Untuk memperkuat hal tersebut, BPJS Kesehatan mendorong integrasi dengan ekosistem Online Single Submission (OSS). Integrasi ini diharapkan dapat memperluas akses informasi mengenai kewajiban kepesertaan JKN sekaligus mendorong kepatuhan badan usaha.
Dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (14/8/2026), Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, mengatakan penguatan kepatuhan badan usaha tidak cukup dilakukan melalui pendekatan administratif.
Menurut dia, diperlukan dukungan sistem yang terintegrasi antarlembaga agar informasi mengenai kewajiban kepesertaan JKN dapat lebih mudah diterima pelaku usaha.
“Kolaborasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menjadi bagian penting dalam memperkuat keberlanjutan Program JKN. Ke depan, sinergi ini perlu semakin diperkuat melalui interoperabilitas sistem dan penguatan kepatuhan badan usaha,” ujar Akmal dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu, Kamis (13/8/2026).
Bagi BPJS Kesehatan, kepatuhan badan usaha bukan sekadar persoalan administrasi kepesertaan. Status kepesertaan yang aktif berkaitan langsung dengan keberlanjutan perlindungan kesehatan pekerja dan anggota keluarganya.
Karena itu, integrasi sistem dinilai dapat menjadi salah satu cara untuk memperkuat kepatuhan sejak badan usaha menjalankan proses perizinan dan kegiatan usahanya.
Dalam konteks tersebut, ekosistem OSS menjadi salah satu kanal yang potensial. Melalui integrasi yang lebih baik, informasi mengenai kewajiban kepesertaan JKN dapat hadir dalam ekosistem perizinan berusaha yang memang sudah digunakan oleh pelaku usaha.
Akmal mengatakan pemanfaatan OSS diharapkan tidak berhenti pada penyampaian informasi mengenai pendaftaran. Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan kepesertaan pekerja tetap aktif selama mereka bekerja.
“Penguatan ekosistem tersebut tidak hanya menyangkut jumlah badan usaha yang terdaftar, tetapi juga memastikan kepesertaan JKN pekerja tetap aktif. Dengan begitu, perlindungan JKN bagi pekerja tidak berhenti saat terdaftar sebagai peserta, tetapi tetap terjaga selama mereka bekerja,” katanya.
Peluang memperkuat integrasi tersebut semakin besar dengan cakupan ekosistem OSS yang telah mencapai sekitar 17 juta badan usaha.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, mengatakan sebagian besar badan usaha yang tercatat dalam OSS merupakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Dari sekitar 17 juta badan usaha tersebut, sekitar 16,5 juta merupakan UMKM, sedangkan sekitar 500.000 lainnya merupakan usaha menengah hingga besar.
Besarnya cakupan tersebut membuka ruang bagi BPJS Kesehatan dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk memperkuat kolaborasi melalui integrasi sistem.
Menurut Todotua, OSS tidak hanya dapat menjadi platform untuk proses perizinan berusaha, tetapi juga berpotensi dioptimalkan sebagai kanal informasi mengenai pendaftaran dan kepatuhan kepesertaan JKN bagi pelaku usaha.
Dengan demikian, integrasi OSS dan JKN diharapkan dapat mempertemukan dua kebutuhan sekaligus: kemudahan berusaha bagi badan usaha dan kepastian perlindungan kesehatan bagi pekerja.
Penguatan kepatuhan badan usaha pada akhirnya berkaitan dengan bagaimana Program JKN dapat memberikan perlindungan secara berkelanjutan.
Pekerja yang terdaftar sebagai peserta JKN dan memiliki status kepesertaan aktif akan memiliki akses terhadap manfaat jaminan kesehatan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan program.
Karena itu, memastikan kepesertaan tetap aktif menjadi bagian penting dari perlindungan pekerja, bukan sekadar memastikan pekerja pernah didaftarkan sebagai peserta.
Integrasi dengan ekosistem OSS menjadi salah satu langkah yang dapat memperkuat proses tersebut. Dengan cakupan jutaan badan usaha, sistem yang saling terhubung dapat membantu memperluas jangkauan informasi sekaligus mendorong badan usaha memenuhi kewajibannya.
Bagi BPJS Kesehatan, kolaborasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM melalui penguatan interoperabilitas sistem diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan Program JKN.
Pada akhirnya, kepatuhan badan usaha bukan hanya soal memenuhi kewajiban, melainkan memastikan pekerja dan keluarganya tetap memiliki perlindungan kesehatan ketika mereka membutuhkannya.