Advertorial

Pemprov Lampung Dukung Pemusnahan 119,1 kg Sabu dan 166 Senpi Rakitan

Kompas.com - 29/07/2026, 18:51 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan dukungannya terhadap langkah Polda Lampung memberantas peredaran narkotika dan senjata api ilegal.

Dukungan tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam pemusnahan 119,1 kg sabu dan 166 pucuk senjata api rakitan di halaman Gedung Serbaguna Presisi Polda Lampung, Rabu (29/7/2026).

Kehadiran Mirzani menjadi bagian dari penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan wilayah.

Dukungan tersebut juga ditujukan untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkotika.

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan 29 kasus sepanjang Januari–Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 35 tersangka.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 119,1 kg sabu, 58,2 kg ganja, 35.166 butir ekstasi, 19.996 butir pil happy five, 4.484 unit etomidad, serta 2.500 gram etomidad cair.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, nilai ekonomi seluruh barang bukti narkotika tersebut diperkirakan mencapai Rp 264,979 miliar.

Menurut perhitungan Polda Lampung, pemusnahan barang bukti itu diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 829.264 orang dari risiko penyalahgunaan narkotika.

Seluruh barang bukti telah memperoleh penetapan pemusnahan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Tanggamus.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Pangdam XII/Raden Inten Mayjen TNI Christomei Sianturi serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung.

Hadir pula perwakilan Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung, Bea Cukai, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, Balai Karantina, serta jajaran Polda Lampung.

Lampung rawan menjadi jalur peredaran narkotika

Helfi mengatakan, posisi Lampung sebagai pintu gerbang Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa membuat daerah tersebut memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap lalu lintas dan peredaran gelap narkotika.

“Situasi ini tidak bisa kita biarkan. Polda Lampung berkomitmen penuh mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum dan pemberantasan narkotika,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu.

“Narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi bangsa sehingga tidak boleh diberi ruang sedikit pun di Bumi Ruwa Jurai,” lanjutnya.

Selain narkotika, Helfi menyoroti kejahatan konvensional yang kerap melibatkan penggunaan senjata api rakitan.

Kejahatan tersebut meliputi pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, serta pencurian kendaraan bermotor.

Oleh karena itu, Polda Lampung menjalankan langkah preemtif, preventif, dan represif. Kepolisian juga mendorong masyarakat menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela agar tidak disalahgunakan.

Masyarakat serahkan 166 senpi rakitan

Polda Lampung bersama jajaran kepolisian resor menerima penyerahan 166 pucuk senjata api rakitan dan 114 butir amunisi dari masyarakat.

Senjata tersebut terdiri atas 147 pucuk senjata api laras pendek rakitan dan 19 pucuk senjata api laras panjang rakitan.

Helfi mengapresiasi masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api ilegal sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Lampung.

Ia juga meminta masyarakat melaporkan dugaan peredaran narkotika atau kepemilikan senjata api ilegal melalui aplikasi Siger Presisi maupun layanan Kepolisian 110.

“Masyarakat tidak perlu menghadapi pelaku secara langsung. Cukup laporkan melalui aplikasi Siger Presisi atau layanan Kepolisian 110. Selanjutnya, petugas akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional,” katanya.

Usai konferensi pers, petugas melakukan pengujian sampel barang bukti serta menandatangani berita acara pemusnahan narkotika dan senjata api ilegal.

Pemusnahan narkotika dilakukan secara simbolis menggunakan mesin insinerator oleh Gubernur Lampung, Kapolda Lampung, dan Pangdam XII/Raden Inten. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan senjata api ilegal hasil penyerahan masyarakat.

Pemprov Lampung berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan narkotika serta peredaran senjata api ilegal di Lampung.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau