Advertorial

Di Balik Isu Viral, Penguatan Sistem Rujukan dan Transparansi Layanan Jadi Kunci

Kompas.com - 07/08/2026, 22:11 WIB

KOMPAS.com – Di tengah perhatian publik terhadap isu akses layanan kesehatan dan ketersediaan ruang rawat inap yang belakangan ramai diperbincangkan, transparansi informasi, penguatan kapasitas layanan, serta respons cepat terhadap keluhan pasien menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Pandangan tersebut mengemuka saat Dewan Pengawas Badan BPJS Kesehatan Lula Kamal bersama Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Rizzky Anugerah, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, dan Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia Tulus Abadi melakukan spot check layanan di RS Oen Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (7/8/2026).

Kunjungan tersebut bertujuan untuk melihat langsung implementasi pelayanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mulai dari pengelolaan antrean, ketersediaan tempat tidur, penanganan keluhan peserta, hingga pemanfaatan layanan digital di rumah sakit.

Pada kesempatan itu, Tulus Abadi menekankan signifikansi transparansi informasi layanan untuk mencegah kesalahpahaman yang dapat berkembang menjadi persepsi negatif di masyarakat.

Di era digital saat ini, lanjutnya, persoalan pelayanan kendati kecil bisa menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, keluhan sekecil apa pun harus ditangani dengan cepat.

“Selain itu, transparansi informasi, termasuk mengenai ketersediaan tempat tidur rumah sakit, menjadi penting untuk menghindari tuduhan yang tidak benar ataupun kesalahpahaman dari masyarakat. Beberapa rumah sakit yang saya kunjungi sudah menerapkan hal tersebut dan hasilnya cukup baik," ujar Tulus seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat.

Agus Pambagio juga mengingatkan bahwa persoalan ketersediaan tempat tidur tidak hanya berkaitan dengan tata kelola rumah sakit, tetapi juga kapasitas layanan kesehatan secara keseluruhan yang perlu terus diperkuat.

"Kapasitas IGD dan jumlah ruang perawatan yang dibutuhkan masyarakat saat ini memang masih perlu ditingkatkan. Kebutuhan layanan kesehatan terus bertambah sehingga kapasitas pelayanan juga harus diperkuat. Ini menjadi tugas pemerintah," kata Agus.

Lula Kamal mengatakan, rasio tempat tidur rumah sakit di Indonesia saat ini masih sekitar 1,4 tempat tidur per 1.000 penduduk. Angka tersebut masih berada di bawah Malaysia yang telah mencapai sekitar 2,0 tempat tidur per 1.000 penduduk.

"Artinya, tantangan kita bukan hanya pada tata kelola layanan, melainkan juga bagaimana memperkuat kapasitas layanan kesehatan," ujar Lula.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, rombongan melihat berbagai upaya yang telah dilakukan RS Oen Solo Baru untuk meningkatkan kualitas pelayanan peserta JKN.

Upaya tersebut antara lain melalui sistem pendaftaran daring yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, penyediaan Duta Mobile JKN, penguatan layanan pelanggan, hingga penyediaan pojok informasi BPJS Kesehatan.

Rizzky Anugerah menilai, isu ketersediaan tempat tidur rumah sakit perlu dilihat secara lebih komprehensif dalam konteks penguatan sistem rujukan berjenjang.

Menurutnya, tingginya konsentrasi pasien di sejumlah rumah sakit rujukan nasional dapat menyebabkan tingkat keterisian tempat tidur meningkat apabila tidak diimbangi dengan optimalisasi peran fasilitas kesehatan pada jenjang pelayanan lain.

"Mungkin ini juga menjadi fenomena di rumah sakit rujukan nasional. Jangan sampai rumah sakit rujukan nasional akhirnya menjadi puskesmas raksasa. Padahal, rumah sakit tersebut seharusnya fokus menangani kasus-kasus yang memang membutuhkan pelayanan spesialistik dan subspesialistik," ujar Rizzky.

Rizzky menambahkan, penguatan sistem rujukan penting agar distribusi pasien berjalan lebih proporsional sesuai kebutuhan medis dan kompetensi masing-masing fasilitas kesehatan.

Dengan demikian, kapasitas tempat tidur di rumah sakit rujukan nasional dapat dimanfaatkan bagi pasien yang benar-benar membutuhkan penanganan lanjutan dan kompleks.

"Sistem rujukan harus diperkuat agar ketersediaan tempat tidur tetap terjaga. Rumah sakit kelas C atau kelas B dapat menjalankan perannya secara optimal sebagai rumah sakit rujukan sesuai kapasitas dan kompetensinya sebelum dilakukan eskalasi ke rumah sakit rujukan nasional," katanya.

Soal transparansi informasi mengenai ketersediaan tempat tidur, Rizzky mengatakan bahwa BPJS Kesehatan telah mendorong seluruh fasilitas kesehatan untuk rutin memperbarui data kapasitas tempat tidur agar dapat diakses masyarakat secara real-time.

"Informasi tersebut tidak hanya ditampilkan pada dashboard ketersediaan tempat tidur di rumah sakit, tetapi juga terintegrasi dengan aplikasi Mobile JKN sehingga dapat diakses langsung oleh peserta atau keluarga pasien," jelas Rizzky.

Keterbukaan informasi, lanjutnya, menjadi bagian penting dalam meningkatkan kemudahan akses layanan serta mencegah kesalahpahaman masyarakat mengenai kapasitas rumah sakit.

"Dengan informasi yang terbuka dan terbarui, peserta dapat memperoleh gambaran mengenai ketersediaan tempat tidur sebelum mengakses layanan. Ini juga menjadi salah satu upaya meningkatkan transparansi layanan sekaligus membantu peserta memperoleh informasi yang akurat," tutup Rizzky.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau