Advertorial

Hasilkan Dampak Ganda, Industri Hulu Migas Jadi Motor Penggerak Perekonomian Daerah

Kompas.com - 13/05/2026, 16:00 WIB

KOMPAS.com – Dampak berganda (multiplier effect) yang dihasilkan dari aktivitas operasional industri hulu minyak dan gas bumi (migas) dinilai memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Pasalnya, industri ini tidak hanya memberikan dampak terhadap penerimaan negara, tetapi juga pada peningkatan pendapatan daerah hingga penciptaan lapangan kerja serta pengembangan infrastruktur.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pertamina Rinto Pudyantoro menjelaskan, kontribusi industri hulu migas terhadap daerah dapat dilihat dari berbagai komponen utama.

Sejumlah komponen tersebut di antaranya seperti Dana Bagi Hasil (DBH), penerimaan pajak (PBB Migas), serta kontribusi melalui Participating Interest (PI) sebesar 10 persen yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pada 2023, misalnya, Provinsi Riau menerima DBH Migas Rp 3,6 triliun serta PBB Migas Rp 3,9 triliun.

“Sering kali muncul persepsi bahwa keberadaan industri migas tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar. Padahal, jika dilihat secara komprehensif, industri ini justru memberikan dampak ekonomi yang sangat besar dan berlapis bagi daerah,” ujat Rinto dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu (6/5/2026).

Tak hanya itu, aktivitas operasional wilayah kerja (WK) migas juga mendorong perputaran ekonomi lokal melalui belanja barang dan jasa serta keterlibatan pelaku usaha daerah.

Dampak berganda pun tecermin dari kontribusi sektor migas terhadap pengembangan industri turunan, penyediaan energi untuk kebutuhan domestik seperti pembangkit listrik, serta pembangunan fasilitas umum yang mendukung kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasi.

Lebih lanjut, program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan pengembangan masyarakat (PPM) turut berperan penting dalam memperkuat dampak sosial ekonomi yang dihasilkan.

Multiplier effect industri hulu migas tidak hanya berhenti pada penerimaan negara, tetapi juga menjalar ke berbagai sektor, termasuk tenaga kerja lokal, infrastruktur, hingga penguatan ekonomi daerah secara keseluruhan,” tambahnya.

Rinto juga menyoroti kontribusi sektor migas terhadap penerimaan negara berupa pajak bumi dan bangunan (PBB).

Berdasarkan data, PBB Migas berkontribusi sebesar Rp 13,711 triliun atau melebihi 50 persen dari pendapatan PBB Nasional yang mencapai Rp 24,01 triliun pada 2022.

Di sisi lain, Rinto mengakui bahwa tantangan utama terletak pada keputusan pemerintah daerah dalam pemanfaatan dana yang diperoleh. Pasalnya, besarnya penerimaan DBH dan PBB Migas tidak berdampak langsung pada kesejahteraan daerah.

Menurutnya, penerimaan DBH dan PBB Migas dapat memberikan manfaat ekonomi yang besar bagi masyarakat apabila pemerintah daerah bisa tepat membelanjakan dana yang diperoleh untuk pembangunan.

Di tengah penurunan produksi migas, Rinto juga menegaskan bahwa industri hulu migas tetap memiliki peran penting sebagai penopang perekonomian baik nasional maupun daerah.

Dengan pengelolaan yang tepat, sektor migas tidak hanya dapat menghasilkan energi, tetapi juga menjadi motor penggerak perekonomian yang berkelanjutan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau