KOMPAS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat menertibkan para pedagang yang masih bersikeras berjualan di sepanjang Jalan Raya Subang sampai Bandung.
Kawasan yang ditertibkan mulai dari Tugu Tangkuban Parahu, Kecamatan Ciater, hingga Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Jawa Barat Akhmad Taufiqurrahman mengatakan, langkah penertiban tegas itu diambil karena para pedagang tidak patuh terhadap kesepakatan yang dijalin bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Sebelumnya, pihak Pemprov Jawa Barat telah memberikan kompensasi kepada para pedagang dengan kesepakatan agar mereka menghentikan aktivitas berjualan di kawasan tersebut untuk sementara waktu.
Kesepakatan penghentian aktivitas niaga tersebut berlaku hingga tempat berjualan baru siap digunakan. Saat ini, area berjualan baru masih sedang dalam tahap pembangunan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Meskipun telah ada kesepakatan dan kompensasi, masih ditemukan pedagang yang melanggar,” ujar Akhmad dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (24/8/2026).
Oleh karena itu, petugas gabungan berupaya melakukan pendekatan terakhir kepada para pedagang dengan kembali menyelenggarakan sosialisasi pada Sabtu (22/8/2026).
Pendekatan tersebut bertujuan untuk memberikan peringatan, pemahaman, sekaligus kesempatan bagi para pedagang untuk segera memindahkan barang dagangannya dan mengosongkan lokasi secara mandiri.
Kemudian, petugas gabungan melakukan operasi penertiban secara tegas, terukur, dan tetap mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) terhadap pedagang yang bersikeras berjualan di lokasi yang sudah dilarang, pada Minggu (23/8/2026).
Saat itu, pedagang masih menjajakan dagangannya di sempadan jalan, trotoar, serta fasilitas umum lainnya.
Selama proses penertiban berlangsung, barang dan dagangan yang masih berada di lokasi diamankan oleh petugas untuk diserahterimakan kepada pihak kecamatan setempat.
Barang-barang yang diamankan dapat diambil kembali oleh pemiliknya, selama telah memenuhi persyaratan yang berlaku. Salah satunya, dengan menandatangani surat pernyataan resmi untuk tidak lagi berjualan di area terlarang.
Dengan langkah tersebut, Satpol PP Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan bukan bentuk tindakan represif atas pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum.
“Lebih dari itu, langkah ini merupakan upaya berkelanjutan Pemprov Jawa Barat dalam menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat, sesuai dengan koridor hukum dan ketentuan yang berlaku,” kata Akhmad.
Akhmad menambahkan, penertiban tersebut akan terus dilakukan di seluruh wilayah Jawa Barat. Ia juga mengimbau agar masyarakat, khususnya para pelaku usaha di kawasan itu, agar terus meningkatkan kepatuhan dan kesadaran hukum.
Pelaksanaan operasi tersebut merupakan wujud sinergi antara Satpol PP Provinsi Jawa Barat dengan berbagai instansi terkait, antara lain Satpol PP Kabupaten Subang, Pemerintah Kecamatan Ciater, Pemerintah Kecamatan Jalan Cagak, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat, serta Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat.
Selain melakukan penertiban pedagang, petugas juga melakukan penanganan terhadap bangunan liar yang berada di lokasi. Petugas menemukan lima bangunan tak berizin yang berdiri di atas tanah milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Sebelumnya, pihak PTPN sebagai pemilik lahan telah menyampaikan surat permohonan bantuan penertiban kepada pemerintah terkait keberadaan bangunan liar.
Berdasarkan laporan tersebut, Satpol PP Provinsi Jawa Barat melaksanakan penyegelan terhadap lima bangunan liar sebagai upaya penegakan ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Langkah penyegelan merupakan tahap awal sebelum dilaksanakannya proses pembongkaran. Tahap pembongkaran akan dilakukan setelah seluruh prosedur dan ketentuan teknis terlaksana.
Ketentuan tersebut sepenuhnya di bawah kewenangan DBMPR Provinsi Jawa Barat.