SURABAYA, KOMPAS.com – Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menata keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di berbagai wilayah.
Namun, menurutnya, kebijakan tersebut harus dilaksanakan secara humanis dan disertai solusi agar para pedagang tetap dapat menjalankan usahanya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang karib disapa Ning Mufidah itu menilai penataan PKL merupakan langkah penting untuk menjaga ketertiban kota tanpa menghilangkan hak masyarakat mencari nafkah.
"Mari tertib bersama tanpa merampas hak fasilitas umum dan berjualan di bahu jalan. Bisa menyusahkan orang lain karena macet," ujar Mufidah, Kamis (16/7/2026).
Menurut dia, persoalan PKL merupakan tantangan yang hampir selalu dihadapi kota-kota besar seperti Surabaya. Sebagai pusat ekonomi dan jasa di Jawa Timur, arus urbanisasi membuat aktivitas perdagangan sektor informal terus berkembang.
Karena itu, keberadaan PKL tidak dapat dipisahkan dari dinamika perkotaan. Meski demikian, aktivitas ekonomi tersebut tetap harus memperhatikan kepentingan masyarakat luas dengan tidak menggunakan fasilitas umum atau badan jalan sebagai lokasi berjualan.
"PKL akan terus menjadi perhatian kita bersama. Saya juga terbantukan dengan PKL, tetapi mari berjualan di tempat yang tepat, bukan di tepi jalan," katanya.
Mufidah menegaskan, Pemkot Surabaya selama ini telah menyediakan berbagai fasilitas sebagai solusi bagi para pedagang, mulai dari sentra wisata kuliner (SWK) hingga stan di pasar milik PT Pasar Surya Perseroda. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak melarang warga berdagang, melainkan mengarahkan agar aktivitas ekonomi berlangsung lebih tertib.
Ia juga mengingatkan agar proses penataan dilakukan sesuai prosedur, diawali sosialisasi dan pendekatan persuasif sebelum penertiban dilakukan.
Pimpinan DPRD Surabaya itu mengapresiasi komitmen Pemkot yang menyiapkan sekitar 2.700 stan kosong di pasar serta sekitar 570 stan di SWK untuk menampung PKL dan pedagang pasar tumpah. Fasilitas tersebut diberikan tanpa biaya sewa sebagai bagian dari kebijakan penataan yang mengedepankan solusi.
Selain itu, Mufidah menilai ketegasan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terhadap penyalahgunaan fasilitas SWK menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi hak masyarakat untuk berusaha.
Ia juga mendukung layanan pengaduan langsung melalui hotline yang dibuka Pemkot agar masyarakat dapat melaporkan berbagai persoalan, termasuk keberadaan PKL yang mengganggu ketertiban.
Meski demikian, Mufidah meminta Satpol PP bersama camat dan lurah memperketat pengawasan agar tidak muncul titik-titik PKL baru yang berpotensi mengganggu lalu lintas maupun ruang publik.
"DPRD mendukung penegakan regulasi demi kesejahteraan warga. Yang terpenting, penataan harus berjalan adil, humanis, dan tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk mencari nafkah secara layak," ujar Mufidah.