Advertorial

Pemprov Jabar Raih Predikat Terbaik Pertama dalam PPD 2026

Kompas.com - 01/10/2026, 21:41 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) meraih predikat terbaik pertama dalam Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) 2026 kategori Pemerintah Provinsi Tingkat Nasional.

Penghargaan diserahkan secara langsung oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Gedung Bappenas, Jakarta, pada Rabu (30/9/2026).

PPD tidak sekadar menjadi instrumen penghargaan, tetapi juga menjadi umpan balik atas kualitas perencanaan dan kinerja pembangunan daerah.

Rachmat mengatakan, PPD 2026 diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah untuk menerjemahkan hasil penilaian menjadi perbaikan perencanaan pelaksanaan pembangunan yang selaras dengan prioritas nasional di daerah.

Penghargaan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan inovasi untuk mencapai sasaran pembangunan daerah.

Sementara itu, Dedi dalam sambutannya mengatakan bahwa keterbatasan anggaran jangan menjadi halangan untuk melaksanakan pelayanan publik bagi rakyat.

"Karena wilayah dengan keterbatasannya (anggaran) akan memicu inovasi. Untuk apa? Inovasi untuk memberikan pelayanan publik memenuhi kebutuhan dasar masyarakat," ungkap Dedi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (1/10/2026).

Pemprov Jabar melalui berbagai upaya untuk meningkatkan pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Dari sisi pendidikan, Pemprov Jabar terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan dengan menambah jumlah sekolah, ruang kelas baru, dan jumlah guru.

Upaya serupa juga dilakukan untuk pelayanan infrastruktur. Pemprov Jabar memastikan kondisi jalan tetap memadai serta didukung fasilitas penerangan jalan umum (PJU) dan CCTV yang terhubung.

"Pada layanan kesejahteraan publik, sanitasi dan perumahan masyarakat harus baik. Dari anggaran (perbaikan rumah tidak layak huni/rutilahu) Rp 17,5 juta naik menjadi Rp 40 juta, karena saya ingin meningkatkan derajat orang," tambah Dedi.

Upaya untuk memberikan perlindungan masyarakat juga telah direncanakan. Pada 2027, Pemprov Jabar akan memperluas layanan asuransi ketenagakerjaan bagi tenaga kerja informal, seperti petani dan nelayan, dengan cakupan hingga 5,7 juta jiwa.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau