KOMPAS.com – Kejaksaan Republik Indonesia mendorong penguatan penegakan hukum yang berkeadilan dan tetap berakar pada nilai-nilai kebudayaan nasional.
Upaya tersebut dilakukan melalui pengintegrasian hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law ke dalam tata kelola peradilan pidana nasional.
Gagasan itu disampaikan Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Robert M Tacoy dalam focus group discussion (FGD) mengenai penanganan perkara tindak pidana adat dan penerapan pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat yang dilaksanakan secara daring pada Selasa (4/8/2026).
Dalam paparannyaa, Robert menyoroti perubahan paradigma hukum pidana nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025.
Melalui regulasi tersebut, pendekatan pemidanaan nasional bergeser dari model retributif atau pembalasan semata menuju pendekatan yang korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
“Dalam kerangka ini, pengakuan formal terhadap hukum adat menjadi instrumen krusial bagi aparat penegak hukum untuk menghadirkan kepastian hukum tanpa melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa.
Untuk mendukung penyelesaian perkara tindak pidana adat, ia mendorong pembentukan sinergi melalui skema Kolaborasi Tiga Pilar yang melibatkan Kejaksaan RI, pemerintah daerah, dan lembaga adat.
Menurut Robert, kolaborasi tersebut tidak ditujukan untuk menonjolkan peran masing-masing institusi, tetapi menyatukan para pemangku kepentingan dalam satu tujuan bersama.
Dengan demikian, penegakan hukum yang adil serta menjaga keberlanjutan hukum adat di daerah bisa diwujudkan.
“Penerapan living law dalam peradilan pidana memiliki landasan yuridis yang kuat. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 597 KUHP, pemberlakuan asas legalitas tidak mengurangi eksistensi hukum yang hidup di tengah masyarakat sehingga perbuatan yang dilarang oleh hukum adat setempat tetap dapat diancam pidana,” katanya.
Ketentuan tersebut diperkuat oleh Pasal 66 ayat (1) huruf f, Pasal 96, Pasal 97, serta Pasal 116 huruf b KUHP yang mengatur pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat.
Aturan itu berlaku bagi subyek hukum perseorangan ataupun korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 120 ayat (1) huruf d KUHP.
Adapun PP Nomor 55 Tahun 2025 menjadi pedoman teknis bagi pemerintah daerah dan lembaga adat dalam menyusun peraturan daerah terkait tindak pidana adat yang belum terakomodasi dalam KUHP.
Alur penanganan tindak pidana adat
Robert menjelaskan, penanganan tindak pidana adat diawali dengan musyawarah oleh lembaga adat dan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dengan melibatkan korban, pelaku, serta masyarakat adat setempat.
Hasil musyawarah kemudian diajukan oleh lembaga adat kepada ketua pengadilan negeri melalui kepala kejaksaan negeri untuk memperoleh penetapan pengadilan tanpa dipungut biaya.
“Pada proses tersebut, Kejaksaan berperan penting sebagai filter akuntabilitas untuk memastikan bahwa tindak pidana adat tersebut telah diatur dalam peraturan daerah, tidak bersinggungan dengan delik KUHP, serta memiliki kelengkapan identitas para pihak dengan sanksi adat yang proporsional dan terukur,” jelasnya.
Apabila pelaku menolak atau tidak menjalankan hasil keputusan musyawarah adat, penyelesaian perkara dialihkan melalui hukum acara pidana dengan prosedur pemeriksaan cepat sebagaimana diatur dalam Pasal 22 PP Nomor 55 Tahun 2025.
Dalam kondisi tersebut, hakim dapat menjatuhkan putusan berupa ganti rugi yang diserahkan kepada korban atau masyarakat hukum adat.
Jika kewajiban ganti rugi dipenuhi, sanksi bagi pelaku perseorangan dapat diganti dengan pidana pengawasan atau kerja sosial.
Sementara itu, terhadap terpidana korporasi, jaksa berwenang melakukan penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan korporasi untuk memenuhi ganti rugi.
3 tahap integrasi pidana tambahan
Pada penanganan perkara tindak pidana umum yang bersinggungan dengan masyarakat hukum adat, Kejaksaan menerapkan tiga tahap integrasi pidana tambahan.
Pada tahap prapenuntutan, penuntut umum memastikan otoritas adat setempat diakomodasi sebagai saksi dalam berkas perkara.
Selanjutnya, pada tahap penuntutan, penuntut umum merumuskan bentuk pemenuhan kewajiban adat ke dalam surat tuntutan berdasarkan masukan dari otoritas adat.
Bentuk kewajiban tersebut dapat berupa denda adat ataupun upacara pemulihan keseimbangan desa.
Pada tahap eksekusi, jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan otoritas adat untuk mengawasi pelaksanaan pemenuhan kewajiban adat oleh terpidana.
Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan merekomendasikan pemerintah daerah bersama akademisi dan tokoh adat untuk segera menyusun naskah akademik serta peraturan daerah tentang tindak pidana adat.
Selain itu, diperlukan penyusunan standar operasional prosedur bersama antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan lembaga adat.
Kejaksaan juga mendorong sanksi adat diintegrasikan secara konsisten sebagai pidana tambahan dalam surat tuntutan di seluruh satuan kerja Kejaksaan RI.
“Melalui penguatan sinergi ini, harapannya penegakan hukum nasional mampu memberikan kepastian hukum, memulihkan keseimbangan sosial, serta merawat kearifan lokal bangsa Indonesia,” tutur Robert.