Advertorial

Ini Alasan Peserta JKN Harus Membawa Surat Kontrol Saat Berobat

Kompas.com - 08/06/2026, 22:19 WIB

KOMPAS.com — Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan menjalani pemeriksaan lanjutan di rumah sakit perlu membawa surat kontrol sebagai salah satu syarat pelayanan. 

Surat tersebut berfungsi memberikan kepastian jadwal pelayanan serta menjamin kesinambungan perawatan sesuai kebutuhan medis pasien.

Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, surat kontrol diterbitkan oleh fasilitas kesehatan berdasarkan rekomendasi dokter penanggung jawab pasien dan memuat jadwal kunjungan berikutnya yang harus dipatuhi peserta.

"Tujuan penerbitan surat kontrol adalah untuk memberikan kepastian jadwal pelayanan bagi peserta JKN yang memerlukan kontrol lanjutan, baik setelah menjalani rawat inap maupun berdasarkan hasil pemeriksaan dokter setelah pelayanan rawat jalan. Dengan jadwal yang jelas, peserta dapat memperoleh pelayanan sesuai rencana perawatan yang telah ditetapkan dokter," ujar Rizzky dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (8/6/2026).

Terdapat dua kondisi yang menjadi dasar penerbitan surat kontrol. Pertama, peserta yang telah menyelesaikan perawatan rawat inap, tetapi masih memerlukan pemantauan lanjutan. 

Kedua, peserta yang menjalani pelayanan rawat jalan dan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter masih membutuhkan kontrol lanjutan.

Dalam kedua kondisi tersebut, lanjut Rizzky, dokter akan menentukan jadwal kunjungan berikutnya sesuai kebutuhan medis masing-masing pasien.

"Jadwal kontrol yang tercantum dalam surat kontrol merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan dan pertimbangan medis dokter penanggung jawab pasien. Oleh karena itu, jadwal kontrol dapat berbeda antara satu peserta dengan peserta lainnya sesuai kondisi kesehatan masing-masing," kata Rizzky.

Ia menambahkan, pada pelayanan rawat, jalan dokter akan menentukan apakah pasien masih memerlukan kontrol lanjutan atau perawatannya telah selesai. 

Sementara bagi pasien yang baru menyelesaikan rawat inap, dokter juga akan memberikan edukasi mengenai tindak lanjut perawatan, termasuk jadwal kontrol apabila masih diperlukan pemantauan lebih lanjut.

Rizzky menjelaskan, surat kontrol hanya berlaku untuk satu kali kunjungan. Jika setelah pemeriksaan pasien masih memerlukan pemantauan lanjutan, dokter dapat menerbitkan surat kontrol baru sesuai kebutuhan medis dan masa berlaku rujukan yang dimiliki peserta.

"Seharusnya surat kontrol diterbitkan sebelum pelayanan kontrol diberikan sebagai upaya menjaga kesinambungan pelayanan serta memberikan kepastian pelayanan kepada pasien. Setelah mendapatkan pelayanan dari dokter, kontrol selanjutnya dapat dijadwalkan paling cepat pada hari berikutnya sesuai rekomendasi dokter penanggung jawab pasien," ujarnya.

Peserta JKN juga diwajibkan datang sesuai tanggal yang tertera dalam surat kontrol. Apabila perlu mengubah jadwal kunjungan, peserta dapat berkoordinasi dengan petugas fasilitas kesehatan dengan mempertimbangkan jadwal praktik dokter yang menangani.

Kepastian jadwal kontrol, lanjutnya, tidak hanya memudahkan peserta dalam mengakses pelayanan lanjutan, tetapi juga membantu menjaga keberlanjutan terapi dan pemantauan kondisi kesehatan pasien.

Di sisi lain, rumah sakit dapat mengelola kapasitas layanan secara lebih terencana sehingga pelayanan kepada peserta JKN dapat berjalan lebih optimal.

Rizzky menegaskan, penentuan jadwal kontrol bukan semata-mata ketentuan administratif, melainkan berdasarkan pertimbangan medis dokter. Tujuannya untuk memastikan peserta memperoleh pelayanan kesehatan yang berkesinambungan, tepat waktu, dan sesuai dengan kondisi kesehatannya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau