KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2026.
Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak berkesempatan memperoleh potongan sebesar 7,5 persen dari pokok PBB-P2 tahun pajak 2026 jika membayar pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026.
Potongan itu akan diberikan secara otomatis saat pembayaran dilakukan. Artinya, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk memperoleh keringanan tersebut selama pembayaran dilakukan dalam periode yang telah ditetapkan.
Kebijakan tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat untuk membayar pajak dengan lebih ringan. Apalagi, memasuki pertengahan tahun, pembayaran PBB-P2 menjadi salah satu kewajiban yang perlu diperhatikan di tengah berbagai kebutuhan dan aktivitas sehari-hari.
Meski demikian, wajib pajak perlu memahami bahwa nominal yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tidak selalu sama dengan nilai tagihan yang muncul saat pembayaran dilakukan. Hal itu dikarenakan potongan 7,5 persen tidak selalu ditampilkan secara terpisah, terutama pada sejumlah kanal pembayaran.
Apabila nilai tagihan yang muncul saat pembayaran lebih kecil dari angka yang tertera dalam SPPT, hal tersebut menandakan bahwa potongan telah diterapkan secara otomatis.
Artinya, wajib pajak tetap memperoleh insentif, meskipun keterangan mengenai potongan tidak ditampilkan secara eksplisit pada kanal pembayaran yang digunakan.
Bebas denda untuk tunggakan PBB-P2
Selain memberikan potongan untuk PBB-P2 tahun pajak 2026, Pemprov DKI Jakarta juga memberlakukan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 dari tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Pembebasan sanksi administratif tersebut berlaku untuk pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 hingga 2025, termasuk pembayaran dengan skema angsuran. Program ini berlangsung sejak 1 April hingga 31 Desember 2026.
Pemprov berharap berbagai insentif tersebut dapat membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajak daerah dengan lebih mudah serta meningkatkan ketepatan waktu dalam pembayaran pajak.