KOMPAS.com – Para pekerja informal di Jawa Barat (Jabar) kini bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan jaminan ketenagakerjaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melalui program Asuransi Aing.
Pendaftaran dapat dilakukan lewat fitur Asuransi Aing di aplikasi Sapawarga atau menghubungi hotline Jabar di nomor 082126030038.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar akan menanggung pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan bagi 5,4 juta pekerja informal tersebut mulai 2027, dengan nilai premi sebesar Rp 16.800 per bulan untuk setiap pekerja.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, ada lima manfaat yang akan didapatkan penerima Asuransi Aing. Manfaat pertama adalah perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya di rumah sakit kelas 1 pemerintah atau swasta setara.
“Selama 12 bulan, pekerja diberikan santunan karena tidak mampu bekerja sebanyak 100 persen gaji dan mulai bulan ke-13 sampai dengan sembuh menerima 50 persen gaji,” ujar pria yang akrab disapa KDM itu dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Kamis (1/10/2026).
Santunan cacat total hingga kematian
Apabila kecelakaan kerja mengakibatkan cacat total tetap, pekerja akan mendapatkan santunan Rp 56 juta.
Sementara itu, pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja akan menerima santunan yang diserahkan kepada ahli waris senilai Rp 70 juta. Rinciannya, santunan kematian Rp 48 juta, santunan berkala selama 24 bulan total Rp 12 juta, serta biaya pemakaman Rp 10 juta.
Apabila pekerja meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris tetap akan menerima santunan senilai Rp 42 juta, dengan rincian biaya pemakaman Rp 10 juta dan santunan kematian Rp 20 juta, dengan syarat minimal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama tiga bulan.
Keluarga pekerja juga menerima santunan berkala selama 24 bulan dengan total Rp 12 juta, dengan syarat yang sama.
Beasiswa untuk anak pekerja
Manfaat terakhir, Asuransi Aing juga memberi jaminan pendidikan bagi anak pekerja. Apabila pekerja meninggal atau mengalami cacat total tetap karena kecelakaan kerja, dua orang anak dari pekerja tersebut berhak menerima beasiswa senilai Rp 174 juta.
Beasiswa yang sama berlaku bagi pekerja yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dengan syarat minimal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama tiga tahun.
Syarat klaim manfaat tersebut cukup mudah. Pekerja atau keluarga cukup melengkapi dokumen seperti kartu tanda penduduk (KTP), surat kematian, buku nikah, kartu keluarga, dan buku rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat tersebut sudah banyak dirasakan masyarakat, salah satunya adalah Jajang, warga Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Pada 2025, setelah ayahnya yang bekerja sebagai petani meninggal dunia, ia menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Jajang pun bersyukur dan berterima kasih kepada Pemprov Jabar atas santunan yang diberikan.
“Mudah-mudahan program gubernur tersebut seterusnya ada. Bagi yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ayo segera daftar,” ujar Jajang.