Advertorial

BPJS Kesehatan Uji Coba 3 Reformasi JKN di Bandung

Kompas.com - 24/09/2026, 20:19 WIB

KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bandung bersama pemerintah daerah (pemda) dan fasilitas kesehatan (faskes) mulai menjalani uji coba tiga reformasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Bandung.

Ketiga kebijakan tersebut meliputi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG), dan Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP).

Bandung menjadi salah satu dari empat daerah yang ditetapkan sebagai lokasi uji coba nasional. Tiga daerah lainnya meliputi Kabupaten Tulungagung, Kota Makassar, Kabupaten Muara Enim.

Uji coba dilakukan untuk mempersiapkan penerapan ketiga kebijakan secara bertahap sekaligus melihat kesiapan fasilitas kesehatan dan pemerintah daerah.

Deputi Direksi Bidang Riset, Inovasi dan Pengembangan BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan, kesiapan pemda dan faskes menjadi salah satu faktor penting dalam pelaksanaan tiga reformasi tersebut.

Selain kesiapan fasilitas Kesehatan, masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan juga diperlukan untuk mengevaluasi pelaksanaan uji coba.

Atur rujukan dan rawat inap

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Kunta Wibawa Dasa Nugraha menjelaskan, ketiga kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan secara menyeluruh.

Menurut Kunta, dalam penerapan RBKP, fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), termasuk puskesmas, akan berperan menentukan rujukan berdasarkan kemampuan pelayanan yang tersedia dan kebutuhan pasien.

Sementara itu, KRIS akan mengatur layanan rawat inap berdasarkan standar yang telah ditetapkan.

Adapun iDRG digunakan dalam pengembangan sistem tarif pelayanan kesehatan melalui pengelompokan kasus berdasarkan karakteristik penyakit masyarakat Indonesia dan kompetensi rumah sakit.

Kunta mengatakan, uji coba diperlukan untuk memastikan perubahan sistem tersebut dapat berjalan dengan baik sebelum diterapkan secara lebih luas.

”Secara nasional, uji coba di empat fokus wilayah melibatkan 464 FKTP dan 94 rumah sakit dengan masa pelaksanaan maksimal selama 12 bulan,” ucap Kunta dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Kamis (24/9/2026).

BPJS Kesehatan koordinasikan uji coba

Di Kota Bandung, BPJS Kesehatan berperan memfasilitasi pelaksanaan uji coba sekaligus mengoordinasikan faskes yang terlibat.

Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung dr Sri Wardhani mengatakan, koordinasi dilakukan bersama pemda, faskes, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan setiap aspek pelaksanaan dapat dipersiapkan.

Uji coba mencakup seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di Kota Bandung, yakni 203 Fasilitas FKTP, 49 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), dan 27 fasilitas kesehatan penunjang berupa apotek dan optik.

Sebagai informasi, per 1 September 2026, jumlah peserta JKN di Kota Bandung telah mencapai 2.615.070 jiwa.

BPJS Kesehatan berharap proses uji coba dapat menjadi bahan evaluasi sebelum kebijakan diterapkan secara lebih luas.

Bandung siapkan layanan kesehatan

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, penerapan RBKP menjadi penting karena Kota Bandung menjadi salah satu tujuan rujukan kesehatan dari kabupaten dan kota lain di Jawa Barat.

“Beberapa kasus menunjukkan bahwa Kota Bandung sering menjadi tujuan rujukan dari kabupaten dan kota lain. Dengan sistem rujukan yang lebih tepat sasaran, kami berharap layanan kesehatan dan pembiayaan dapat menjadi lebih efektif,” ucap Farhan.

Pemerintah Kota Bandung juga menyiapkan rumah sakit untuk memenuhi 12 kriteria KRIS. Penyesuaian tersebut tetap akan mempertimbangkan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR).

Dalam rangkaian uji coba, Kemenkes, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BPJS Kesehatan turut meninjau sejumlah fasilitas kesehatan, yakni RS Santosa Sentral, RS Advent, RSUP dr Hasan Sadikin, Puskesmas Garuda, dan Klinik Mitra Medika.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat kesiapan fasilitas kesehatan dari sisi pelayanan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta sistem pendukung dalam penerapan RBKP, KRIS, dan iDRG.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau