KOMPAS.com — Bagi Syafrial, pencabutan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari bukan sekadar kabar dari industri perbankan. Penutupan bank tempat ia menabung sejak awal 2000-an itu langsung menyentuh keberlangsungan usaha dan kehidupan keluarganya.
Syafrial merupakan pemilik toko sembako sekaligus pengelola keramba di Danau Maninjau, Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Ketika izin usaha BPR Pembangunan Nagari dicabut oleh otoritas terkait pada Selasa (31/3/2026), ia sedang membutuhkan simpanannya untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan menambah modal usaha.
“Kami kaget dan cemas karena saat saya ingin menarik uang untuk kebutuhan dan menambah modal usaha, sudah tidak bisa. Pihak BPR Nagari menginformasikan bahwa bank sedang bermasalah dan ditutup,” ujar Syafrial dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (31/7/2026).
Kecemasan itu tidak berlangsung lama. Dalam keterangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pembayaran klaim simpanan tahap pertama diumumkan kurang dari empat hari kerja setelah izin usaha bank dicabut, tepatnya pada Selasa (7/4/2026).
Pencairan simpanan Syafrial beserta istri dan anak-anaknya pun berjalan tanpa kendala. Pendampingan petugas LPS turut membantu keluarganya melewati proses tersebut.
“Alhamdulillah, selama pembayaran tidak ada kesulitan. Ada juga petugas LPS yang banyak membantu. Simpanan saya, istri, dan anak-anak dapat cair tanpa kekurangan apa pun,” tuturnya.
Pencairan tersebut membuat Syafrial dapat kembali menjalankan usahanya tanpa harus kehilangan modal yang telah disimpan selama bertahun-tahun. Pengalaman itu juga menjaga kepercayaannya terhadap perbankan.
“Usaha kami aman. Kami pun tidak jadi khawatir untuk menabung lagi karena tabungan kami dijamin LPS,” lanjutnya.
Ribuan rekening telah ditetapkan statusnya
Pengalaman Syafrial merupakan satu dari ribuan penanganan simpanan nasabah BPR Pembangunan Nagari.
Hingga Minggu (31/5/2026), LPS telah menyelesaikan penetapan status simpanan untuk seluruh 7.602 rekening milik 7.011 nasabah. Total nilai simpanan dalam rekening-rekening tersebut mencapai Rp 18.647.654.742.
Dari jumlah itu, sebanyak 7.500 rekening milik 6.928 nasabah dengan nilai Rp 18.639.711.328 ditetapkan sebagai Simpanan Layak Bayar.
Kecepatan pembayaran dan kepastian yang diterima nasabah menjadi bagian dari mandat LPS untuk menjamin simpanan masyarakat. LPS juga berperan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan melalui penanganan bank yang mengalami permasalahan solvabilitas.
Sepanjang 2025, LPS menangani sejumlah Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah atau BPR/BPRS berstatus Bank Dalam Resolusi (BDR). Di antaranya terdapat lima BPR/BPRS yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kemudian diselesaikan melalui metode resolusi berupa likuidasi.
Dalam proses tersebut, LPS mempertahankan kecepatan pembayaran klaim simpanan. Pembayaran tahap pertama rata-rata dapat direalisasikan dalam lima hari kerja sejak izin usaha bank dicabut.
Efisiensi juga terlihat dalam proses likuidasi bank bermasalah. Rata-rata durasi penyelesaian likuidasi kini mencapai 14 bulan, lebih cepat dibandingkan target standar selama 15 bulan.
Ditopang aset dan cadangan penjaminan
Kemampuan LPS menjalankan program penjaminan ditopang oleh kapasitas finansial yang terus bertumbuh. Total aset LPS tercatat mencapai Rp 276,35 triliun.
Dari jumlah tersebut, Cadangan Penjaminan telah terakumulasi sebesar Rp 213,12 triliun. Nilai itu terdiri atas portofolio konvensional sebesar Rp 200,10 triliun dan portofolio syariah sebesar Rp 13,02 triliun.
Cadangan tersebut dikelola secara akuntabel dan pruden untuk mendukung pembayaran klaim serta menjaga keberlanjutan program penjaminan simpanan masyarakat.
Selain menjalankan fungsi penjaminan, LPS mengoptimalkan pengelolaan aset untuk mendukung perekonomian nasional. Sebanyak 95,46 persen dari total aset LPS atau setara Rp 263,81 triliun ditempatkan pada instrumen Surat Berharga Negara (SBN).
Penempatan tersebut turut mendukung pembiayaan pembangunan nasional sekaligus membantu menjaga stabilitas pasar keuangan domestik. Kontribusi LPS kepada negara juga diwujudkan melalui pembayaran pajak yang mencapai Rp 2,76 triliun.
Cakupan penjaminan melampaui standar internasional
Kepercayaan masyarakat terhadap program penjaminan turut ditopang oleh tata kelola lembaga. LPS mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia selama 12 tahun berturut-turut.
LPS juga memperoleh peringkat kredit tertinggi idAAA dari PEFINDO. Sementara itu, dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi, LPS meraih skor 83,27 dengan kategori “Terjaga”.
Pada 2025, cakupan program penjaminan LPS telah menjangkau hampir seluruh rekening nasabah perbankan di Indonesia.
Di sektor bank umum, cakupan penjaminan mencapai 99,94 persen atau setara dengan 665,05 juta rekening. Adapun pada sektor BPR/BPRS, cakupannya mencapai 99,97 persen atau sekitar 15,78 juta rekening.
Capaian tersebut melampaui standar International Association of Deposit Insurers (IADI), yang menetapkan target minimal cakupan penjaminan sebesar 90 persen.
Menyiapkan perlindungan yang lebih luas
Ke depan, LPS terus memperkuat infrastruktur untuk mendukung pelaksanaan resolusi bank. Salah satunya melalui pengembangan Core Banking System bagi BPR guna memperkuat basis data dan pengawasan terhadap proses resolusi.
LPS juga mengakselerasi persiapan Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai perluasan jaring pengaman bagi masyarakat di sektor asuransi.
Persiapan tersebut mencakup penyusunan regulasi pelaksana dan peraturan teknis internal, penguatan kerja sama strategis, serta penyiapan basis data polis yang berorientasi pada pemegang polis.
Selain itu, LPS melakukan pengkajian terhadap kebutuhan infrastruktur dan sistem informasi serta menyiapkan sumber daya manusia untuk menjalankan fungsi penjaminan di sektor asuransi.
Melalui penguatan tersebut, perlindungan yang selama ini dirasakan nasabah seperti Syafrial diharapkan dapat berkembang menjadi jaring pengaman keuangan yang semakin luas bagi masyarakat Indonesia.