KOMPAS.com – Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Erwan Setiawan menargetkan masyarakat Jawa Barat telah terdaftar dalam sistem Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital pada awal 2027. Target tersebut ditetapkan untuk memastikan penyaluran bantuan sosial semakin tepat sasaran.
Hal itu disampaikan Erwan usai menghadiri rapat di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/9/2026).
Rapat tersebut melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pertemuan itu merupakan tindak lanjut arahan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait digitalisasi Perlinsos.
"Insyaallah, Jabar akan terus update data para penerima bantuan ini sehingga betul-betul tepat sasaran," ujar Erwan dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (10/9/2026).
Erwan melanjutkan, pelibatan TNI dan Polri diperlukan untuk memperkuat proses verifikasi di lapangan. Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan klasifikasi kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dengan begitu, bantuan tidak salah sasaran.
"Kenapa melibatkan TNI dan Polri? Ini untuk lebih memastikan (data) di lapangan, betul-betul desil 1 ini betul-betul desil 1, desil 2 ya 2. Jangan sampai desil 1 tidak dapat bantuan sementara desil 5 dapat bantuan," jelasnya.
Pemerintah Provinsi (Pempov) Jawa Barat telah menetapkan 11 kabupaten/kota yang menjadi lokasi piloting digitalisasi Perlinsos. Agen Perlinsos juga ditempatkan di wilayah tersebut.
Kemudian, cakupan digitalisasi Perlinsos akan diperluas. Seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat ditargetkan dapat terakses dengan agen Perlinsos pada awal 2027.
"Saya targetkan di awal 2027, 27 kota dan kabupaten sudah terakses dengan agen Perlinsos," ucapnya.
Digitalisasi Perlinsos dikembangkan untuk meningkatkan akses masyarakat serta memperkuat penapisan atau screening calon penerima bantuan secara sistem.
Salah satu perangkat yang digunakan sebagai pintu masuk layanan tersebut adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD).
IKD merupakan informasi elektronik yang merepresentasikan berbagai dokumen kependudukan yang sebelumnya tersedia dalam bentuk fisik, seperti KTP elektronik, akta kelahiran, dan surat nikah. Informasi tersebut dapat diakses melalui aplikasi IKD pada smartphone.
Melalui IKD, masyarakat dapat melakukan verifikasi data kependudukan secara mandiri. IKD juga dikembangkan untuk mendukung akses terhadap pelayanan publik, termasuk menentukan kelayakan masyarakat dalam memperoleh Perlinsos.
Dalam penerapannya, IKD digunakan sebagai mekanisme single sign-on (SSO) untuk mengakses sistem Perlinsos.
Masyarakat dapat masuk ke portal layanan Perlinsos dengan memilih opsi IKD. Kemudian, pengguna akan diarahkan ke aplikasi IKD untuk melakukan verifikasi biometrik.
Verifikasi biometrik menjadi bagian dari sistem keamanan untuk memastikan identitas pengguna sesuai dengan data kependudukan yang tercatat.
Data tersebut terhubung dengan informasi biometrik yang diperoleh melalui perekaman, seperti sidik jari, iris mata, foto, dan tanda tangan.
Integrasi sistem juga memungkinkan pemeriksaan kelayakan penerima bantuan dilakukan secara lebih komprehensif.
Setelah masyarakat mengajukan layanan, sistem dapat melakukan interoperabilitas dengan sejumlah basis data pemerintah untuk membantu memastikan kesesuaian kondisi penerima dengan kriteria bantuan.
Masyarakat dapat memilih jenis bantuan yang akan diajukan, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), atau keduanya.
Sistem kemudian melakukan pemeriksaan terhadap data yang diajukan dan memberikan notifikasi mengenai status kelayakan penerima bantuan.
Pelaksanaan piloting digitalisasi Perlinsos di Jawa Barat sebelumnya dilakukan di tiga daerah, yakni Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Bogor.
Pada 2026, cakupan penerapan dikembangkan ke delapan kabupaten/kota tambahan, yaitu Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kota Bandung.
Pemprov Jawa Barat juga menyiapkan dukungan melalui pemanfaatan portal layanan publik Sapawarga.
Secara teknis, sistem Perlinsos akan ditindaklanjuti agar dapat diakses masyarakat melalui platform tersebut sehingga memperluas kanal pelayanan dan akses informasi.
Selain melalui platform digital, penyebarluasan informasi mengenai program Perlinsos akan melibatkan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM). KIM merupakan kelompok masyarakat yang berperan sebagai penghubung penyampaian informasi antara pemerintah dan masyarakat.
Saat ini, terdapat 126 KIM yang tersebar di berbagai daerah di Jawa Barat. Pelibatan KIM diharapkan dapat membantu sosialisasi program Perlinsos serta mendukung masyarakat dalam memahami mekanisme dan akses layanan digital.
Erwan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pendataan warga yang membutuhkan bantuan.
Masyarakat dapat membantu mengidentifikasi warga di lingkungan sekitar yang sungguh-sungguh membutuhkan Perlinsos serta mendaftarkannya melalui agen pendamping terdekat, termasuk pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
"Jadi, betul-betul peran aktif dari RT/RW juga harus betul-betul disesuaikan mereka yang masuk desil 1, desil 2, desil 3," kata Erwan.
Menurut Erwan, keterlibatan masyarakat di tingkat lingkungan penting untuk mencegah kesalahan pendataan. Pendataan harus dilakukan berdasarkan kondisi dan tingkat kesejahteraan warga, bukan karena hubungan keluarga maupun kepentingan tertentu.
"Jangan hanya karena mau mendapatkan bantuan, saudaranya saja dulu yang didata. Sementara yang harusnya dapat bantuan tidak terdata karena selama ini banyak anggapan seperti itu," ujarnya.
Dengan integrasi sistem Perlinsos, IKD, Sapawarga, serta dukungan masyarakat melalui KIM dan agen Perlinsos, digitalisasi program Perlinsos di Jawa Barat diarahkan untuk memperkuat pemutakhiran data, meningkatkan akurasi verifikasi, serta memastikan penyaluran bantuan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria.