KOMPAS.com – Mutu pelayanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak hanya ditentukan oleh kecepatan dan ketepatan layanan medis. Cara petugas berkomunikasi serta memberikan pelayanan dengan empati juga menjadi bagian penting dari pengalaman peserta ketika mengakses layanan kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Deputi Direksi Bidang Komunikasi Organisasi BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf saat mengunjungi RSD Idaman Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (23/9/2026).
Menurut Iqbal, komunikasi menjadi semakin penting ketika peserta JKN berada dalam kondisi sakit dan membutuhkan pelayanan di fasilitas kesehatan.
“Ketika sedang sakit dan berobat di fasilitas kesehatan, yang diharapkan peserta bukan cuma pelayanan yang cepat, melainkan juga komunikasi yang baik dan perlakuan penuh empati,” ujar Iqbal dlaam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu.
Ia mengatakan, pengalaman peserta di lapangan tidak selalu sepenuhnya tergambar dalam laporan formal. Karena itu, kunjungan langsung menjadi salah satu cara BPJS Kesehatan memperoleh gambaran mengenai pelayanan yang diterima peserta.
“Banyak hal di lapangan yang sering kali tidak terekam dalam laporan formal. Lewat kunjungan ini, kami ingin memperoleh gambaran utuh mengenai situasi di lapangan sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan mutu layanan JKN ke depan,” katanya.
Direktur RSD Idaman Kota Banjarbaru dr Danny Indrawardhana mengatakan, rumah sakit juga terus melakukan evaluasi dan inovasi untuk memberikan kemudahan kepada peserta JKN.
Upaya tersebut dilakukan sejak peserta pertama kali datang ke rumah sakit hingga memperoleh pelayanan medis yang dibutuhkan.
“Diskusi dengan BPJS Kesehatan menjadi bagian dari evaluasi rumah sakit dalam penyempurnaan pelayanan. Demikian halnya masukan yang disampaikan oleh peserta JKN. Sudah menjadi komitmen kami untuk menghadirkan layanan kesehatan terbaik bagi seluruh peserta JKN,” ujar Danny.
Perkuat akses informasi dan pengaduan peserta
Selain mengunjungi RSD Idaman Kota Banjarbaru, BPJS Kesehatan juga berdialog dengan jajaran redaksi Banjarmasin Post.
Pertemuan tersebut salah satunya membahas berbagai informasi seputar Program JKN yang masih kerap dipahami secara keliru oleh masyarakat.
Salah satu informasi yang diluruskan adalah anggapan bahwa peserta JKN memiliki batas maksimal jumlah hari ketika menjalani rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan.
“Itu salah satu contoh kabar yang tidak benar,” kata Iqbal.
Ia menambahkan, peserta yang membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan pengaduan ketika berobat di rumah sakit dapat menghubungi petugas BPJS Siap Membantu (BPJS SATU).
Informasi mengenai nama, foto, serta nomor kontak petugas BPJS SATU dapat ditemukan di loket informasi rumah sakit.
Selain melalui BPJS SATU, peserta juga dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan rumah sakit untuk memberikan informasi serta menangani keluhan pasien.
Peserta juga dapat mengakses BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau mendatangi Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Menurut Iqbal, akses terhadap informasi yang jelas menjadi penting mengingat Program JKN menyangkut kebutuhan kesehatan masyarakat luas, termasuk di Kalimantan.
Ia juga menyampaikan, media juga memiliki peran dalam membantu masyarakat memperoleh informasi mengenai JKN secara lebih utuh dan akurat.
Iqbal berharap, penyampaian informasi yang lebih komprehensif dapat membantu menjawab berbagai pertanyaan masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang keliru mengenai pelayanan JKN.