KOMPAS.com – Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi menggandeng 12 Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk memperkuat tata kelola pembiayaan koperasi.
Kerja sama tersebut diresmikan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) yang mengubah mekanisme penilaian aset jaminan menjadi lebih independen dan obyektif.
Melalui skema baru tersebut, penunjukan KJPP tidak lagi dilakukan oleh calon mitra koperasi, tapi oleh LPDB Koperasi. Hasil penilaian aset juga akan disampaikan langsung kepada LPDB Koperasi sebagai dasar analisis kelayakan pembiayaan.
Perubahan itu menjadi bagian dari upaya memperkuat mitigasi risiko sekaligus meningkatkan kredibilitas proses penyaluran dana bergulir yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain menandatangani PKS, LPDB Koperasi bersama seluruh KJPP rekanan juga menandatangani pakta integritas sebagai komitmen untuk menjalankan pembiayaan yang berintegritas, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Pakta integritas tersebut mengatur komitmen para pihak untuk melaksanakan penilaian secara profesional, menjaga kerahasiaan data dan dokumen, serta menolak segala bentuk suap ataupun gratifikasi. Langkah ini juga mendukung penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam pengelolaan dana bergulir.
Direktur Utama LPDB Koperasi Krisdianto mengatakan, perubahan mekanisme tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk meningkatkan kualitas pembiayaan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana negara.
Menurut dia, setiap keputusan pembiayaan harus didasarkan pada analisis yang komprehensif, mitigasi risiko yang memadai, serta penilaian aset yang benar-benar independen.
"Kepercayaan publik dibangun dari tata kelola yang kuat. Ini bukan sekadar perubahan prosedur, melainkan langkah nyata untuk memastikan dana negara dikelola secara profesional, akuntabel, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi koperasi," ujar Krisdianto dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (29/7/2026).
Ia menjelaskan, kerja sama tersebut juga bertujuan meningkatkan pelayanan kepada calon mitra koperasi yang mengajukan pembiayaan ke LPDB Koperasi. Melalui mekanisme baru, penilaian aset diharapkan memiliki nilai appraisal yang lebih presisi, berlangsung lebih cepat, serta terhindar dari pungutan liar ataupun biaya yang tidak wajar.
Krisdianto menambahkan, penilaian aset tidak hanya berfungsi menentukan nilai jaminan, tetapi juga menjadi fondasi dalam menghasilkan keputusan pembiayaan yang berkualitas.
"Kami ingin kerja sama ini menjadi kolaborasi strategis yang mendorong standar profesionalisme penilaian semakin tinggi di Indonesia."
Seleksi dilakukan secara nasional
Direktur Pengembangan Usaha LPDB Koperasi Afif Thosin Roy Akhmad mengatakan, kerja sama tersebut merupakan hasil proses seleksi nasional yang dilakukan secara terbuka bersama Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik (IKJPP).
Menurut Afif, proses seleksi dirancang untuk mendapatkan mitra yang memiliki integritas, kompetensi, dan jangkauan layanan yang memadai dalam mendukung pembiayaan koperasi di seluruh Indonesia.
"Kami ingin memastikan penilaian jaminan berlangsung semakin obyektif dan independen. Karena itu, skema pemilihan KJPP kami ubah menjadi penunjukan oleh LPDB Koperasi," kata Afif.
Ia menjelaskan, proses seleksi dimulai sejak koordinasi dengan MAPPI pada Februari 2026 dan dilanjutkan dengan penyusunan kriteria bersama para pemangku kepentingan.
Dari 135 KJPP anggota IKJPP yang mengikuti proses seleksi, sebanyak 12 KJPP ditetapkan sebagai mitra LPDB Koperasi setelah melalui tahapan administrasi, evaluasi kompetensi, hingga presentasi penawaran.
Seluruh KJPP terpilih telah memiliki izin dari Kementerian Keuangan. Mayoritas juga telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta memiliki jaringan kantor di berbagai provinsi untuk mendukung penilaian aset pembiayaan koperasi secara nasional.
Afif menambahkan, LPDB Koperasi tetap membuka peluang bagi KJPP lain yang memenuhi persyaratan untuk bergabung pada masa mendatang.
"Semakin kuat kualitas penilaian aset, semakin kuat pula fondasi pembiayaan koperasi di Indonesia," ujarnya.
Diharapkan perkuat ekosistem pembiayaan koperasi
Sementara itu, Managing Partner KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan sekaligus Ketua Umum MAPPI Budi Prasodjo menyambut baik kerja sama tersebut.
Menurut Budi, kemitraan dengan LPDB Koperasi menjadi langkah penting untuk memperkuat ekosistem pembiayaan koperasi sekaligus mendukung pembangunan ekonomi nasional.
"Kami ingin turut serta membangun koperasi yang menjadi soko guru pembangunan ekonomi Indonesia," kata Budi.
Ia menilai, kerja sama tersebut dapat berkembang ke berbagai bidang lain selain penilaian agunan, seperti studi kelayakan, pemantauan proyek, hingga pengawasan berbagai aspek pembiayaan.
Budi juga mengatakan keterlibatan KJPP dalam pembiayaan LPDB Koperasi merupakan sebuah kehormatan bagi profesi penilai.
"Kami siap mendukung terciptanya sistem pembiayaan koperasi yang semakin profesional, kredibel, dan tepercaya," ujarnya.
Melalui kemitraan dengan 12 KJPP tersebut, LPDB Koperasi berharap kualitas tata kelola pembiayaan semakin meningkat sehingga mampu memperkuat perlindungan terhadap dana bergulir negara sekaligus memperluas akses pembiayaan yang sehat dan berkelanjutan bagi koperasi.