Advertorial

Arif Fathoni Dorong Deregulasi dan Insentif untuk Optimalkan Aset Pemkot Surabaya

Kompas.com - 14/08/2026, 15:40 WIB

KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar lebih fleksibel dalam mengelola aset daerah yang belum termanfaatkan.

Menurut dia, aset yang selama ini menganggur dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menggerakkan perekonomian jika dikelola dengan skema yang lebih adaptif.

Fathoni menilai, salah satu kendala optimalisasi aset daerah adalah regulasi dan pola pengelolaan yang masih berorientasi administratif.

Karena itu, pemerintah perlu melakukan deregulasi agar pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) lebih adaptif terhadap kebutuhan investasi.

“Ketika pemerintah pusat mendorong agar daerah kreatif, hambatannya terletak pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengelolaan aset atau Barang Milik Daerah, yakni PP Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, yang belum pro-pebisnis,” kata Fathoni dalam keterangan tertulis, Jumat (14/8/2026).

Politisi Partai Golkar itu mengatakan bahwa selama setahun terakhir, dirinya turut mengamati persoalan pemanfaatan aset Pemkot Surabaya, termasuk membawa calon investor untuk melihat sejumlah aset.

Namun, masih terdapat sejumlah kendala dalam mekanisme kerja sama, terutama terkait harga sewa dan klausul perjanjian.

Dorong insentif bagi investor

Fathoni menilai, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) perlu memiliki pendekatan yang lebih berorientasi bisnis tanpa mengabaikan aspek administrasi dan akuntabilitas.

Ia juga mengusulkan pemberian insentif kepada investor selama masa pembangunan. Salah satunya, pembayaran sewa baru dimulai setelah properti yang dibangun di atas aset pemerintah mulai beroperasi.

“Semisal yang sewa PT A, maka berikanlah kelonggaran insentif bagi mereka. Saat proses pembangunan belum diterapkan biaya sewa. Tapi setelah pembukaan operasional baru dihitung sebagai awal periode sewa,” ujarnya.

Menurut Fathoni, skema tersebut dapat mengurangi beban investor pada tahap awal sehingga aset pemerintah menjadi lebih menarik untuk dikembangkan.

Pemerintah, kata dia, juga perlu mempertimbangkan manfaat jangka panjang, bukan sekadar mengejar penerimaan sewa sejak awal kerja sama.

“Kalau aset lebih dari Rp 6 triliun tapi tidak bisa dimanfaatkan, kan sayang,” katanya.

Selain meningkatkan PAD, optimalisasi aset juga dinilai berpotensi menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan aktivitas ekonomi di sekitar lokasi.

Karena itu, Fathoni berharap BPKAD lebih intensif berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencari formula yang sesuai dengan aturan.

Jika deregulasi belum dapat dilakukan, ia menyarankan Pemkot Surabaya meminta pendampingan aparat penegak hukum sejak awal proses kerja sama untuk memberikan kepastian hukum bagi pejabat yang mengambil keputusan.

Fathoni menegaskan, deregulasi bukan berarti menghapus pengawasan. Menurut dia, aturan yang lebih adaptif justru diperlukan agar aset daerah dapat dikelola secara transparan, aman, dan produktif.

“Jika tidak, dorongan optimalisasi aset daerah tanpa deregulasi dan kepastian hukum laksana berharap matahari terbit dari selatan,” tuturnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau