KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia mempertemukan delegasi dari 35 negara, organisasi internasional, lembaga manajemen kolektif, pencipta, pelaku industri, dan pakar untuk membahas tata kelola royalti hak cipta lintas negara di era digital.
Forum bertajuk “Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era” itu berlangsung di Bali pada Rabu (7/10/2026) hingga Jumat (9/10/2026). Forum tersebut membahas tiga persoalan utama, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas sistem.
Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas mengatakan dialog tersebut bertujuan mendorong pengelolaan royalti hak cipta lintas negara yang lebih transparan, akuntabel, dan adil.
“Melalui Dialog Global tentang Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara di Era Digital ini, kami berupaya mendorong adanya aturan main dan sistem bersama agar royalti hak cipta yang semakin cepat mengalir melintasi batas negara ini dapat dicatat, dihitung, dan dibagikan dengan lebih transparan, akuntabel, dan adil,” ujar Supratman dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu.
Dialog yang diinisiasi Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tersebut melibatkan 35 negara secara daring maupun luring.
Forum tersebut diikuti perwakilan negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), dua organisasi antarpemerintah, enam organisasi manajemen kolektif dan industri, para pakar, pencipta, serta pemangku kepentingan lainnya.
“Ketika karya dapat dinikmati di berbagai negara melalui platform digital, tata kelola royalti juga harus mampu mengikuti perkembangan tersebut. Tentunya diperlukan transparansi, akuntabilitas, dan sistem yang saling terhubung, agar hak ekonomi pencipta terlindungi,” ujarnya.
Menurut Supratman, persoalan royalti lintas negara tidak semata-mata berkaitan dengan aturan hak cipta, tetapi juga koordinasi antarlembaga dan keterhubungan sistem informasi. Karena itu, Indonesia mendorong dialog internasional untuk mempertemukan pengalaman dan praktik berbagai negara tanpa mengabaikan kerangka hukum nasional masing-masing.
“Forum ini menjadi ruang untuk membangun pemahaman bersama dan menjajaki kerja sama praktis. Tujuannya, memastikan pencipta dan pemegang hak memperoleh manfaat ekonomi secara lebih adil dari pemanfaatan karya di lingkungan digital,” jelasnya.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar mengatakan, persoalan royalti lintas negara lebih banyak berkaitan dengan pertukaran informasi daripada persoalan hukum hak cipta.
Ketidaklengkapan data kepemilikan, metadata, serta perbedaan sistem dapat menyulitkan proses pencocokan penggunaan karya dengan pemegang haknya.
“Friksi dalam royalti lintas batas jarang sekali merupakan sengketa mengenai hukum hak cipta. Tantangan utamanya adalah pertukaran informasi,” kata Hermansyah.
Menurut Hermansyah, persoalan tersebut dapat terjadi sejak pencatatan karya, pelaporan penggunaan, hingga proses pencocokan metadata yang menghubungkan laporan penggunaan dengan pemegang hak. Ketika pihak yang mengidentifikasi karya tidak tersedia, proses penghitungan, distribusi, dan rekonsiliasi royalti menjadi semakin kompleks.
Data Konfederasi Internasional Perhimpunan Pencipta dan Komposer (CISAC) menunjukkan penerimaan royalti organisasi pengelola hak pencipta di dunia mencapai 13,97 miliar euro atau sekitar Rp 278 triliun pada 2024.
Sebanyak 5,14 miliar euro atau sekitar Rp 103,16 triliun berasal dari pemanfaatan digital, setara dengan sekitar 37 persen dari total penerimaan. Namun, penerimaan tersebut masih terkonsentrasi di Eropa dan Amerika Utara.
Dalam forum tersebut, transparansi berkaitan dengan informasi yang diterima pemegang hak, akuntabilitas menyangkut tanggung jawab pada setiap tahapan pengelolaan royalti, sedangkan interoperabilitas berkaitan dengan kemampuan berbagai sistem untuk bertukar informasi secara andal.
Di tingkat internasional, WIPO turut mendorong tata kelola yang baik dalam manajemen kolektif melalui publikasi, bantuan teknis, perangkat panduan praktik yang baik bagi lembaga manajemen kolektif, serta inisiatif TAG of Excellence mengenai transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola.
Upaya tersebut diharapkan dapat dikembangkan bersama para pemangku kepentingan dengan menerapkan aturan profesional dan standar tata kelola bagi organisasi anggotanya.
Di Indonesia, kerangka hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang tersebut juga memuat kerangka nasional bagi manajemen kolektif.
Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang mengatur kerangka penghimpunan dan distribusi royalti.
Peraturan tersebut juga mengatur Pusat Data Lagu dan Musik yang dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual serta Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) untuk mendukung pencatatan karya, data penggunaan, dan distribusi royalti.
Menurut Hermansyah, keterhubungan sistem menjadi kunci untuk memastikan royalti dapat mengalir dari penggunaan karya kepada pemegang hak. Indonesia juga tengah mengembangkan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) dan sistem informasi untuk membangun keterhubungan dengan sistem royalti global.
“Interoperabilitas hanya membutuhkan sistem yang dapat berkomunikasi dengan andal. Saat ini, banyak pasar berkembang kekurangan infrastruktur TI untuk memproses data digital dalam jumlah besar,” ujarnya.
Indonesia sebelumnya telah menyampaikan gagasan mengenai tata kelola royalti yang dikenal sebagai Indonesian Proposal dalam Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO.
Pembahasan tersebut akan berlanjut di SCCR. Sementara itu, Global Dialogue di Bali menjadi ruang untuk bertukar pengalaman dan mengidentifikasi solusi praktis yang dapat dikembangkan secara sukarela.
“Teknologi telah mendemokratisasi distribusi karya musik. Tugas kita sekarang adalah memastikan struktur tata kelola kita mendemokratisasi remunerasi untuk karya-karya tersebut,” imbuh Hermansyah.