KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperkuat edukasi mengenai prinsip gotong royong dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto mengatakan, JKN bukan sekadar sistem jaminan sosial, melainkan juga wujud solidaritas sosial masyarakat Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Akmal dalam kegiatan “Transformasi Awareness dan Sinergi Bersama Insan Dakwah Jaminan Kesehatan Nasional (Tasbih JKN)” di Kantor MUI Jawa Timur, Surabaya, Senin (29/6/2026).
Akmal menjelaskan, program JKN dibangun berdasarkan prinsip gotong royong. Melalui pembayaran iuran, peserta yang sehat ikut membantu membiayai pelayanan kesehatan bagi peserta yang sakit.
Dengan mekanisme tersebut, setiap peserta memiliki kepastian untuk memperoleh perlindungan kesehatan saat membutuhkan layanan.
“Program JKN dibangun dengan prinsip gotong royong. Peserta yang sehat membantu peserta yang sedang sakit, sementara peserta yang mampu turut membantu masyarakat yang kurang mampu,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa (30/6/2026).
Hingga Minggu (31/5/2026), program JKN telah melindungi 285,25 juta jiwa atau 98,94 persen penduduk Indonesia. Sementara itu, tingkat keaktifan peserta mencapai 82,78 persen.
Menurut Akmal, capaian kepesertaan JKN yang hampir menjangkau seluruh penduduk Indonesia itu menjadi modal penting untuk memastikan masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan secara menyeluruh.
Ia menilai, edukasi berkelanjutan diperlukan agar masyarakat semakin memahami manfaat semangat gotong royong program JKN.
Dengan demikian, peserta diharapkan semakin sadar untuk membayar iuran secara rutin sehingga memiliki kepastian perlindungan kesehatan serta secara bersamaan turut menjaga keberlangsungan program JKN.
“Kami berharap, masyarakat semakin sadar bahwa JKN bukan hanya perlindungan kesehatan, melainkan juga bentuk solidaritas sosial dan kepatuhan terhadap regulasi,” kata Akmal.
MUI siapkan fatwa khusus
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan, konsep gotong royong dalam program JKN sejalan dengan ajaran Islam mengenai tolong-menolong atau ta’awun antarsesama manusia.
“Membayar iuran JKN merupakan bentuk tolong-menolong yang memiliki nilai ibadah. Kami ingin memastikan bahwa program JKN sesuai dengan syariah Islam sehingga umat Islam perlu mendukung program pemerintah yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” ujar Cholil.
Sebagai bentuk penguatan nilai solidaritas sosial, lanjut Cholil, MUI tengah menyiapkan fatwa khusus sebagai pedoman bagi masyarakat dalam memahami pentingnya semangat gotong royong melalui program JKN.
Fatwa tersebut diharapkan dapat mendorong lembaga zakat dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk membantu membiayai iuran JKN bagi kelompok masyarakat rentan yang belum memiliki perlindungan. Kelompok ini meliputi takmir masjid, ustaz, dan guru pesantren.
Melalui program Tasbih JKN, Cholil berharap, para dai dan daiyah dapat menjadi garda terdepan dalam menyebarkan pesan mengenai manfaat program JKN.
Dengan begitu, pemahaman tentang JKN dapat diperkuat sebagai gerakan gotong royong nasional untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang lebih sehat.