Advertorial

Bayar Pajak Kendaraan Lebih Praktis lewat Samsat Drive Thru, Ini Lokasinya

Kompas.com - 05/09/2026, 09:31 WIB

KOMPAS.com - Masyarakat Jawa Barat kini memiliki sejumlah pilihan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus turun dari kendaraan.

Layanan tersebut tersedia melalui Samsat Drive Thru yang tersebar di sejumlah wilayah Jawa Barat.

Melalui layanan ini, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan dengan proses yang lebih praktis.

Berikut adalah lokasi Samsat Drive Thru di Jawa Barat.

  • Samsat Drive Thru Kabupaten Ciamis
  • Samsat Drive Thru Kabupaten Purwakarta
  • Samsat Drive Thru Cibinong, Kabupaten Bogor
  • Samsat Drive Thru Cikarang, Kabupaten Bekasi
  • Samsat Haurgeulis, Kabupaten Indramayu
  • Samsat Drive Thru Sumber, Kabupaten Cirebon
  • Samsat Drive Thru Ciledug, Kabupaten Cirebon
  • Samsat Drive Thru Kota Cimahi
  • Samsat Digital Terminal Leuwi Panjang, Kota Bandung
  • Samsat Drive Thru Kota Bekasi
  • Samsat Drive Thru Kabupaten Subang
  • Samsat Drive Thru Kabupaten Majalengka
  • Samsat Drive Thru Kawaluyaan, Kota Bandung
  • Samsat Drive Thru Soekarno Hatta, Kota Bandung
  • Samsat Drive Thru Soreang, Kabupaten Bandung

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat Adi Komar mengatakan, layanan tersebut menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan dengan proses yang lebih sederhana dan cepat.

"Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan di Samsat Drive Thru, masyarakat tidak perlu membawa BPKB asli, cukup menyiapkan e-KTP pemilik atau penguasa kendaraan saat ini serta STNK asli kendaraan," kata Adi lewat siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (5/9/2026).

Informasi mengenai Samsat Drive Thru dan layanan samsat lain dapat diperoleh melalui Samsat Information Center di nomor 150 410.

Masyarakat juga dapat menghubungi layanan tersebut melalui WhatsApp di nomor 0811 2230 1818. Selain itu, informasi dapat diakses melalui aplikasi Curhat Samsat Jabar.

Masyarakat juga dapat mendatangi Pojok Samsat Kudu Bisa yang tersedia di 34 Samsat Induk di seluruh Jawa Barat.

Dengan berbagai pilihan tersebut, masyarakat dapat memilih layanan Samsat yang sesuai dengan kebutuhan untuk membayar pajak kendaraan tahunan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau