KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan bahwa besaran iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga saat ini masih tetap dan belum mengalami kenaikan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, besaran iuran yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Artinya, tidak ada perubahan pada iuran JKN seperti informasi yang beredar di media sosial.
Berdasarkan Perpres tersebut, lanjut Rizzky, iuran kelas I peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas II Rp 100.000, dan kelas III Rp 42.000.
Khusus peserta kelas III, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000 per orang per bulan. Dengan demikian, peserta hanya membayar Rp 35.000.
"Iuran JKN sampai saat ini masih tetap dan tidak ada perubahan. Masyarakat perlu berhati-hati terhadap informasi yang tidak utuh atau judul yang menyesatkan seolah-olah ada kenaikan iuran, padahal faktanya tidak demikian," ujar Rizzky seperti dikutip dari siaran pers yang diterima oleh Kompas.com, Rabu (3/6/2026).
Ia menegaskan, dengan nominal iuran tersebut, peserta memperoleh perlindungan kesehatan untuk berbagai layanan, termasuk pengobatan jangka panjang.
Program JKN, lanjut Rizzky, hadir untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan, termasuk untuk penanganan penyakit berbiaya tinggi, seperti gagal ginjal kronis yang membutuhkan cuci darah rutin, penyakit jantung, kanker, talasemia, hemofilia, dan diabetes melitus dengan komplikasi.
Operasi pemasangan ring jantung, misalnya. Biaya layanan untuk satu pasien JKN bisa mencapai Rp 150 juta.
“Bayangkan jika ada seseorang menabung dengan nominal uang yang sama seperti yang dibayarkan untuk iuran JKN, misalnya Rp 35.000 per bulan untuk kelas III. Jika kita menabung Rp 35.000 tiap bulan, butuh waktu 357 tahun supaya kita bisa membayar biaya operasi tersebut. Namun, dengan program JKN, biaya operasi tersebut bisa dibayarkan dari iuran 4.285 orang peserta JKN kelas III lain yang sehat," jelasnya.
Rizzky juga menyoroti biaya pelayanan kesehatan yang terus meningkat setiap tahun. Inflasi sektor kesehatan, perkembangan teknologi medis, kenaikan harga obat dan alat kesehatan, hingga peningkatan biaya layanan rumah sakit menjadi tantangan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.
Keberadaan program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, lanjutnya, memberikan perlindungan bagi masyarakat dengan menghadirkan akses layanan kesehatan saat dibutuhkan.
"Di tengah biaya kesehatan yang terus meningkat, iuran JKN masih tetap sama selama bertahun-tahun. Ini menunjukkan bahwa program JKN dijaga agar tetap terjangkau sehingga masyarakat tetap memiliki perlindungan kesehatan," ujar Rizzky.
Ia menambahkan, keberlangsungan program JKN bertumpu pada prinsip gotong royong, yakni peserta yang sehat membantu peserta yang sakit dan peserta yang mampu membantu mereka yang membutuhkan layanan kesehatan.
Oleh karena itu, kepatuhan membayar iuran menjadi salah satu kunci agar program tersebut dapat terus berjalan. Kepatuhan ini juga menjaga status kepesertaan tetap aktif.
Selain itu, masyarakat juga diimbau menerapkan pola hidup sehat sebagai langkah pencegahan penyakit. Upaya promotif dan preventif dinilai penting untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat sekaligus menekan kebutuhan pembiayaan kesehatan di masa mendatang.
"Penting bagi seluruh peserta untuk menjaga kepesertaan tetap aktif serta menjaga kesehatan agar manfaat program ini dapat terus dirasakan bersama," tutur Rizzky.