KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar lebih fleksibel dalam mengelola aset daerah yang belum termanfaatkan.
Menurut dia, aset yang selama ini menganggur dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menggerakkan perekonomian jika dikelola dengan skema yang lebih adaptif.
Fathoni menilai, salah satu kendala optimalisasi aset daerah adalah regulasi dan pola pengelolaan yang masih berorientasi administratif.
Karena itu, pemerintah perlu melakukan deregulasi agar pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) lebih adaptif terhadap kebutuhan investasi.
“Ketika pemerintah pusat mendorong agar daerah kreatif, hambatannya terletak pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengelolaan aset atau Barang Milik Daerah, yakni PP Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, yang belum pro-pebisnis,” kata Fathoni dalam keterangan tertulis, Jumat (14/8/2026).
Politisi Partai Golkar itu mengatakan bahwa selama setahun terakhir, dirinya turut mengamati persoalan pemanfaatan aset Pemkot Surabaya, termasuk membawa calon investor untuk melihat sejumlah aset.
Namun, masih terdapat sejumlah kendala dalam mekanisme kerja sama, terutama terkait harga sewa dan klausul perjanjian.
Fathoni menilai, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) perlu memiliki pendekatan yang lebih berorientasi bisnis tanpa mengabaikan aspek administrasi dan akuntabilitas.
Ia juga mengusulkan pemberian insentif kepada investor selama masa pembangunan. Salah satunya, pembayaran sewa baru dimulai setelah properti yang dibangun di atas aset pemerintah mulai beroperasi.
“Semisal yang sewa PT A, maka berikanlah kelonggaran insentif bagi mereka. Saat proses pembangunan belum diterapkan biaya sewa. Tapi setelah pembukaan operasional baru dihitung sebagai awal periode sewa,” ujarnya.
Menurut Fathoni, skema tersebut dapat mengurangi beban investor pada tahap awal sehingga aset pemerintah menjadi lebih menarik untuk dikembangkan.
Pemerintah, kata dia, juga perlu mempertimbangkan manfaat jangka panjang, bukan sekadar mengejar penerimaan sewa sejak awal kerja sama.
“Kalau aset lebih dari Rp 6 triliun tapi tidak bisa dimanfaatkan, kan sayang,” katanya.
Selain meningkatkan PAD, optimalisasi aset juga dinilai berpotensi menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan aktivitas ekonomi di sekitar lokasi.
Karena itu, Fathoni berharap BPKAD lebih intensif berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencari formula yang sesuai dengan aturan.
Jika deregulasi belum dapat dilakukan, ia menyarankan Pemkot Surabaya meminta pendampingan aparat penegak hukum sejak awal proses kerja sama untuk memberikan kepastian hukum bagi pejabat yang mengambil keputusan.
Fathoni menegaskan, deregulasi bukan berarti menghapus pengawasan. Menurut dia, aturan yang lebih adaptif justru diperlukan agar aset daerah dapat dikelola secara transparan, aman, dan produktif.
“Jika tidak, dorongan optimalisasi aset daerah tanpa deregulasi dan kepastian hukum laksana berharap matahari terbit dari selatan,” tuturnya.