KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mempercepat layanan pendaftaran merek dan desain industri.
Permohonan Merek dan Desain Industri yang diterima mulai Jumat (1/10/2026) ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu paling lama empat bulan.
Percepatan tersebut merupakan bagian dari komitmen DJKI untuk menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang semakin cepat, pasti, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kebijakan itu melanjutkan transformasi layanan yang sebelumnya telah mempercepat proses pendaftaran Merek dan Desain Industri.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, percepatan layanan dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan kualitas pemeriksaan.
Menurutnya, kepastian waktu menjadi salah satu aspek penting dalam memberikan pelayanan kekayaan intelektual, khususnya bagi pelaku usaha yang membutuhkan pelindungan atas merek dan desain produknya.
“Kami terus melakukan pembenahan agar proses pendaftaran Merek dan Desain Industri semakin cepat, tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan,” ujar Hermansyah dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (30/9/2026).
Layanan Merek sendiri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Sebelumnya, proses pendaftaran merek dapat berlangsung hingga sembilan bulan. Namun, ketentuan tersebut mengalami perubahan melalui UU Cipta Kerja, dengan proses waktu yang lebih singkat, yakni enam bulan.
Selanjutnya, pada 18 Agustus 2026, DJKI mempercepat target penyelesaian menjadi lima bulan sejak permohonan diterima pada tanggal tersebut.
Memasuki 1 Oktober 2026, target tersebut kembali dipangkas menjadi empat bulan. Dengan demikian, dalam rentang waktu beberapa tahun, DJKI telah melakukan percepatan secara bertahap dari enam bulan menjadi lima bulan dan kini empat bulan.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya DJKI untuk memberikan kepastian layanan yang semakin baik.
Sementara itu, pada layanan Desain Industri, percepatan dilakukan melalui penataan proses pemeriksaan secara menyeluruh.
Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, keseluruhan proses permohonannya mencakup pemeriksaan administratif, pengumuman, pemeriksaan substantif hingga penerbitan sertifikat dengan total waktu sekitar 12 bulan. Pemeriksaan substantif sendiri berlangsung sekitar enam bulan.
Mulai 18 Agustus 2026, DJKI menargetkan penyelesaian permohonan Desain Industri dalam waktu lima bulan. Target tersebut kemudian dipercepat menjadi empat bulan untuk permohonan yang diajukan mulai 1 Oktober 2026, sepanjang tidak terdapat kendala, seperti adanya sanggahan.
Hermansyah menegaskan, percepatan layanan merupakan bagian dari transformasi pelayanan DJKI yang akan terus dilanjutkan.
Menurutnya, peningkatan kecepatan layanan perlu berjalan beriringan dengan penyempurnaan sistem dan regulasi agar proses pemeriksaan tetap memberikan pelindungan hukum yang kuat.
“Empat bulan ini bukan merupakan batas akhir dari upaya kami. Ke depan, sesuai arahan Bapak Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, kami akan terus mengupayakan percepatan layanan,” terang Hermansyah.
Ia melanjutkan, untuk mencapai waktu penyelesaian yang lebih singkat, diperlukan penyesuaian regulasi melalui revisi UU Merek dan UU Desain Industri.
Menurut Hermansyah, penyesuaian regulasi menjadi penting agar transformasi layanan DJKI memiliki landasan hukum yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan saat ini.
Dengan demikian, percepatan layanan tidak hanya dilakukan melalui pembenahan proses bisnis dan tata kelola internal, tetapi juga didukung regulasi yang memungkinkan layanan kekayaan intelektual terus berkembang.
DJKI memastikan transformasi layanan akan terus berfokus pada tiga prinsip utama, yakni kecepatan, kepastian, dan kualitas.
Dengan layanan yang semakin cepat, masyarakat dan pelaku usaha dapat memperoleh kepastian pelindungan Merek dan Desain Industri sekaligus mendukung iklim usaha dan inovasi di Indonesia.