KOMPAS.com — Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan menjalani pemeriksaan lanjutan di rumah sakit perlu membawa surat kontrol sebagai salah satu syarat pelayanan.
Surat tersebut berfungsi memberikan kepastian jadwal pelayanan serta menjamin kesinambungan perawatan sesuai kebutuhan medis pasien.
Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, surat kontrol diterbitkan oleh fasilitas kesehatan berdasarkan rekomendasi dokter penanggung jawab pasien dan memuat jadwal kunjungan berikutnya yang harus dipatuhi peserta.
"Tujuan penerbitan surat kontrol adalah untuk memberikan kepastian jadwal pelayanan bagi peserta JKN yang memerlukan kontrol lanjutan, baik setelah menjalani rawat inap maupun berdasarkan hasil pemeriksaan dokter setelah pelayanan rawat jalan. Dengan jadwal yang jelas, peserta dapat memperoleh pelayanan sesuai rencana perawatan yang telah ditetapkan dokter," ujar Rizzky dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (8/6/2026).
Terdapat dua kondisi yang menjadi dasar penerbitan surat kontrol. Pertama, peserta yang telah menyelesaikan perawatan rawat inap, tetapi masih memerlukan pemantauan lanjutan.
Kedua, peserta yang menjalani pelayanan rawat jalan dan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter masih membutuhkan kontrol lanjutan.
Dalam kedua kondisi tersebut, lanjut Rizzky, dokter akan menentukan jadwal kunjungan berikutnya sesuai kebutuhan medis masing-masing pasien.
"Jadwal kontrol yang tercantum dalam surat kontrol merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan dan pertimbangan medis dokter penanggung jawab pasien. Oleh karena itu, jadwal kontrol dapat berbeda antara satu peserta dengan peserta lainnya sesuai kondisi kesehatan masing-masing," kata Rizzky.
Ia menambahkan, pada pelayanan rawat, jalan dokter akan menentukan apakah pasien masih memerlukan kontrol lanjutan atau perawatannya telah selesai.
Sementara bagi pasien yang baru menyelesaikan rawat inap, dokter juga akan memberikan edukasi mengenai tindak lanjut perawatan, termasuk jadwal kontrol apabila masih diperlukan pemantauan lebih lanjut.
Rizzky menjelaskan, surat kontrol hanya berlaku untuk satu kali kunjungan. Jika setelah pemeriksaan pasien masih memerlukan pemantauan lanjutan, dokter dapat menerbitkan surat kontrol baru sesuai kebutuhan medis dan masa berlaku rujukan yang dimiliki peserta.
"Seharusnya surat kontrol diterbitkan sebelum pelayanan kontrol diberikan sebagai upaya menjaga kesinambungan pelayanan serta memberikan kepastian pelayanan kepada pasien. Setelah mendapatkan pelayanan dari dokter, kontrol selanjutnya dapat dijadwalkan paling cepat pada hari berikutnya sesuai rekomendasi dokter penanggung jawab pasien," ujarnya.
Peserta JKN juga diwajibkan datang sesuai tanggal yang tertera dalam surat kontrol. Apabila perlu mengubah jadwal kunjungan, peserta dapat berkoordinasi dengan petugas fasilitas kesehatan dengan mempertimbangkan jadwal praktik dokter yang menangani.
Kepastian jadwal kontrol, lanjutnya, tidak hanya memudahkan peserta dalam mengakses pelayanan lanjutan, tetapi juga membantu menjaga keberlanjutan terapi dan pemantauan kondisi kesehatan pasien.
Di sisi lain, rumah sakit dapat mengelola kapasitas layanan secara lebih terencana sehingga pelayanan kepada peserta JKN dapat berjalan lebih optimal.
Rizzky menegaskan, penentuan jadwal kontrol bukan semata-mata ketentuan administratif, melainkan berdasarkan pertimbangan medis dokter. Tujuannya untuk memastikan peserta memperoleh pelayanan kesehatan yang berkesinambungan, tepat waktu, dan sesuai dengan kondisi kesehatannya.