KOMPAS.com - Menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak hanya bergantung pada kepatuhan peserta dalam membayar iuran, tetapi juga membutuhkan tata kelola yang akuntabel, pencegahan kecurangan, serta dukungan penegakan hukum yang kuat.
Salah satu langkah yang ditempuh ialah memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan Agung RI guna mendukung penegakan hukum, meningkatkan kepatuhan para pemangku kepentingan, dan memperkuat tata kelola Program JKN.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan, penguatan kolaborasi dengan Kejaksaan Agung menjadi bagian dari berbagai langkah yang ditempuh BPJS Kesehatan dalam menjaga keberlanjutan Program JKN. Upaya tersebut berjalan beriringan dengan peningkatan kolektibilitas iuran.
"Guna menjaga keberlanjutan Program JKN, kami telah melakukan beragam upaya peningkatan kolektibilitas iuran JKN. Di sisi lain, kami juga mengharap dukungan Kejaksaan Agung RI, khususnya dalam memperkuat ekosistem pencegahan kecurangan, penegakan hukum penanganan kecurangan, maupun pendampingan hukum dalam pengelolaan Program JKN," ujar Pujo dalam siaran pers yang diterima Kompas.com pada Sabtu (27/6/2026).
Pujo menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan selama ini telah membangun sistem antikecurangan yang melibatkan banyak pemangku kepentingan. Kolaborasi tersebut mencakup Kementerian Kesehatan RI, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian, Kejaksaan, pemerintah daerah, hingga berbagai lembaga strategis lainnya.
Ia menegaskan, tata kelola yang baik menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan Program JKN. Karena itu, BPJS Kesehatan terus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam mengelola Dana Jaminan Sosial (DJS) sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tata kelola yang baik menjadi fondasi kami dalam menjalankan Program JKN. Kami selalu berupaya mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam mengelola DJS, sebagaimana ketentuan yang diatur regulasi. Setiap tahun kami juga diaudit oleh banyak pihak, mulai auditor internal, auditor independen, hingga auditor pemerintah, untuk memastikan pengelolaan DJS berjalan sesuai koridor regulasi," kata Pujo.
Upaya tersebut juga dibarengi dengan penerbitan berbagai kebijakan mengenai tata kelola pencegahan dan pendeteksian kecurangan, penguatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), serta pengembangan sistem informasi. Edukasi mengenai budaya antikecurangan pun terus diberikan kepada pegawai BPJS Kesehatan, peserta JKN, fasilitas kesehatan, hingga para pemangku kepentingan lainnya.
Tak berhenti di situ, BPJS Kesehatan turut mengembangkan whistleblowing system sebagai ruang yang aman bagi masyarakat maupun tenaga kesehatan untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan Program JKN.
Pujo berharap dukungan Kejaksaan Agung RI terhadap penyelenggaraan Program JKN dapat terus berlanjut.
"Terima kasih kepada Kejaksaan Agung RI yang telah konsisten memberikan dukungannya kepada BPJS Kesehatan dalam upaya penegakan kepatuhan stakeholders sesuai masing-masing kewajibannya, serta upaya pencegahan dan penanganan kecurangan yang mungkin terjadi dalam Program JKN. Harapan kami, Kejaksaan Agung dapat terus memberikan perlindungan hukum kepada BPJS Kesehatan dalam menjalankan tugasnya," ungkap Pujo.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Stevanus Adrianto Passat juga berharap Kejaksaan Agung dapat terus mendukung penegakan kepatuhan badan usaha sebagai pemberi kerja agar seluruh pekerja beserta anggota keluarganya memperoleh perlindungan jaminan kesehatan.
Ia menilai kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerja ke Program JKN penting karena jaminan kesehatan merupakan hak dasar pekerja. Perlindungan tersebut, kata dia, juga dapat berdampak pada meningkatnya produktivitas perusahaan.
"Badan usaha bertanggung jawab mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN bagi seluruh pekerja dan anggota keluarganya. Jika pekerja merasa aman dan terlindungi, maka produktivitas perusahaan dapat meningkat. Kami berharap ke depannya Kejaksaan Agung dapat mendukung upaya penegakan aturan bagi para pemberi kerja, termasuk mendorong aparat penegak hukum untuk menindak pemberi kerja yang melanggar aturan, sesuai regulasi yang berlaku," katanya.