Advertorial

Dari Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Mendapat Bantuan Pendidikan

Kompas.com - 25/09/2026, 11:14 WIB

KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mengapresiasi seluruh warga Jabar yang taat membayar pajak. Dari pemasukan pajak, hampir satu juta siswa di Jabar mendapat bantuan pendidikan untuk membiayai pelayanan siswa di sekolah.

Biaya yang dibayarkan berupa pembayaran listrik dan air di sekolah, pembangunan ruang kelas dan sekolah baru, serta kelengkapan lain. Bantuan sebesar Rp 1,2 triliun tersebut berada di luar Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sertifikasi guru.

Selain itu, sebanyak 31.663 murid yang bersekolah di sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta melalui program Sekolah Swasta Kerja Sama (SSK) juga menerima berbagai bantuan. Mereka merupakan siswa yang tidak diterima di sekolah negeri dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, total dana yang disediakan untuk para siswa tersebut mencapai Rp 73 miliar pada 2026.

Pria yang akrab disapa KDM itu menyebut, rincian dari dana tersebut digunakan untuk membayar sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) sebesar Rp 150.000 per bulan untuk setiap siswa SMA dan Rp 175.000 per siswa SMK.

Selain itu, pajak dari masyarakat juga digunakan untuk membayar dana sumbangan pendidikan atau uang pangkal sekolah swasta yang nilainya Rp 1,5 juta per tahun untuk setiap siswa.

Bantuan bagi siswa kurang mampu dan rentan putus sekolah

KDM mengatakan bahwa siswa dari keluarga kurang mampu turut menerima bantuan seragam, tas, sepatu, serta buku senilai Rp 1,8 juta per siswa per tahun.

Rinciannya, ada 38.887 siswa yang mendapat bantuan tersebut, dengan total dana yang disediakan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar sebesar Rp 70 miliar.

Pemprov Jabar juga menaruh perhatian bagi siswa yang terancam putus sekolah. Untuk mengatasi masalah itu, Pemprov Jabar menyediakan dana Rp 70 miliar yang dialokasikan untuk membayar iuran bulanan bagi 117.457 murid. Setiap siswa mendapat bantuan pembayaran iuran bulanan Rp 600.000 per tahun.

“Ini semua yang membiayai warga Jabar yang membayar pajak. Jadi, gratis pendidikan di Jabar itu digratiskan oleh warga Jabar,” Ujar KDM dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (25/9/2026).

Ia pun mengimbau masyarakat untuk terus mendukung pembangunan Jawa Barat, termasuk dalam bidang pendidikan, dengan taat membayar pajak.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau