Advertorial

BPJS Kesehatan Dorong Integrasi OSS untuk Perkuat Kepatuhan JKN Badan Usaha

Kompas.com - 14/08/2026, 21:41 WIB

KOMPAS.com   Kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi bagian penting dalam memastikan perlindungan kesehatan tetap berjalan.

Untuk memperkuat hal tersebut, BPJS Kesehatan mendorong integrasi dengan ekosistem Online Single Submission (OSS). Integrasi ini diharapkan dapat memperluas akses informasi mengenai kewajiban kepesertaan JKN sekaligus mendorong kepatuhan badan usaha.

Dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (14/8/2026), Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, mengatakan penguatan kepatuhan badan usaha tidak cukup dilakukan melalui pendekatan administratif.

Menurut dia, diperlukan dukungan sistem yang terintegrasi antarlembaga agar informasi mengenai kewajiban kepesertaan JKN dapat lebih mudah diterima pelaku usaha.

“Kolaborasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menjadi bagian penting dalam memperkuat keberlanjutan Program JKN. Ke depan, sinergi ini perlu semakin diperkuat melalui interoperabilitas sistem dan penguatan kepatuhan badan usaha,” ujar Akmal dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu, Kamis (13/8/2026).

Integrasi untuk memperkuat kepatuhan

Bagi BPJS Kesehatan, kepatuhan badan usaha bukan sekadar persoalan administrasi kepesertaan. Status kepesertaan yang aktif berkaitan langsung dengan keberlanjutan perlindungan kesehatan pekerja dan anggota keluarganya.

Karena itu, integrasi sistem dinilai dapat menjadi salah satu cara untuk memperkuat kepatuhan sejak badan usaha menjalankan proses perizinan dan kegiatan usahanya.

Dalam konteks tersebut, ekosistem OSS menjadi salah satu kanal yang potensial. Melalui integrasi yang lebih baik, informasi mengenai kewajiban kepesertaan JKN dapat hadir dalam ekosistem perizinan berusaha yang memang sudah digunakan oleh pelaku usaha.

Akmal mengatakan pemanfaatan OSS diharapkan tidak berhenti pada penyampaian informasi mengenai pendaftaran. Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan kepesertaan pekerja tetap aktif selama mereka bekerja.

“Penguatan ekosistem tersebut tidak hanya menyangkut jumlah badan usaha yang terdaftar, tetapi juga memastikan kepesertaan JKN pekerja tetap aktif. Dengan begitu, perlindungan JKN bagi pekerja tidak berhenti saat terdaftar sebagai peserta, tetapi tetap terjaga selama mereka bekerja,” katanya.

Ada 17 juta badan usaha di ekosistem OSS

Peluang memperkuat integrasi tersebut semakin besar dengan cakupan ekosistem OSS yang telah mencapai sekitar 17 juta badan usaha.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, mengatakan sebagian besar badan usaha yang tercatat dalam OSS merupakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Dari sekitar 17 juta badan usaha tersebut, sekitar 16,5 juta merupakan UMKM, sedangkan sekitar 500.000 lainnya merupakan usaha menengah hingga besar.

Besarnya cakupan tersebut membuka ruang bagi BPJS Kesehatan dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk memperkuat kolaborasi melalui integrasi sistem.

Menurut Todotua, OSS tidak hanya dapat menjadi platform untuk proses perizinan berusaha, tetapi juga berpotensi dioptimalkan sebagai kanal informasi mengenai pendaftaran dan kepatuhan kepesertaan JKN bagi pelaku usaha.

Dengan demikian, integrasi OSS dan JKN diharapkan dapat mempertemukan dua kebutuhan sekaligus: kemudahan berusaha bagi badan usaha dan kepastian perlindungan kesehatan bagi pekerja.

Menjaga perlindungan pekerja

Penguatan kepatuhan badan usaha pada akhirnya berkaitan dengan bagaimana Program JKN dapat memberikan perlindungan secara berkelanjutan.

Pekerja yang terdaftar sebagai peserta JKN dan memiliki status kepesertaan aktif akan memiliki akses terhadap manfaat jaminan kesehatan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan program.

Karena itu, memastikan kepesertaan tetap aktif menjadi bagian penting dari perlindungan pekerja, bukan sekadar memastikan pekerja pernah didaftarkan sebagai peserta.

Integrasi dengan ekosistem OSS menjadi salah satu langkah yang dapat memperkuat proses tersebut. Dengan cakupan jutaan badan usaha, sistem yang saling terhubung dapat membantu memperluas jangkauan informasi sekaligus mendorong badan usaha memenuhi kewajibannya.

Bagi BPJS Kesehatan, kolaborasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM melalui penguatan interoperabilitas sistem diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan Program JKN.

Pada akhirnya, kepatuhan badan usaha bukan hanya soal memenuhi kewajiban, melainkan memastikan pekerja dan keluarganya tetap memiliki perlindungan kesehatan ketika mereka membutuhkannya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau