KOMPAS.com – Investasi emas kini tidak hanya dilakukan dengan membeli emas batangan. Masyarakat juga bisa memiliki emas secara digital melalui berbagai aplikasi investasi.
Meski demikian, emas digital bukan sekadar saldo yang tertera pada layar aplikasi. Pada layanan yang resmi dan teregulasi, saldo tersebut harus memiliki emas fisik riil sebagai aset yang mendasarinya.
Selain itu, tersedia pula lembaga yang menyimpan emas fisik serta pihak ketiga independen yang mencatat setiap transaksi. Ketiga aspek ini dapat diperiksa oleh investor sebelum memutuskan menggunakan suatu platform.
Oleh karena itu, transparansi mengenai legalitas, penyimpanan emas, dan pencatatan transaksi menjadi hal penting ketika memilih aplikasi investasi emas digital.
Jawaban singkat
Ada beberapa hal utama yang dapat diperiksa sebelum membeli emas digital.
Artikel ini disusun dan dibiayai oleh Pluang sebagai penyelenggara layanan investasi dan memuat Pluang sebagai contoh penerapan. Informasi bersifat edukatif.
Apa itu izin Pedagang Fisik Emas Digital?
Pedagang Fisik Emas Digital atau PFED merupakan izin resmi yang dikeluarkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada penyelenggara perdagangan emas digital.
Pada sistem tersebut, setiap gram emas digital yang dibeli investor wajib dijamin dengan emas fisik secara 1:1.
Penyelenggara juga wajib mematuhi ketentuan terkait penyimpanan, pencatatan, hingga pelaporan berkala kepada Bappebti.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah izin Bappebti terdaftar atas nama PT atau badan hukum penyelenggara, bukan nama aplikasinya.
Artinya, calon investor perlu mengetahui terlebih dahulu perusahaan yang berada di balik aplikasi tersebut. Jika platform tidak mencantumkan nama badan hukum penyedia secara transparan, legalitasnya perlu diperiksa lebih lanjut melalui Bappebti.
Di mana emas fisiknya disimpan?
Keberadaan emas fisik merupakan salah satu hal yang membedakan perdagangan emas digital resmi dengan layanan yang sekadar menampilkan saldo dalam bentuk angka.
Dalam sistem PFED, setiap saldo emas digital harus dijamin dengan emas fisik yang disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelum mulai berinvestasi, setidaknya ada tiga hal yang perlu diperiksa.
Ketentuan penarikan dapat berbeda pada setiap penyelenggara. Oleh karena itu, calon investor sebaiknya memahami ketentuannya sejak awal, bukan ketika baru hendak mencetak atau menarik emas fisik.
Siapa yang mencatat transaksinya?
Pada perdagangan emas digital resmi, transaksi tidak hanya dicatat secara internal oleh aplikasi. Terdapat lembaga independen yang ikut mencatat transaksi, yakni Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) serta Indonesia Clearing House (ICH) sebagai lembaga kliring.
Keberadaan pihak ketiga membuat pencatatan transaksi tidak hanya bergantung pada sistem internal penyelenggara.
Untuk mempermudah pengecekan, berikut adalah sejumlah informasi yang dapat diverifikasi sebelum memilih platform emas digital.
|
Pertanyaan |
Di mana jawabannya diverifikasi? |
|
Siapa nama PT pemegang izinnya? |
Cek Daftar Pedagang Fisik Emas Digital di situs resmi Bappebti |
|
Di mana transaksinya tercatat? |
ICDX dan ICH |
|
Berapa biaya transaksi sebenarnya? |
Hitung selisih harga beli dan harga jual (spread) saat itu |
|
Apakah emas bisa dicetak secara fisik? |
Lihat kebijakan cetak dan tarik fisik masing-masing aplikasi |
Bagaimana cara menghitung spread emas?
Saat membuka aplikasi investasi emas, investor biasanya akan menemukan harga beli dan harga jual yang ditampilkan secara berdampingan.
Selisih antara keduanya disebut spread. Nilai ini menjadi salah satu biaya yang secara langsung ditanggung investor ketika bertransaksi, meskipun tidak selalu dicantumkan sebagai "biaya layanan".
Sebagai gambaran, berikut adalah simulasi dengan angka pembulatan.
|
Keterangan |
Harga yang ditampilkan |
Nilai untuk 1 gram |
|
Investor membeli di harga beli |
Rp 1 juta per gram |
Modal yang dikeluarkan Rp 1 juta |
|
Pada saat yang sama, harga jual |
Rp 970.000 per gram |
Investor menerima Rp 970.000 apabila langsung menjual |
|
Selisih (spread) |
Rp30.000 atau 3 persen |
Nilai investasi berkurang sebesar angka tersebut pada awal transaksi sebelum harga pasar berubah |
Angka tersebut hanya merupakan simulasi untuk menjelaskan konsep spread, bukan patokan harga ataupun besaran spread pada aplikasi tertentu.
Secara sederhana, harga emas perlu naik melampaui persentase spread terlebih dahulu agar nilai investasi kembali ke modal awal.
