KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum (Kemenkum) Hermansyah Siregar memberikan arahan strategis kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Sulawesi Tengah, Senin (28/9/2026).
Arahan tersebut bertujuan mempertajam target kinerja sekaligus menyelaraskan program kerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2027.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Palu, itu diikuti oleh pegawai serta pejabat struktural di lingkungan kantor wilayah setempat.
Hermansyah meminta pelaksanaan program KI di wilayah dilakukan secara lebih spesifik berdasarkan rezim pelindungannya.
Menurutnya, sosialisasi tidak lagi cukup membahas kekayaan intelektual secara umum, tetapi perlu disesuaikan dengan karakteristik masing-masing rezim, seperti merek, hak cipta, paten, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, serta desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST).
Penguatan program juga diarahkan pada peningkatan kapasitas Sentra KI yang berada di perguruan tinggi maupun instansi penelitian dan pengembangan.
Sentra KI diharapkan dapat berfungsi lebih optimal sebagai perpanjangan tangan DJKI dalam mendampingi masyarakat, khususnya dalam pendaftaran dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
Pada sektor indikasi geografis, Hermansyah menyebut pembinaan perlu terus dilakukan setelah suatu komoditas memperoleh pelindungan.
Kanwil didorong untuk mendampingi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dalam menjaga konsistensi kualitas dan standar produk sekaligus mengembangkan potensi komersialisasinya.
“Program KI di daerah harus diarahkan pada ekosistem yang utuh. Tidak hanya bagaimana masyarakat memahami dan mendaftarkannya, tetapi juga bagaimana KI tersebut dijaga, dikembangkan, dan memberikan nilai ekonomi bagi daerah,” ujar Hermansyah dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa (29/9/2026).
Dorong forum koordinasi dan hilirisasi KI daerah
Untuk memperkuat ekosistem tersebut, Kanwil juga diarahkan untuk mendorong pemerintah daerah menyusun peraturan daerah yang secara khusus mengatur pelindungan KI.
Forum koordinasi daerah KI pun perlu diperkuat sebagai wadah sinergi lintas instansi untuk menyamakan langkah dan kebijakan strategis dalam pemajuan KI.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada jajaran Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah di Aula Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Palu, Senin (28/9/2026).Koordinasi juga diarahkan secara langsung antarsentra KI melalui Forum Koordinasi Daerah Sentra KI.
Forum tersebut diharapkan menjadi ruang komunikasi dan pertukaran informasi teknis antarsentra KI di wilayah, sehingga dapat mendorong peningkatan jumlah permohonan sekaligus menghasilkan KI yang berkualitas dan berpotensi dikomersialisasikan.
Dari sisi hilirisasi, Kanwil didorong untuk memfasilitasi forum bisnis yang mempertemukan kreator dan inventor daerah dengan calon investor.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya agar kekayaan intelektual yang dihasilkan masyarakat tidak berhenti pada tahap pendaftaran, melainkan dapat dikembangkan menjadi produk bernilai ekonomi.
“Setiap wilayah memiliki karakteristik dan potensi yang berbeda. Karena itu, program KI di daerah harus mampu menjawab kebutuhan dan mengangkat keunggulan lokal masing-masing, tetapi tetap berada dalam satu arah kebijakan nasional,” ujar Hermansyah.
Penguatan kesadaran KI sejak bangku sekolah
Penguatan kesadaran KI juga diarahkan mulai dari lingkungan pendidikan. Melalui Analis Kekayaan Intelektual, Kanwil diharapkan mengoptimalkan pelaksanaan Training of Trainers Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) bagi tenaga pendidik.
Program tersebut diharapkan dapat menanamkan kesadaran untuk menghargai dan melindungi karya intelektual sejak dini.
Sementara itu, bagi wilayah yang telah memiliki ekosistem indikasi geografis yang matang, Kanwil diarahkan untuk mengembangkan wisata berbasis indikasi geografis atau GI Tourism.
Pengembangan itu diharapkan memberikan nilai tambah ekonomi sekaligus memperkenalkan komoditas unggulan daerah melalui sektor pariwisata.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar berfoto bersama pegawai dan pejabat struktural Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah usai pemberian arahan program KI 2027.Seluruh program tersebut akan disinergikan dengan agenda strategis DJKI di tingkat pusat. Penyelarasan program dikawal melalui Forum Koordinasi Nasional KI dan Forum Koordinasi Nasional Sentra KI sebagai ruang konsolidasi kebijakan dan program dari tingkat pusat hingga daerah.
Upaya komersialisasi produk KI daerah juga akan diperkuat melalui pelibatan dalam Forum Bisnis Paten dan Forum Bisnis Indikasi Geografis berskala nasional.
Sementara itu, pengembangan GI Tourism diarahkan menjadi salah satu sarana untuk memperkuat daya saing daerah sekaligus memperkenalkan inovasi dan komoditas unggulan daerah secara lebih luas.
Melalui penajaman tersebut, DJKI mendorong Kanwil Kemenkum tidak hanya berperan dalam meningkatkan kesadaran dan permohonan KI, tetapi juga membangun ekosistem yang mendukung pelindungan, pembinaan, pemanfaatan, hingga komersialisasi kekayaan intelektual sesuai potensi masing-masing daerah.