KOMPAS.com — Video seorang siswa yang datang ke Kantor Cabang BNI Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menggunakan ambulans dan tempat tidur pasien ramai dibicarakan warganet.
Peristiwa itu menjadi pengingat bagi keluarga penerima Program Indonesia Pintar (PIP) untuk memahami perbedaan antara aktivasi rekening dan pencairan bantuan.
Aktivasi rekening merupakan tahapan awal agar peserta didik untuk memiliki rekening tabungan yang aktif.
Tahap ini berbeda dengan pencairan dana. Pasalnya, bantuan baru bisa diterima setelah peserta didik ditetapkan sebagai penerima dan dana disalurkan sesuai jadwal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, peserta didik yang sudah memiliki rekening aktif dapat ditetapkan dalam Surat Keputusan Pemberian. Setelah itu, dana bantuan ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
Sementara itu, peserta didik yang belum memiliki rekening aktif akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Nominasi dan wajib menyelesaikan aktivasi rekening sebelum masuk ke tahapan penyaluran berikutnya.
Untuk 2026, aktivasi rekening PIP dapat dilakukan hingga akhir Desember. Oleh karena itu, keluarga penerima diminta tetap mencermati informasi dari sekolah dan bank penyalur agar proses administrasi tidak terlewat.
Meski tenggatnya masih panjang, keluarga disarankan tidak menunda aktivasi hingga mendekati batas waktu. Langkah itu penting agar ada cukup waktu untuk melengkapi dokumen bila ditemukan kekurangan saat verifikasi.
Hal lain yang perlu dipahami, aktivasi rekening tidak otomatis membuat dana bantuan langsung bisa dicairkan pada hari yang sama. Penyaluran tetap mengikuti penetapan penerima dan jadwal yang ditentukan Kemendikdasmen.
Adapun dalam video yang beredar di Lubuk Pakam, tahapan yang dijalani keluarga masih berkaitan dengan pendaftaran dan aktivasi rekening PIP, bukan pencairan dana secara langsung.
Prosedur aktivasi rekening PIP
Untuk itu, keluarga penerima perlu memastikan status peserta didik, kelengkapan dokumen, dan informasi penyaluran melalui sekolah atau kanal resmi sebelum mendatangi bank.
Sebelum aktivasi dilakukan, peserta didik dan keluarga biasanya diminta berkoordinasi dengan satuan pendidikan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Persyaratan itu antara lain adalah identitas penerima, kartu keluarga untuk jenjang tertentu, surat keterangan aktivasi dari sekolah, serta formulir pembukaan atau aktivasi rekening sesuai ketentuan bank penyalur.
Kelengkapan dokumen diperlukan agar bank dapat melakukan verifikasi identitas dan mencocokkan data penerima. Setelah verifikasi selesai, rekening dapat diaktifkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Rekening yang sudah aktif kemudian digunakan untuk menerima dana PIP setelah peserta didik ditetapkan sebagai penerima dan dana disalurkan oleh Kemendikdasmen.
Dengan demikian, waktu dana masuk ke rekening tidak ditentukan oleh tanggal aktivasi masing-masing siswa.
Aktivasi rekening dapat dilakukan oleh peserta didik, orangtua, atau wali sesuai jenjang pendidikan. Dalam kondisi tertentu, aktivasi juga dapat dilakukan melalui mekanisme kuasa oleh kepala satuan pendidikan.
Kuasa tersebut, sesuai ketentuan, dapat disubstitusikan kepada guru, tenaga kependidikan, atau kepala satuan pendidikan lain.
Mekanisme ini dapat digunakan, antara lain, ketika peserta didik tidak memungkinkan datang langsung karena sakit, disabilitas, berada di wilayah yang sulit dijangkau, atau menghadapi kondisi khusus lainnya.
Di luar ketentuan PIP, masing-masing bank penyalur juga dapat memiliki layanan khusus bagi nasabah dengan kebutuhan kesehatan tertentu. Keluarga disarankan lebih dulu menghubungi bank penyalur atau kantor cabang terdekat agar pelayanan yang sesuai dapat dipersiapkan.
Melalui koordinasi sebelumnya, bank dapat menjelaskan pilihan layanan yang tersedia, dokumen yang harus dibawa, serta kemungkinan pemberian pelayanan di luar kantor sesuai prosedur masing-masing bank.
Pelaksanaannya tetap mempertimbangkan ketentuan, keamanan, kebutuhan verifikasi, kesiapan petugas, dan perlindungan nasabah.
Keluarga juga perlu memastikan status peserta didik, apakah masih calon penerima, sudah ditetapkan sebagai penerima, atau dananya telah masuk ke rekening.
Informasi itu dapat diperoleh melalui sekolah, kanal resmi Kemendikdasmen, atau bank penyalur.
Pemahaman yang tepat mengenai aktivasi rekening, penetapan penerima, penyaluran dana, dan pencairan bantuan penting agar proses PIP berjalan sesuai prosedur.
Dengan memastikan status penerima, melengkapi dokumen, dan berkoordinasi dengan sekolah serta bank penyalur, keluarga dapat menempuh proses tersebut dengan lebih tertib dan aman.