KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk mempercepat digitalisasi pengelolaan aset daerah. Langkah ini perlu dilakukan untuk mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Laila Mufidah mengatakan, digitalisasi tidak seharusnya hanya digunakan untuk mendata aset, tetapi juga menjadi instrumen untuk memastikan aset milik pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal.
Hal itu penting dilakukan di tengah kondisi fiskal daerah yang semakin terbatas akibat pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat.
"Salah satunya adalah optimalisasi pemanfaatan aset agar bernilai ekonomi untuk mendongkrak pendapatan di tengah sempitnya fiskal. Dana transfer daerah berkurang sangat signifikan," kata Laila seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (3/9/2026).
Laila menyebut, nilai aset milik Pemkot Surabaya saat ini mencapai sekitar Rp 55 triliun. Namun, sebagian aset tersebut, termasuk tanah di sejumlah lokasi strategis, belum dimanfaatkan secara maksimal.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan aset tidak cukup hanya berhenti pada inventarisasi dan pengamanan.
Aset perlu dipetakan secara digital
Laila pun meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya untuk meninggalkan pola pengelolaan manual yang berpotensi menimbulkan kesalahan dalam pendataan.
Seluruh aset daerah, kata dia, perlu dipetakan secara digital, mulai dari lokasi, luas, kondisi, status pemanfaatan hingga potensi nilai ekonominya.
"Aset-aset ini harus dioptimalkan untuk peningkatan PAD. Salah satunya dengan digitalisasi multiplatform. Bisa melalui aplikasi atau sistem terintegrasi lain," ujarnya.
Menurut Laila, sistem tersebut juga dapat meningkatkan transparansi pengelolaan aset. Informasi seperti lokasi aset, luas lahan, harga sewa hingga dokumen kontrak dapat disediakan secara daring.
Dengan sistem tersebut, masyarakat ataupun calon investor dapat mengetahui aset yang tersedia tanpa harus melewati proses birokrasi yang panjang.
"Tata kelola yang ramah digital akan mempermudah masyarakat. Birokrasi menjadi efisien karena seluruh informasi dan unggah dokumen kontrak bisa diakses secara terbuka," kata dia.
Tak hanya untuk investor besar
Laila juga meminta Pemkot Surabaya membuka peluang pemanfaatan aset daerah bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Menurutnya, lahan milik pemerintah yang berada di tingkat kecamatan atau kelurahan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan usaha masyarakat, seperti warung kopi maupun usaha perdagangan lain.
Pemanfaatan aset tidak harus selalu melalui investasi berskala besar. Pemerintah kota juga dapat menawarkan skema sewa atau kerja sama dengan pihak ketiga melalui perjanjian kerja sama (PKS) maupun mekanisme lain sesuai ketentuan.
"Pemanfaatan aset itu bisa digunakan untuk masyarakat sendiri. Bisa cukup menyewa puluhan juta per tahun," ucap Laila.
Ia berharap, BPKAD Surabaya lebih aktif mempromosikan aset-aset yang belum produktif kepada calon pengguna atau investor.
Dengan demikian, aset daerah tidak hanya tercatat dalam neraca pemerintah, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk memberikan nilai ekonomi dan menambah pendapatan bagi Kota Surabaya.