KOMPAS.com – Sebagian orang memiliki lebih dari satu rekening tabungan. Ada yang rutin digunakan, tetapi ada pula yang dibiarkan tanpa transaksi dalam waktu lama. Padahal, rekening yang tidak aktif dapat berubah status sehingga perlu mendapat perhatian dari pemiliknya.
Untuk meningkatkan perlindungan nasabah sekaligus menyesuaikan ketentuan regulator, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menerapkan penyesuaian status rekening tabungan dan giro yang berlaku efektif sejak Minggu (10/5/2026).
Kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.
Melalui penyesuaian tersebut, status rekening tabungan dan giro kini dibagi menjadi tiga kategori, yaitu Rekening Aktif, Rekening Tidak Aktif, dan Rekening Dormant.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan rekening berlangsung secara optimal sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan rekening yang dapat merugikan nasabah ataupun industri perbankan.
Cukup rutin bertransaksi agar rekening tetap aktif
Agar rekening tetap berstatus aktif, BRI mengimbau nasabah melakukan transaksi secara berkala. Aktivitas tersebut dapat berupa transaksi dana masuk, dana keluar, ataupun pengecekan saldo melalui berbagai kanal layanan BRI, termasuk aplikasi BRImo.
Dengan rekening yang tetap aktif, nasabah dapat terus menikmati layanan transaksi perbankan secara lancar untuk mendukung berbagai kebutuhan finansial sehari-hari.
Bagi nasabah yang rekeningnya masuk dalam kategori Rekening Tidak Aktif, proses aktivasi ulang dapat dilakukan melalui aplikasi BRImo ataupun dengan mengunjungi Kantor BRI terdekat.
Sementara itu, rekening yang telah berstatus Rekening Dormant dapat diaktifkan kembali melalui Kantor BRI sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Selain rutin bertransaksi, nasabah juga diimbau melakukan pengkinian data pribadi secara berkala, mulai dari alamat, alamat surel, nomor telepon, hingga dokumen identitas. Langkah tersebut penting untuk mendukung keamanan transaksi sekaligus memastikan layanan perbankan tetap berjalan lancar.
Direktur Operations BRI Hakim Putratama mengatakan, penyesuaian status rekening merupakan bagian dari komitmen perseroan dalam menghadirkan layanan perbankan yang semakin aman di tengah meningkatnya aktivitas transaksi digital masyarakat.
"BRI terus berupaya memastikan seluruh layanan perbankan berjalan aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan regulator. Penyesuaian status rekening ini menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas pengelolaan rekening nasabah sekaligus meminimalisasi potensi penyalahgunaan rekening untuk aktivitas yang merugikan masyarakat ataupun industri perbankan," ujar Hakim dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Hakim, partisipasi aktif nasabah dalam menjaga status rekening menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan ekosistem transaksi perbankan yang sehat dan aman.
"Kami mengajak seluruh nasabah untuk rutin memastikan rekening tetap aktif, melakukan pengkinian data pribadi, serta menjaga keamanan akses layanan perbankannya. Dengan demikian, nasabah dapat terus menikmati kemudahan transaksi secara optimal sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap potensi risiko kejahatan keuangan," katanya.
Melalui BRImo maupun jaringan kantor yang tersebar di seluruh Indonesia, BRI menyediakan layanan aktivasi rekening dan pengkinian data bagi nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.
Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen perseroan dalam mendukung terciptanya ekosistem perbankan yang lebih sehat, aman, dan transparan.