KOMPAS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya mendorong penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembatasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Dorongan tersebut muncul setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan moratorium atau penghentian sementara perizinan rumah hiburan umum (RHU) baru.
Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni menilai, moratorium tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Surabaya.
“Untuk melindungi masyarakat Surabaya, menurut kami, ini momen yang pas untuk membuat Raperda tentang Pembatasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Surabaya,” kata Arif dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan instrumen yang lebih jelas kepada pemerintah daerah dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol serta menindak tempat usaha yang melanggar ketentuan.
Ia menilai, pengawasan tidak cukup hanya diarahkan kepada konsumen atau pelaku pelanggaran. Pengelola RHU yang menjual atau menyediakan tempat untuk konsumsi minuman beralkohol juga perlu memiliki tanggung jawab.
“Harapan kami, dengan adanya perda itu, nantinya memberikan wewenang penuh kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan dengan penutupan tempat terkait dengan penjualan minuman beralkohol,” ujarnya.
Ia mengatakan, Raperda tersebut juga perlu mengatur konsekuensi bagi rumah hiburan apabila konsumennya dalam kondisi mabuk dan kemudian menimbulkan persoalan di luar tempat usaha.
Menurutnya, selama ini penindakan diarahkan kepada orang yang melakukan pelanggaran. Sementara itu, tempat usaha yang menjadi lokasi konsumsi belum selalu mendapatkan konsekuensi.
“Selama ini hanya pelaku saja, rumah hiburannya tidak. (Keduanya harus mendapat konsekuensi jika menimbulkan persoalan.) Itu baru fair,” kata legislator Partai Golkar tersebut.
Ia menilai, pengelola RHU perlu ikut bertanggung jawab untuk memastikan aktivitas usaha tidak menimbulkan risiko terhadap masyarakat.
Sebagai contoh, pelanggan mengonsumsi minuman beralkohol di sebuah tempat usaha hingga mabuk dan kemudian menyebabkan kecelakaan, korban jiwa, atau kerugian bagi orang lain.
“Pembatasan peredaran minuman beralkohol di Surabaya tidak hanya mengatur siapa yang boleh menjual dan mengonsumsi, tetapi juga bagaimana tempat usaha ikut bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan konsumennya,” ujarnya.
Arif juga menyoroti potensi peredaran minuman oplosan dan produk minuman beralkohol yang kandungannya tidak sesuai ketentuan.
Ia menyinggung kasus dugaan peredaran minuman beralkohol dengan pita cukai palsu yang pernah ditangani aparat di Surabaya. Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan berlapis terhadap produk yang beredar.
Ia juga mengaitkan penguatan pengawasan tersebut dengan sejumlah kecelakaan yang diduga melibatkan pengendara di bawah pengaruh alkohol, termasuk kasus di kawasan Kedungdoro dan kejadian terbaru di sekitar Balai Pemuda Surabaya.
Menurutnya, dampak konsumsi alkohol tidak hanya dirasakan oleh orang yang mengonsumsinya, tetapi juga masyarakat lain yang sedang beraktivitas.
“Ini untuk melindungi warga Surabaya yang beraktivitas 24 jam dari potensi meninggal dunia karena ditabrak pengendara mobil yang dalam pengaruh alkohol,” katanya.
Oleh karena itu, Arif menilai, moratorium RHU baru dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan yang selama ini berjalan.
DPRD Surabaya mendorong, kebijakan tersebut diperkuat melalui regulasi daerah yang mengatur pembatasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol secara lebih komprehensif.
Regulasi tersebut diharapkan dapat memperjelas aspek pengawasan, kewenangan Satpol PP, tanggung jawab pengelola RHU, serta mekanisme sanksi apabila aktivitas usaha menimbulkan dampak terhadap masyarakat.