KOMPAS.com – Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Rahmat Hidayat Djati mendorong pembangunan desa dan kelurahan dilakukan secara berkelanjutan dengan memperhatikan kearifan lingkungan, potensi lokal, serta kualitas tata kelola pemerintahan.
Dorongan itu disampaikan Rahmat dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Jawa Barat. Menurut dia, peringatan HUT Jawa Barat harus menjadi pengingat bahwa pembangunan perlu benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Rahmat menilai, pembangunan desa dan kelurahan tidak boleh hanya berorientasi pada pembangunan fisik dan infrastruktur.
Pembangunan juga perlu memperkuat potensi ekonomi dan sosial masyarakat, menjaga keberlanjutan sumber daya alam, serta meningkatkan kualitas lingkungan.
“Pembangunan desa dan kelurahan berbasis kearifan lingkungan tetap harus diawasi, supaya tidak hanya berhenti pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga memperkuat potensi wilayah, menjaga lingkungan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Rahmat dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (19/8/2026).
Birokrasi harus responsif
Rahmat mengatakan, pembangunan desa dan kelurahan harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
Menurut dia, infrastruktur yang memadai perlu ditopang pelayanan publik yang cepat, responsif, transparan, dan efektif.
“Jangan sampai infrastrukturnya sudah baik, tetapi pelayanan pemerintah belum mampu menjawab kebutuhan warga. Pembangunan desa dan kelurahan serta transformasi birokrasi harus berjalan beriringan,” ujarnya.
Rahmat juga menegaskan, desa dan kelurahan perlu semakin maju tanpa kehilangan karakter, potensi, dan kualitas lingkungannya.
Di sisi lain, birokrasi juga harus mampu memberikan pelayanan yang lebih mudah dan cepat kepada masyarakat.
Digitalisasi jangan ciptakan kesenjangan baru
Rahmat juga menyoroti pentingnya digitalisasi pelayanan publik sebagai bagian dari transformasi birokrasi.
Namun, ia mengingatkan bahwa penerapan digitalisasi harus disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan setiap wilayah.
Menurut dia, digitalisasi pelayanan publik tidak boleh menimbulkan kesenjangan pelayanan baru, terutama antara wilayah perkotaan dan perdesaan.
“Teknologi harus menjadi alat untuk mempermudah masyarakat memperoleh pelayanan, bukan menjadi hambatan baru. Masyarakat di desa ataupun kelurahan harus memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses pelayanan pemerintah,” katanya.
Karena itu, digitalisasi pelayanan publik perlu dibarengi dengan pemerataan infrastruktur digital, peningkatan kapasitas aparatur desa dan kelurahan, serta penguatan literasi digital masyarakat.
Rahmat menilai, transformasi digital tidak boleh berhenti pada penggunaan aplikasi atau perubahan sistem.
Ukuran keberhasilan digitalisasi, kata dia, harus dilihat dari kemampuan teknologi membuat pelayanan pemerintah menjadi lebih mudah, cepat, murah, dan berkualitas.
“Pada akhirnya, pembangunan harus benar-benar dirasakan masyarakat. Desa dan kelurahan harus semakin maju tanpa kehilangan karakter, potensi, dan lingkungannya. Sementara, birokrasi harus semakin mudah dan cepat dalam memberikan pelayanan. Hal ini yang akan terus kami kawal melalui fungsi pengawasan DPRD,” ujar Rahmat.