KOMPAS.com - Sidang gugatan terkait pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City di Desa Banjarbendo, Kabupaten Sidoarjo, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/6/2026).
Dalam persidangan tersebut, ahli hukum pemerintahan dari Universitas Airlangga (Unair), Dr Syaiful Aris, menyatakan bahwa Bupati Sidoarjo memiliki kewenangan untuk melakukan pembongkaran guna mendukung integrasi jalan dan konektivitas publik.
Perkara bernomor 29/G/TF/2026/PTUN.SBY itu diajukan oleh Suhartono sebagai penggugat terhadap Bupati Sidoarjo. Gugatan tersebut berkaitan dengan tindakan administrasi pemerintahan atau tindakan faktual berupa pembongkaran tembok yang sempat diwarnai kericuhan antara warga dan Satpol PP pada Kamis (29/1/2026).
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PTUN Surabaya itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Reza Adyatama dengan anggota Jimmy Riyant dan Ikawati Utami. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, tergugat, maupun tergugat intervensi.
Di hadapan majelis hakim, Syaiful mengatakan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan untuk melakukan integrasi jalan demi menjamin konektivitas akses bagi masyarakat.
"Secara hukum, Bupati sudah menjalankan kewenangannya. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Jalan, Peraturan Pemerintah, ataupun Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo," ujar Syaiful, seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa.
Suasana persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/6/2026).Syaiful melanjutkan, dasar hukum integrasi jalan yang menghubungkan akses Jalan Raya Jati, Perumahan Mutiara Harum, Mutiara Regency, Mutiara City hingga Jalan Desa Banjarbendo telah dituangkan dalam pandangan hukum tertulis yang disampaikan kepada majelis hakim.
Setidaknya, menurut Syaiful, terdapat tiga regulasi yang menjadi dasar kewenangan tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Ia menambahkan, pandangan hukum tersebut sebelumnya juga telah disampaikan dalam forum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo ataupun Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kabupaten Sidoarjo.
Saat menjawab pertanyaan kuasa hukum tergugat mengenai adanya pihak yang menghalangi pembongkaran, Syaiful menilai tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, fasilitas umum yang menjadi milik daerah dan telah difungsikan sebagai jalan tidak dapat ditutup secara sepihak.
"Dari pandangan hukum tertulis, saya sebutkan ada tiga jenis pelanggaran. Pertama, berkaitan dengan regulasi yang diatur dalam undang-undang. Kedua, regulasi dalam Peraturan Pemerintah. Ketiga, regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah," kata Syaiful.
Suasana persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/6/2026).Ia menambahkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana, denda, maupun administratif.
Kuasa hukum Bupati Sidoarjo, I Komang Rai, mengatakan bahwa ada lima saksi yang diperiksa dalam sidang kali ini.
" Saksi pertama adalah saksi ahli dosen Unair Dr Syaiful Aris dari pihak tergugat. Kemudian saksi Lukman, warga Jati dari pihak penggugat, saksi Muhammad Rifki Kurniawan anggota Satpol PP, saksi Alex selaku pengurus RW di Perumahan Mutiara Harum, serta satu saksi lain dari tergugat intervensi," ujar Komang seusai persidangan.
Komang mengatakan, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak.