KOMPAS.com — Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mengoptimalkan halte yang belum dimanfaatkan.
Optimalisasi tersebut dapat dilakukan melalui pemasangan media iklan ataupun kerja sama hak penamaan atau naming rights.
Langkah itu dinilai berpotensi menjadi sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa perlu membangun aset tambahan.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan mengatakan bahwa saat ini, masih terdapat 69 halte yang belum dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.
Padahal, sebagian besar halte tersebut berada di lokasi strategis dengan tingkat mobilitas masyarakat yang tinggi.
Menurut Eri, kondisi itu membuat halte memiliki nilai ekonomi yang dapat dikelola lebih optimal. Potensi itu, kata dia, terlihat dari delapan halte yang sudah lebih dulu dipasangi media iklan.
Dari kerja sama tersebut, Pemkot Surabaya memperoleh PAD sebesar Rp 583 juta untuk kontrak beberapa tahun.
“Artinya, ada potensi di 69 halte lain. Ini harus segera dioptimalkan oleh Pemkot Surabaya untuk meningkatkan PAD karena dari delapan halte saja untuk kontrak beberapa tahun kita sudah mendapatkan lebih dari setengah miliar,” ujar Eri dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (25/7/2026).
Eri menilai, optimalisasi halte dapat menjadi strategi untuk meningkatkan pendapatan daerah di tengah tuntutan efisiensi anggaran.
Menurutnya, aset pemerintah yang sudah tersedia semestinya dapat memberikan nilai tambah apabila dikelola secara maksimal.
Ia mencontohkan halte di kawasan Embong Kaliasin yang berada di depan Hotel Bumi Surabaya.
Halte tersebut dinilai memiliki daya tarik tinggi bagi perusahaan karena berada di kawasan bisnis dan perhotelan yang ramai dilalui masyarakat.
Dengan posisi yang strategis, halte dapat dimanfaatkan sebagai ruang promosi tanpa mengurangi fungsi utamanya sebagai fasilitas transportasi publik.
Selain pemasangan media iklan, Eri juga mendorong Dishub Surabaya mengembangkan skema naming rights atau hak penamaan halte.
Skema ini dinilai dapat memberikan nilai kerja sama yang lebih besar dibandingkan sekadar pemasangan billboard atau logo.
“Misalnya, Halte Basuki Rahmat. Kalau diberikan hak nama tentu hasil appraisal nilainya bisa berbeda. Jadi, bukan hanya menempel iklan atau logo, melainkan juga dalam bentuk naming rights atau hak penamaannya,” ujarnya.
Menurut Eri, konsep naming rights telah banyak diterapkan di berbagai kota besar sebagai salah satu cara mengoptimalkan aset publik.
Selain meningkatkan nilai ekonomi aset, skema tersebut juga dapat menjadi alternatif pendapatan daerah yang berkelanjutan.
Ia berharap, Dishub Kota Surabaya dapat mempercepat proses kerja sama terhadap seluruh halte yang belum dimanfaatkan.
Dengan pengelolaan yang tepat, puluhan halte tersebut diyakini dapat menjadi sumber PAD baru.
“Kalau 69 halte yang belum dimanfaatkan ini semuanya didorong tahun ini, otomatis akan meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan,” tegas Eri.
Menurutnya, semakin banyak aset daerah yang produktif, semakin besar pula ruang fiskal yang dimiliki pemerintah.
Ruang fiskal tersebut dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pelayanan publik bagi masyarakat Surabaya.