KOMPAS.com – Pengelolaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi perhatian publik, termasuk terkait pengelolaan iuran peserta yang merupakan dana amanat publik. Untuk memastikan program berjalan sesuai ketentuan, BPJS Kesehatan menjalankan mekanisme pengawasan yang melibatkan sejumlah pihak, baik dari internal maupun eksternal.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, pengelolaan dana dan penyelenggaraan Program JKN tidak berjalan tanpa pengawasan. Setiap tahun, BPJS Kesehatan menjalani proses audit dan pengawasan dari berbagai pihak sesuai fungsi serta kewenangannya.
"Di sisi internal, BPJS Kesehatan diawasi oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) dan Dewan Pengawas. Kemudian untuk eksternal, ada beberapa lembaga yang mengawasi BPJS Kesehatan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing," kata Rizzky dalam siaran pers yang diterima Kompas.com pada Jumat (25/9/2026).
Sejumlah lembaga turut menjalankan fungsi pengawasan terhadap BPJS Kesehatan, di antaranya Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berbagai lapisan pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan Program JKN berjalan sesuai dengan ketentuan dan prinsip tata kelola yang berlaku. Masing-masing lembaga menjalankan fungsi sesuai kewenangannya, baik dalam mengawal penyelenggaraan program maupun pengelolaan dana amanat.
Pengawasan tersebut juga berjalan beriringan dengan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Hasil dari mekanisme pengawasan dapat diketahui melalui laporan keuangan dan laporan pengelolaan program yang dipublikasikan kepada masyarakat melalui berbagai saluran.
Laporan tersebut disampaikan melalui media massa, media sosial, hingga situs resmi BPJS Kesehatan yang dapat diakses publik. Keterbukaan informasi menjadi salah satu bentuk transparansi dalam pengelolaan program.
Selain itu, laporan keuangan BPJS Kesehatan secara berturut-turut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) sejak mulai beroperasi pada 2014.
Rizzky mengatakan, akuntabilitas dan transparansi menjadi semakin penting karena dana JKN bersumber dari masyarakat dan dikelola dengan prinsip gotong royong.
"Keterbukaan informasi diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan program dan memastikan dana yang dikelola dapat dipertanggungjawabkan," ujar Rizzky.
Di sisi lain, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai pemahaman masyarakat mengenai penyelenggaraan JKN dari hulu hingga hilir masih perlu diperkuat. Hal tersebut termasuk pemahaman mengenai mekanisme audit dan pengawasan serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam ekosistem JKN.
“Pada tahun ke-13 ini masih banyak yang belum mengetahui secara utuh tentang proses dari hulu ke hilir penyelenggaraan Program JKN, termasuk proses audit, proses pengawasan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga yang ditunjuk berdasarkan undang-undang,” kata Timboel.
Menurut Timboel, dalam penyelenggaraan JKN terdapat berbagai kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan serta tanggung jawab masing-masing.
Karena itu, berbagai persoalan dalam ekosistem JKN perlu dilihat berdasarkan kewenangan pihak yang terkait.
"Itu dia mengapa lahir Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN yang menginstruksikan 30 kementerian/lembaga untuk mengambil langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam mengoptimalkan Program JKN," ujar Timboel.
Ia mengatakan, kementerian dan lembaga yang mendapat instruksi melalui aturan tersebut juga memiliki peran dalam memberikan edukasi kepada masyarakat sesuai sektor masing-masing.
"Jadi yang perlu dipahami adalah bukan hanya menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan saja, melainkan yang diinstruksikan dalam Inpres tersebut juga harus melakukan edukasi kepada masyarakat di sektor masing-masing," ujarnya.
Menurut Timboel, pengawasan terhadap BPJS Kesehatan dilakukan secara internal maupun eksternal dengan fungsi yang saling melengkapi. Pengawasan tersebut antara lain mencakup aspek keuangan, tata kelola, pelaksanaan program, serta capaian kinerja program.
Pada saat yang sama, masyarakat juga memiliki hak untuk ikut mengawasi penyelenggaraan JKN. Pengawasan publik tidak selalu harus dilakukan dalam bentuk pemeriksaan keuangan.
Masyarakat dapat berperan dengan memahami informasi yang dipublikasikan, memberikan masukan, serta melaporkan persoalan pelayanan yang ditemui kepada pihak yang memiliki kewenangan.
"Keterbukaan informasi dan pengawasan publik pada akhirnya tidak hanya ditujukan untuk menemukan persoalan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendorong perbaikan berkelanjutan dalam ekosistem JKN. Dengan pemahaman yang lebih utuh, masyarakat diharapkan dapat mengetahui mekanisme pengawasan sekaligus memahami peran masing-masing pihak dalam penyelenggaraan Program JKN," ujar Timboel.