Advertorial

Satpol PP Tertibkan Pedagang di Sepanjang Jalan Raya Subang hingga Bandung

Kompas.com - 24/08/2026, 11:22 WIB

KOMPAS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat menertibkan para pedagang yang masih bersikeras berjualan di sepanjang Jalan Raya Subang sampai Bandung.

Kawasan yang ditertibkan mulai dari Tugu Tangkuban Parahu, Kecamatan Ciater, hingga Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Jawa Barat Akhmad Taufiqurrahman mengatakan, langkah penertiban tegas itu diambil karena para pedagang tidak patuh terhadap kesepakatan yang dijalin bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Sebelumnya, pihak Pemprov Jawa Barat telah memberikan kompensasi kepada para pedagang dengan kesepakatan agar mereka menghentikan aktivitas berjualan di kawasan tersebut untuk sementara waktu.

Kesepakatan penghentian aktivitas niaga tersebut berlaku hingga tempat berjualan baru siap digunakan. Saat ini, area berjualan baru masih sedang dalam tahap pembangunan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Meskipun telah ada kesepakatan dan kompensasi, masih ditemukan pedagang yang melanggar,” ujar Akhmad dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (24/8/2026).

Oleh karena itu, petugas gabungan berupaya melakukan pendekatan terakhir kepada para pedagang dengan kembali menyelenggarakan sosialisasi pada Sabtu (22/8/2026).

Pendekatan tersebut bertujuan untuk memberikan peringatan, pemahaman, sekaligus kesempatan bagi para pedagang untuk segera memindahkan barang dagangannya dan mengosongkan lokasi secara mandiri.

Kemudian, petugas gabungan melakukan operasi penertiban secara tegas, terukur, dan tetap mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) terhadap pedagang yang bersikeras berjualan di lokasi yang sudah dilarang, pada Minggu (23/8/2026).

Saat itu, pedagang masih menjajakan dagangannya di sempadan jalan, trotoar, serta fasilitas umum lainnya.

Selama proses penertiban berlangsung, barang dan dagangan yang masih berada di lokasi diamankan oleh petugas untuk diserahterimakan kepada pihak kecamatan setempat.

Barang-barang yang diamankan dapat diambil kembali oleh pemiliknya, selama telah memenuhi persyaratan yang berlaku. Salah satunya, dengan menandatangani surat pernyataan resmi untuk tidak lagi berjualan di area terlarang.

Dengan langkah tersebut, Satpol PP Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan bukan bentuk tindakan represif atas pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum.

“Lebih dari itu, langkah ini merupakan upaya berkelanjutan Pemprov Jawa Barat dalam menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat, sesuai dengan koridor hukum dan ketentuan yang berlaku,” kata Akhmad.

Akhmad menambahkan, penertiban tersebut akan terus dilakukan di seluruh wilayah Jawa Barat. Ia juga mengimbau agar masyarakat, khususnya para pelaku usaha di kawasan itu, agar terus meningkatkan kepatuhan dan kesadaran hukum.

Pelaksanaan operasi tersebut merupakan wujud sinergi antara Satpol PP Provinsi Jawa Barat dengan berbagai instansi terkait, antara lain Satpol PP Kabupaten Subang, Pemerintah Kecamatan Ciater, Pemerintah Kecamatan Jalan Cagak, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat, serta Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat.

Penyegelan bangunan liar

Selain melakukan penertiban pedagang, petugas juga melakukan penanganan terhadap bangunan liar yang berada di lokasi. Petugas menemukan lima bangunan tak berizin yang berdiri di atas tanah milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

Sebelumnya, pihak PTPN sebagai pemilik lahan telah menyampaikan surat permohonan bantuan penertiban kepada pemerintah terkait keberadaan bangunan liar.

Berdasarkan laporan tersebut, Satpol PP Provinsi Jawa Barat melaksanakan penyegelan terhadap lima bangunan liar sebagai upaya penegakan ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Langkah penyegelan merupakan tahap awal sebelum dilaksanakannya proses pembongkaran. Tahap pembongkaran akan dilakukan setelah seluruh prosedur dan ketentuan teknis terlaksana.

Ketentuan tersebut sepenuhnya di bawah kewenangan DBMPR Provinsi Jawa Barat.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau