KOMPAS.com - Masyarakat Jawa Barat kini memiliki sejumlah pilihan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus turun dari kendaraan.
Layanan tersebut tersedia melalui Samsat Drive Thru yang tersebar di sejumlah wilayah Jawa Barat.
Melalui layanan ini, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan dengan proses yang lebih praktis.
Berikut adalah lokasi Samsat Drive Thru di Jawa Barat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat Adi Komar mengatakan, layanan tersebut menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan dengan proses yang lebih sederhana dan cepat.
"Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan di Samsat Drive Thru, masyarakat tidak perlu membawa BPKB asli, cukup menyiapkan e-KTP pemilik atau penguasa kendaraan saat ini serta STNK asli kendaraan," kata Adi lewat siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (5/9/2026).
Informasi mengenai Samsat Drive Thru dan layanan samsat lain dapat diperoleh melalui Samsat Information Center di nomor 150 410.
Masyarakat juga dapat menghubungi layanan tersebut melalui WhatsApp di nomor 0811 2230 1818. Selain itu, informasi dapat diakses melalui aplikasi Curhat Samsat Jabar.
Masyarakat juga dapat mendatangi Pojok Samsat Kudu Bisa yang tersedia di 34 Samsat Induk di seluruh Jawa Barat.
Dengan berbagai pilihan tersebut, masyarakat dapat memilih layanan Samsat yang sesuai dengan kebutuhan untuk membayar pajak kendaraan tahunan.