KOMPAS.com – Dampak berganda (multiplier effect) yang dihasilkan dari aktivitas operasional industri hulu minyak dan gas bumi (migas) dinilai memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Pasalnya, industri ini tidak hanya memberikan dampak terhadap penerimaan negara, tetapi juga pada peningkatan pendapatan daerah hingga penciptaan lapangan kerja serta pengembangan infrastruktur.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pertamina Rinto Pudyantoro menjelaskan, kontribusi industri hulu migas terhadap daerah dapat dilihat dari berbagai komponen utama.
Sejumlah komponen tersebut di antaranya seperti Dana Bagi Hasil (DBH), penerimaan pajak (PBB Migas), serta kontribusi melalui Participating Interest (PI) sebesar 10 persen yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pada 2023, misalnya, Provinsi Riau menerima DBH Migas Rp 3,6 triliun serta PBB Migas Rp 3,9 triliun.
“Sering kali muncul persepsi bahwa keberadaan industri migas tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar. Padahal, jika dilihat secara komprehensif, industri ini justru memberikan dampak ekonomi yang sangat besar dan berlapis bagi daerah,” ujat Rinto dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu (6/5/2026).
Tak hanya itu, aktivitas operasional wilayah kerja (WK) migas juga mendorong perputaran ekonomi lokal melalui belanja barang dan jasa serta keterlibatan pelaku usaha daerah.
Dampak berganda pun tecermin dari kontribusi sektor migas terhadap pengembangan industri turunan, penyediaan energi untuk kebutuhan domestik seperti pembangkit listrik, serta pembangunan fasilitas umum yang mendukung kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasi.
Lebih lanjut, program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan pengembangan masyarakat (PPM) turut berperan penting dalam memperkuat dampak sosial ekonomi yang dihasilkan.
“Multiplier effect industri hulu migas tidak hanya berhenti pada penerimaan negara, tetapi juga menjalar ke berbagai sektor, termasuk tenaga kerja lokal, infrastruktur, hingga penguatan ekonomi daerah secara keseluruhan,” tambahnya.
Rinto juga menyoroti kontribusi sektor migas terhadap penerimaan negara berupa pajak bumi dan bangunan (PBB).
Berdasarkan data, PBB Migas berkontribusi sebesar Rp 13,711 triliun atau melebihi 50 persen dari pendapatan PBB Nasional yang mencapai Rp 24,01 triliun pada 2022.
Di sisi lain, Rinto mengakui bahwa tantangan utama terletak pada keputusan pemerintah daerah dalam pemanfaatan dana yang diperoleh. Pasalnya, besarnya penerimaan DBH dan PBB Migas tidak berdampak langsung pada kesejahteraan daerah.
Menurutnya, penerimaan DBH dan PBB Migas dapat memberikan manfaat ekonomi yang besar bagi masyarakat apabila pemerintah daerah bisa tepat membelanjakan dana yang diperoleh untuk pembangunan.
Di tengah penurunan produksi migas, Rinto juga menegaskan bahwa industri hulu migas tetap memiliki peran penting sebagai penopang perekonomian baik nasional maupun daerah.
Dengan pengelolaan yang tepat, sektor migas tidak hanya dapat menghasilkan energi, tetapi juga menjadi motor penggerak perekonomian yang berkelanjutan.