Advertorial

TASPEN Salurkan Gaji Ke-13 Pensiunan ASN, 99 Persen Peserta Terima di Hari Pertama

Kompas.com - 03/06/2026, 16:58 WIB

KOMPAS.com - PT TASPEN (Persero) telah menyalurkan pembayaran gaji ketiga belas kepada pensiunan aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa (2/6/2026).

Penyaluran tersebut dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Pembayaran gaji ketiga belas disalurkan melalui 46 mitra bayar TASPEN yang tersebar di seluruh Indonesia. Pada tahun ini, total penerima manfaat mencapai 3,25 juta pensiunan.

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memastikan pembayaran pensiun serta hak tambahan bagi ASN disalurkan tepat waktu dan secara utuh.

Untuk memastikan kelancaran penyaluran, TASPEN telah melakukan uji petik di wilayah kantor cabang TASPEN seluruh Indonesia. Khusus di wilayah Batam dan Makassar, uji petik turut dihadiri jajaran direksi dan dewan komisaris TASPEN.

Pelaksanaan pembayaran gaji ketiga belas pada tahun ini mencatat peningkatan ketimbang tahun sebelumnya, baik dari sisi jumlah penerima manfaat, nilai manfaat, maupun kecepatan penyaluran.

Jumlah penerima manfaat meningkat dari 3,16 juta peserta pada 2025 menjadi 3,25 juta peserta pada 2026.

Dari sisi nilai manfaat, total pembayaran juga naik sekitar Rp 400 miliar dari Rp 10,43 triliun pada 2025 menjadi Rp 10,83 triliun pada 2026.

Sementara itu, dari sisi kecepatan penyaluran, sebanyak 99,14 persen manfaat telah diterima peserta pada hari pertama pembayaran.

Capaian tersebut meningkat ketimbang tahun sebelumnya yang mencapai 96 persen pada hari pertama penyaluran gaji ketiga belas.

TASPEN menyebut, capaian ini mencerminkan komitmen perusahaan dalam memastikan hak peserta disalurkan tepat waktu, optimal, dan memberikan manfaat yang semakin luas bagi para pensiunan.

Pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan ataupun autentikasi khusus untuk memperoleh gaji ketiga belas 2026. Pembayaran dilakukan berdasarkan data pembayaran pensiun pada Mei 2026.

Meski begitu, peserta tetap diwajibkan melakukan autentikasi rutin bulanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan mekanisme tersebut, TASPEN berupaya menghadirkan layanan pembayaran yang mudah, aman, tertib, dan sesuai regulasi.

Komisaris Utama PT TASPEN (Persero) Fary Djemi Franscis mengapresiasi keandalan sistem TASPEN dalam penyaluran gaji ketiga belas pada tahun ini.

Menurutnya, dana yang ditransfer dari Kementerian Keuangan dapat disalurkan kepada pensiunan dalam waktu singkat.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada TASPEN karena keandalan sistemnya. Dalam waktu enam jam, uang yang ditransfer dari Kementerian Keuangan sudah dicairkan kepada pensiunan tepat waktu,” ujar Fary dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (3/6/2026).

Fary mengatakan, hingga pagi setelah penyaluran dimulai, sekitar 98,95 persen manfaat telah tersalurkan kepada peserta.

Ia juga menegaskan pesan Presiden Prabowo Subianto agar gaji ketiga belas diberikan tepat waktu karena sangat dinantikan para pensiunan, terutama untuk memenuhi berbagai kebutuhan keluarga.

TASPEN sendiri memastikan gaji ketiga belas disalurkan tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, dan tanpa potongan.

Jika pensiunan memiliki pinjaman di mitra bayar, gaji ketiga belas tetap tidak boleh dipotong mitra bayar sehingga peserta dapat menerimanya secara utuh.

Apabila penerima pensiun menemukan pemotongan terhadap gaji ketiga belas, peserta diimbau segera melaporkannya kepada TASPEN.

Ada beberapa ketentuan penting dalam pelaksanaan pembayaran gaji ketiga belas 2026.

Pertama, besaran gaji ketiga belas diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026, yakni sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran ataupun potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan. Pajak penghasilan tersebut ditanggung pemerintah.

Ketiga, apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ketiga belas hanya dibayarkan satu kali berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.

Keempat, bagi penerima yang juga menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, gaji ketiga belas dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.

Kelima, bagi pegawai ASN dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ketiga belas 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.

TASPEN terus berkomitmen memberikan layanan yang andal kepada seluruh peserta. Hal ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menghadirkan tata kelola pelayanan publik yang bersih dan tepercaya,

TASPEN juga mengimbau peserta untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN. Seluruh layanan TASPEN diberikan secara gratis dan tidak dipungut biaya apa pun.

Peserta diharapkan hanya mengakses informasi melalui kanal resmi perusahaan, kantor cabang TASPEN terdekat, atau Call Center 1500919.

Melalui langkah tersebut, TASPEN terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan yang aman, mudah, adaptif, dan tepercaya.

Komitmen ini juga menegaskan peran TASPEN sebagai center of excellence dalam pengelolaan jaminan sosial bagi ASN dan pejabat negara.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau