KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Buky Wibawa meminta peran dan sinergi Sekretariat DPRD kabupaten/kota se-Jawa Barat diperkuat.
Hal itu disampaikan Buky saat membuka Forum Komunikasi Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Barat di Rooftop DPRD Jawa Barat, Bandung, Kamis (21/5/2026).
Menurut Buky, forum tersebut diharapkan tidak hanya menjadi agenda seremonial. Lebih dari itu, forum ini harus mampu menghasilkan rekomendasi, inovasi, dan langkah konkret untuk memperkuat peran Sekretariat DPRD.
Menurutnya, Sekretariat DPRD memiliki posisi penting sebagai support system bagi lembaga legislatif di daerah.
“Forum Komunikasi Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Barat bisa membangun komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Jawa Barat,” ujar Buky dalam siaran tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (22/5/2026).
Buky mengatakan, forum tersebut memiliki peran strategis sebagai ruang silaturahmi, koordinasi, serta sarana bertukar gagasan dan pengalaman.
Melalui forum ini, tata kelola kelembagaan DPRD diharapkan dapat semakin profesional, modern, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Terlebih, kata Buky, Sekretariat DPRD berperan penting dalam mendukung tugas dan fungsi DPRD, mulai dari fungsi legislasi, penganggaran, hingga pengawasan. Dukungan ini dibutuhkan agar fungsi DPRD dapat berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
“Kami menyadari, tantangan pemerintahan dan pelayanan publik semakin kompleks dewasa ini. Karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antar-Sekretariat DPRD di seluruh Jawa Barat,” ucapnya.
Sinergi tersebut, lanjut Buky, terutama dibutuhkan dalam peningkatan kualitas pelayanan administrasi, pemanfaatan teknologi informasi, penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), serta harmonisasi kebijakan dan pembaruan regulasi dari pemerintah pusat.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Jawa Barat Indra Maha menyampaikan, terdapat tiga hal mendasar yang perlu ditekankan dalam Forum Komunikasi Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
Pertama, optimalisasi kolaborasi dan sinergitas program. Menurutnya, pemerintah provinsi (pemprov) dan pemerintah kota (pemkot) tidak boleh berjalan dalam sekat-sekat ego sektoral atau regional.
Kedua, lanjutnya, akuntabilitas keuangan dan mitigasi risiko hukum. Ketiga, transformasi birokrasi yang berbasis integritas dan responsif.
“Program kerja keduanya harus lebih diperkuat, khususnya dalam pengawalan implementasi regulasi serta program yang berdampak langsung pada postur fiskal dan manajemen pembangunan daerah,” kata Indra.
Ketua DPRD Provinsi Jabar Buky Wibawa. Dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Taufan Zakaria memaparkan pentingnya penguatan kelembagaan sebagai bagian dari komitmen integritas untuk memitigasi potensi tindak pidana korupsi.
Menurut Taufan, prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) di lingkungan DPRD menjadi pedoman dalam penyelenggaraan tugas dan kewenangan DPRD agar berjalan profesional, transparan, dan sesuai hukum.
Prinsip tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Taufan menjelaskan, prinsip AUPB menjadi landasan etis dan yuridis dalam menjalankan fungsi pemerintahan daerah.
Penerapan prinsip tersebut bertujuan menciptakan DPRD yang akuntabel, profesional, bersih, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Prinsip tersebut meliputi asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, kepentingan umum, pelayanan yang baik, dan keterbukaan,” ujar Taufan.