Advertorial

BPJS Kesehatan dan MUI Perkuat Edukasi Gotong Royong dalam Program JKN

Kompas.com - 30/06/2026, 13:14 WIB

KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperkuat edukasi mengenai prinsip gotong royong dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto mengatakan, JKN bukan sekadar sistem jaminan sosial, melainkan juga wujud solidaritas sosial masyarakat Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Akmal dalam kegiatan “Transformasi Awareness dan Sinergi Bersama Insan Dakwah Jaminan Kesehatan Nasional (Tasbih JKN)” di Kantor MUI Jawa Timur, Surabaya, Senin (29/6/2026).

Akmal menjelaskan, program JKN dibangun berdasarkan prinsip gotong royong. Melalui pembayaran iuran, peserta yang sehat ikut membantu membiayai pelayanan kesehatan bagi peserta yang sakit.

Dengan mekanisme tersebut, setiap peserta memiliki kepastian untuk memperoleh perlindungan kesehatan saat membutuhkan layanan.

“Program JKN dibangun dengan prinsip gotong royong. Peserta yang sehat membantu peserta yang sedang sakit, sementara peserta yang mampu turut membantu masyarakat yang kurang mampu,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa (30/6/2026).

Hingga Minggu (31/5/2026), program JKN telah melindungi 285,25 juta jiwa atau 98,94 persen penduduk Indonesia. Sementara itu, tingkat keaktifan peserta mencapai 82,78 persen.

Menurut Akmal, capaian kepesertaan JKN yang hampir menjangkau seluruh penduduk Indonesia itu menjadi modal penting untuk memastikan masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan secara menyeluruh.

Ia menilai, edukasi berkelanjutan diperlukan agar masyarakat semakin memahami manfaat semangat gotong royong program JKN.

Dengan demikian, peserta diharapkan semakin sadar untuk membayar iuran secara rutin sehingga memiliki kepastian perlindungan kesehatan serta secara bersamaan turut menjaga keberlangsungan program JKN.

“Kami berharap, masyarakat semakin sadar bahwa JKN bukan hanya perlindungan kesehatan, melainkan juga bentuk solidaritas sosial dan kepatuhan terhadap regulasi,” kata Akmal.

MUI siapkan fatwa khusus

Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan, konsep gotong royong dalam program JKN sejalan dengan ajaran Islam mengenai tolong-menolong atau ta’awun antarsesama manusia.

“Membayar iuran JKN merupakan bentuk tolong-menolong yang memiliki nilai ibadah. Kami ingin memastikan bahwa program JKN sesuai dengan syariah Islam sehingga umat Islam perlu mendukung program pemerintah yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” ujar Cholil.

Sebagai bentuk penguatan nilai solidaritas sosial, lanjut Cholil, MUI tengah menyiapkan fatwa khusus sebagai pedoman bagi masyarakat dalam memahami pentingnya semangat gotong royong melalui program JKN.

Fatwa tersebut diharapkan dapat mendorong lembaga zakat dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk membantu membiayai iuran JKN bagi kelompok masyarakat rentan yang belum memiliki perlindungan. Kelompok ini meliputi takmir masjid, ustaz, dan guru pesantren.

Melalui program Tasbih JKN, Cholil berharap, para dai dan daiyah dapat menjadi garda terdepan dalam menyebarkan pesan mengenai manfaat program JKN.

Dengan begitu, pemahaman tentang JKN dapat diperkuat sebagai gerakan gotong royong nasional untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang lebih sehat.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau