Advertorial

BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Rp 100 Triliun Lebih untuk Kasus Penyakit Jantung

Kompas.com - 30/09/2026, 10:31 WIB

KOMPAS.com – Penyakit jantung tercatat sebagai penyakit kronis dengan biaya penanganan tertinggi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Selama periode 2015-2025, lebih dari Rp 100 triliun telah dikeluarkan untuk membiayai 172,3 juta kasus penyakit jantung.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, penyakit jantung mengalami peningkatan jumlah kasus dan biaya yang signifikan dalam satu dekade terakhir. Menurutnya, kondisi tersebut sejalan dengan pertumbuhan jumlah peserta dan meningkatnya pemanfaatan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk penanganan penyakit jantung.

“Pada 2015, ada 4,6 juta kasus penyakit jantung yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan biaya sebesar Rp 4,4 triliun. Angka tersebut terus bergerak naik hingga pada tahun 2025 jumlahnya mencapai 29,8 juta kasus dan menyedot biaya BPJS Kesehatan hingga Rp 17,4 triliun,” ujar Rizzky dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (29/9/2026).

Rizzky juga mengatakan, penyakit jantung menghabiskan biaya paling besar dibandingkan penyakit kronis lainnya seperti gagal ginjal, stroke, maupun kanker.

Dalam rentang waktu yang sama, gagal ginjal menempati urutan kedua dengan total biaya sebesar Rp 83,8 triliun untuk penanganan sejumlah 81,2 juta kasus. Dilanjutkan kanker yang menempati posisi ketiga yang menghabiskan biaya sebesar Rp 66 triliun untuk penjaminan 45 juta kasus.

Ia melanjutkan, BPJS Kesehatan juga menggelontorkan dana sebesar Rp 50,3 triliun untuk membiayai 59,9 juta kasus penyakit katastropik, seperti jantung, ginjal, kanker, stroke, dan lainnya.

“Penyakit katastropik ini menghabiskan 26,42 persen dari total biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan BPJS Kesehatan. Padahal penyakit kronis rata-rata dapat dicegah melalui perubahan pola hidup sehat dan deteksi dini kesehatan secara rutin,” jelas Rizzky.

Ajakan untuk menjaga pola hidup sehat

Bertepatan dengan peringatan Hari Jantung Sedunia, Rizzky mengimbau masyarakat untuk dapat menerapkan pola hidup yang lebih sehat mengingat penyakit jantung dan penyakit kronis lainnya kini tidak lagi mengenal usia. Baik lansia maupun usia produktif dapat mengalaminya.

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan menginisiasi Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) Muda untuk menekan angka penderita penyakit kronis di bawah usia 45 tahun.

Inisiatif ini juga mengajak komunitas masyarakat, fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, hingga pemangku kepentingan Program JKN lainnya untuk berperan serta dalam mendorong upaya promotif serta preventif dengan aktif secara fisik.

Rizzky yakin, investasi terbaik untuk menjaga kesehatan selama lima atau sepuluh mendatang adalah dengan mengadopsi pola hidup sehat dan rutin berolahraga.

“Yang penting ada komitmen dan konsistensi diri sendiri. Selain itu, jangan lupa manfaatkan layanan Skrining Riwayat Kesehatan yang disediakan BPJS Kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit kronis sejak dini,” jelasnya.

Masyarakat yang tergabung dalam kepesertaan JKN dapat memanfaatkan Skrining Riwayat Kesehatan dengan syarat usia minimal 15 tahun. Skrining dapat dilakukan melalui layanan daring maupun luring, dengan mengakses aplikasi Mobile JKN, chat Whatsapp PANDAWA di nomor 08118165165, membuka laman www.bpjs-kesehatan.go.id, atau mengunjungi langsung Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar.

Saat melakukan skrining, peserta JKN diarahkan untuk menjawab sejumlah pertanyaan seputar gaya hidup, riwayat penyakit, hingga riwayat kesehatan keluarga. Proses skrining pun relatif singkat, yakni sekitar 5-10 menit.

Rizzky mengatakan, skrining merupakan tahap awal deteksi penyakit. Menurutnya, dini penyakit terdeteksi, semakin cepat pula langkah penanganan dapat dilakukan.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat memastikan kepesertaan JKN agar tetap aktif sebagai antisipasi apabila sewaktu-waktu memerlukan penanganan kesehatan yang lebih lanjut.

“Kalau status kepesertaan JKN kita aktif, kita jadi lebih tenang berobat kapan pun diperlukan karena sudah ada kepastian jaminan pembiayaan dari BPJS Kesehatan,” imbuhnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau