KOMPAS.com – Digitalisasi mengubah cara karya cipta diproduksi, didistribusikan, serta dimonetisasi. Mulai dari layanan streaming, platform konten digital, hingga kecerdasan artifisial (AI) membuka peluang ekonomi baru bagi pencipta dan pemegang hak.
Namun, pemanfaatan karya yang melintasi batas negara juga menghadirkan tantangan dalam pengelolaan dan distribusi royalti.
Perbedaan sistem pengelolaan, keterbatasan transparansi, serta belum optimalnya pertukaran data menjadi sejumlah persoalan dalam tata kelola royalti lintas negara.
Untuk membahas tantangan tersebut, Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum akan menyelenggarakan “Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era” di Bali, mulai Rabu (7/10/2026) hingga Jumat (9/10/2026).
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, pemanfaatan karya di ruang digital yang semakin melintasi batas negara membutuhkan pendekatan kolaboratif. Dialog antarnegara dan pemangku kepentingan diperlukan untuk memetakan persoalan sekaligus mengidentifikasi peluang kerja sama dalam tata kelola royalti.
“Forum itu menjadi ruang untuk bertukar pandangan dan mengidentifikasi peluang kerja sama dalam menghadapi tantangan pengelolaan royalti lintas negara,” ujar Hermansyah dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (5/10/2026).
Tiga isu utama tata kelola royalti
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menjelaskan, terdapat tiga isu utama yang menjadi fokus pembahasan dalam kegiatan ini, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas.
Ketiganya saling berkaitan dalam memastikan informasi penggunaan karya, pengelolaan royalti, serta pertukaran data hak cipta berjalan lebih efektif lintas negara.
“Transparansi diperlukan agar pencipta dan pemegang hak dapat memahami bagaimana royalti dihitung dan didistribusikan. Akuntabilitas memastikan adanya mekanisme pengawasan dan penyelesaian masalah, sedangkan interoperabilitas mendukung pertukaran data dan informasi hak cipta secara lebih akurat,” jelas Agung.
Dalam pembahasan transparansi, peserta akan bertukar pengalaman mengenai keterbukaan data penggunaan karya, metode alokasi royalti, kebijakan potongan, serta pelaporan dan rekonsiliasi pembayaran lintas negara.
Sementara itu, isu akuntabilitas mencakup pengawasan sistem otomatis dan algoritma, penyelesaian royalti yang tidak teralokasi, mekanisme audit, serta penyelesaian sengketa.
Adapun interoperabilitas akan membahas standardisasi metadata, identifikasi karya dan pemegang hak, infrastruktur pertukaran data, serta kerja sama teknis antarnegara.
Forum itu juga akan mengangkat perkembangan kecerdasan artifisial, khususnya terkait penelusuran asal-usul karya, atribusi, informasi hak, serta kebutuhan metadata untuk mendukung lisensi dan remunerasi.
“Perkembangan kecerdasan artifisial juga menjadi bagian penting dalam pembahasan, terutama terkait identifikasi karya, metadata, atribusi, dan lisensi. Forum ini diharapkan menghasilkan pertukaran praktik dan peluang kerja sama sukarela yang dapat ditindaklanjuti oleh para peserta,” ucap Agung.
Bahas kerja sama royalti di era digital
Forum tersebut akan melibatkan negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia atau World Intellectual Property Organization (WIPO), seperti negara-negara Group of Latin American and Caribbean Countries, ASEAN, Central Asian, Caucasus and Eastern European Countries, Asia Pacific Group, serta African Union.
Selain itu, forum turut melibatkan organisasi antarpemerintah, mulai dari Collective Management Organization (CMO/LMK) dari Singapura, Jepang, dan Tiongkok, pemangku kepentingan yang terakreditasi dalam Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR), serta pencipta, praktisi, akademisi, dan pakar teknis.
Para peserta akan bertukar pengalaman dan pandangan melalui diskusi tematik.
DJKI menegaskan bahwa forum itu tidak dirancang sebagai forum negosiasi untuk menghasilkan aturan atau komitmen hukum internasional yang mengikat. Sebaliknya, dialog akan menghasilkan Bali Chairs Summary yang merangkum pembahasan, titik temu, dan isu yang memerlukan kajian lebih lanjut.
Selain itu, forum akan menghasilkan Possible Pathways for Future Cooperation yang memuat kemungkinan kerja sama sukarela, seperti pertukaran informasi, peningkatan kapasitas, bantuan teknis, penelitian, dan interoperabilitas sistem.
Bagi Indonesia, forum itu diharapkan dapat menjadi referensi dalam mengembangkan tata kelola royalti hak cipta nasional.
Sementara bagi pencipta, pemegang hak, serta pelaku industri kreatif, pertukaran pengalaman internasional berpotensi mendukung pengelolaan royalti yang lebih transparan dan dapat diverifikasi.
Dalam lingkup global, dialog itu diharapkan membuka ruang kolaborasi untuk menghadapi tantangan pengelolaan hak cipta di tengah perkembangan teknologi digital dan pemanfaatan karya lintas batas.
Informasi lebih lanjut mengenai isu tata kelola royalti hak cipta lintas negara dan penyelenggaraan forum dapat diakses melalui globalroyalty.dgip.go.id.