Karena nilai emas dapat berubah secara dinamis, perbandingan spread antarplatform sebaiknya dilakukan pada waktu yang sama.
Ada dua hal lain yang dapat diperhatikan. Pertama, hitung spread dalam bentuk persentase, bukan hanya nominal rupiah, agar proporsi biaya terhadap nilai transaksi lebih mudah terlihat.
Kedua, perhitungkan biaya pendukung lain. Jika berencana mencetak emas fisik, misalnya, investor perlu mempertimbangkan biaya cetak dan batas minimal gramatur.
Perhitungan antara spread dan biaya cetak dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai biaya yang harus ditanggung sejak awal.
Kalau mau beli emas fisik, apa yang harus dicek?
Sebagian investor memilih mengombinasikan kepemilikan emas digital dan emas fisik.
Untuk pembelian emas batangan secara langsung, ada tiga langkah yang dapat diperhatikan.
Pertama, beli melalui official store atau mitra resmi, seperti butik resmi produsen, toko resmi di marketplace, atau mitra tepercaya. Waspadai pula penawaran emas dengan harga yang jauh di bawah harga pasar.
Kedua, periksa kesesuaian sertifikat. Pastikan nomor seri pada emas batangan, sertifikat, dan kemasan sama serta kondisi segel masih utuh.
Ketiga, lakukan verifikasi keaslian melalui aplikasi resmi. Investor dapat memanfaatkan fitur pemindaian kode QR atau aplikasi verifikasi yang disediakan produsen emas. Pada emas fisik, pembeli perlu memeriksa keaslian barang setiap kali melakukan transaksi.
Sementara itu, pada perdagangan emas digital melalui PFED, proses verifikasi keaslian dan keamanan emas menjadi bagian dari mekanisme penyelenggara berizin. Oleh karena itu, salah satu hal yang perlu dilakukan investor adalah memastikan legalitas penyelenggara di Bappebti.
Bagaimana membaca struktur legalitas platform?
Untuk memahami legalitas sebuah platform investasi emas, investor dapat melihat struktur badan hukum dan perizinan yang dimiliki.
Contoh berikut dapat digunakan sebagai panduan untuk memahami struktur lisensi, bukan sebagai penilaian terhadap keunggulan platform tertentu.
Pluang merupakan aplikasi milik PT Bumi Santosa Cemerlang yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam penyediaan layanan emas digital, Pluang bekerja sama dengan PT Pluang Emas Sejahtera yang telah mengantongi izin sebagai PFED dari Bappebti. Seluruh transaksinya dicatat di Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) dan Indonesia Clearing House (ICH).
Dengan demikian, nama badan hukum yang perlu dicari dalam basis data PFED Bappebti adalah PT Pluang Emas Sejahtera. Cara verifikasi yang sama juga dapat diterapkan ketika mengecek platform investasi emas lain.
Panduan lengkap serta perbandingan emas digital dan emas fisik dapat dibaca dalam artikel Pluang, cara memilih aplikasi investasi emas digital berizin Bappebti.
Apa yang tidak ditanggung oleh izin?
Izin Bappebti berkaitan dengan aspek penyelenggaraan platform, mulai dari pihak yang mengawasi, keberadaan emas fisik, hingga lembaga yang mencatat transaksi. Namun, regulasi ini tidak dapat menjamin pergerakan harga emas di pasar.
Harga emas tetap berfluktuasi mengikuti kondisi pasar global. Nilainya dapat bergerak ketika imbal hasil obligasi Amerika Serikat berubah ataupun nilai tukar dollar AS menguat.
Berbagai faktor tersebut dapat digunakan untuk memahami pergerakan harga yang telah terjadi. Meski demikian, tidak ada analisis ataupun lembaga yang dapat menjamin arah harga emas selanjutnya.
Apa saja yang perlu dicek sebelum membeli emas digital?
Singkatnya, ada empat hal yang dapat diperiksa investor sebelum membeli emas digital. Pertama, status izin badan hukum penyedia di Bappebti. Kedua, kejelasan mengenai penyimpanan emas fisik.
Ketiga, pencatatan transaksi di Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) serta Indonesia Clearing House (ICH). Keempat, besaran spread yang berlaku ketika transaksi dilakukan.
Keempat hal tersebut berkaitan dengan mekanisme dan keamanan platform tempat investor bertransaksi. Sementara itu, nilai investasinya tetap bergantung pada pergerakan harga emas dan kondisi pasar.
Pelajari lebih lanjut soal lisensi dan entitas Pluang di sini.
Disclaimer
Artikel ini bersifat informatif dan bukan ajakan atau rekomendasi investasi. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab investor.
Pluang merupakan aplikasi milik PT Bumi Santosa Cemerlang yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pluang bekerja sama dengan PT Pluang Emas Sejahtera yang telah memiliki izin sebagai Pedagang Fisik Emas Digital dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Seluruh transaksi tercatat di Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) dan Indonesia Clearing House (ICH).
Investasi emas mengandung risiko, termasuk penurunan nilai mengikuti harga pasar. Pelajari produk, biaya, dan risikonya sebelum bertransaksi.