KOMPAS.com – Penyakit jantung tercatat sebagai penyakit kronis dengan biaya penanganan tertinggi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Selama periode 2015-2025, lebih dari Rp 100 triliun telah dikeluarkan untuk membiayai 172,3 juta kasus penyakit jantung.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, penyakit jantung mengalami peningkatan jumlah kasus dan biaya yang signifikan dalam satu dekade terakhir. Menurutnya, kondisi tersebut sejalan dengan pertumbuhan jumlah peserta dan meningkatnya pemanfaatan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk penanganan penyakit jantung.
“Pada 2015, ada 4,6 juta kasus penyakit jantung yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan biaya sebesar Rp 4,4 triliun. Angka tersebut terus bergerak naik hingga pada tahun 2025 jumlahnya mencapai 29,8 juta kasus dan menyedot biaya BPJS Kesehatan hingga Rp 17,4 triliun,” ujar Rizzky dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (29/9/2026).
Rizzky juga mengatakan, penyakit jantung menghabiskan biaya paling besar dibandingkan penyakit kronis lainnya seperti gagal ginjal, stroke, maupun kanker.
Dalam rentang waktu yang sama, gagal ginjal menempati urutan kedua dengan total biaya sebesar Rp 83,8 triliun untuk penanganan sejumlah 81,2 juta kasus. Dilanjutkan kanker yang menempati posisi ketiga yang menghabiskan biaya sebesar Rp 66 triliun untuk penjaminan 45 juta kasus.
Ia melanjutkan, BPJS Kesehatan juga menggelontorkan dana sebesar Rp 50,3 triliun untuk membiayai 59,9 juta kasus penyakit katastropik, seperti jantung, ginjal, kanker, stroke, dan lainnya.
“Penyakit katastropik ini menghabiskan 26,42 persen dari total biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan BPJS Kesehatan. Padahal penyakit kronis rata-rata dapat dicegah melalui perubahan pola hidup sehat dan deteksi dini kesehatan secara rutin,” jelas Rizzky.
Bertepatan dengan peringatan Hari Jantung Sedunia, Rizzky mengimbau masyarakat untuk dapat menerapkan pola hidup yang lebih sehat mengingat penyakit jantung dan penyakit kronis lainnya kini tidak lagi mengenal usia. Baik lansia maupun usia produktif dapat mengalaminya.
Oleh karena itu, BPJS Kesehatan menginisiasi Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) Muda untuk menekan angka penderita penyakit kronis di bawah usia 45 tahun.
Inisiatif ini juga mengajak komunitas masyarakat, fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, hingga pemangku kepentingan Program JKN lainnya untuk berperan serta dalam mendorong upaya promotif serta preventif dengan aktif secara fisik.
Rizzky yakin, investasi terbaik untuk menjaga kesehatan selama lima atau sepuluh mendatang adalah dengan mengadopsi pola hidup sehat dan rutin berolahraga.
“Yang penting ada komitmen dan konsistensi diri sendiri. Selain itu, jangan lupa manfaatkan layanan Skrining Riwayat Kesehatan yang disediakan BPJS Kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit kronis sejak dini,” jelasnya.
Masyarakat yang tergabung dalam kepesertaan JKN dapat memanfaatkan Skrining Riwayat Kesehatan dengan syarat usia minimal 15 tahun. Skrining dapat dilakukan melalui layanan daring maupun luring, dengan mengakses aplikasi Mobile JKN, chat Whatsapp PANDAWA di nomor 08118165165, membuka laman www.bpjs-kesehatan.go.id, atau mengunjungi langsung Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar.
Saat melakukan skrining, peserta JKN diarahkan untuk menjawab sejumlah pertanyaan seputar gaya hidup, riwayat penyakit, hingga riwayat kesehatan keluarga. Proses skrining pun relatif singkat, yakni sekitar 5-10 menit.
Rizzky mengatakan, skrining merupakan tahap awal deteksi penyakit. Menurutnya, dini penyakit terdeteksi, semakin cepat pula langkah penanganan dapat dilakukan.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat memastikan kepesertaan JKN agar tetap aktif sebagai antisipasi apabila sewaktu-waktu memerlukan penanganan kesehatan yang lebih lanjut.
“Kalau status kepesertaan JKN kita aktif, kita jadi lebih tenang berobat kapan pun diperlukan karena sudah ada kepastian jaminan pembiayaan dari BPJS Kesehatan,” imbuhnya.