KOMPAS.com – Indonesia mendorong penguatan tata kelola royalti hak cipta lintas negara agar lebih transparan, akuntabel, dan didukung sistem yang saling terhubung.
Upaya tersebut dinilai penting untuk memastikan pencipta memperoleh imbalan yang layak ketika karya mereka digunakan di samping menghasilkan nilai ekonomi di berbagai negara.
Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, Indonesia mengharapkan dukungan dan kepemimpinan World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam memperkuat tata kelola royalti lintas negara.
Menurutnya, perkembangan teknologi membuat karya kreatif dapat beredar melintasi batas negara dalam hitungan detik. Sementara itu, mekanisme perlindungan dan pembayaran royalti belum bergerak dengan kecepatan yang sama.
“Karya kreatif dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik. Kerja sama kita untuk melindungi orang-orang di balik karya tersebut harus sama kuatnya dan berjalan tanpa hambatan,” kata Eddy saat menutup Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Bali, Kamis (8/10/2026).
Data dan sistem jadi tantangan
Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej saat menyampaikan pandangan mengenai penguatan tata kelola royalti lintas negara di Bali. Dialog yang berlangsung selama dua hari tersebut menghasilkan sejumlah catatan mengenai persoalan dalam tata kelola royalti lintas negara.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI Hermansyah Siregar mengatakan, tantangan terbesar bukan terletak pada perbedaan hak substantif, melainkan data yang tidak lengkap atau saling bertentangan.
Ia menambahkan, hasil dialog di Bali menunjukkan transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas merupakan tiga unsur yang saling memperkuat.
Menurutnya, interoperabilitas tidak berarti seluruh negara harus menggunakan sistem yang sama. Sistem yang berbeda tetap dapat saling memahami melalui standar bersama.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar memaparkan tantangan pengelolaan royalti lintas negara dari sisi data. “Kami siap melanjutkan diskusi yang lebih teknis bersama seluruh mitra yang berminat, secara terbuka dan inklusif,” kata Hermansyah.
Dalam pembahasan mengenai transparansi, peserta menyoroti terbatasnya akses pemegang hak terhadap informasi mengenai penggunaan karya, potongan yang dikenakan, serta cara pembayaran royalti dihitung.
Metadata yang tidak akurat dan penyalahgunaan kode identifikasi juga menjadi persoalan dalam pengelolaan royalti.
Dari aspek akuntabilitas, kepemilikan hak tidak selalu berujung pada diterimanya royalti oleh pencipta. Kontrak yang hilang, kesalahan kode identifikasi, dan sistem yang tidak saling terhubung dapat memutus rantai pengelolaan royalti sejak karya diciptakan hingga pembayaran.
Karena itu, peserta mengusulkan penelusuran royalti secara menyeluruh dari awal hingga akhir serta proyek percontohan lintas negara yang bersifat sukarela.
Salah satu gagasan yang muncul adalah menguji sekitar 100 karya musik untuk mengidentifikasi persoalan mulai dari penciptaan, rekaman, identifikasi hak, penggunaan, hingga pembayaran.
Dorong sistem royalti terhubung
Persoalan tersebut dinilai semakin penting ketika karya digunakan melalui platform digital global.
Copyright Management Division WIPO Michel Allain mengakui, negosiasi lisensi dan royalti dengan perusahaan besar seperti Google dan Apple bukan perkara mudah.
“Pasarnya global, maka solusinya juga harus global,” kata Allain.
Allain menjelaskan, WIPO Connect dapat menjadi salah satu infrastruktur untuk memperbaiki pertukaran data. Sistem tersebut tersedia secara gratis bagi negara berkembang, sedangkan infrastruktur seperti server dan cloud perlu disiapkan oleh negara atau organisasi manajemen kolektif.
Indonesia juga mendorong agar tata kelola royalti tidak hanya bergantung pada hubungan kontraktual antarpelaku industri. Pemerintah mengusulkan parameter global yang dapat menjadi acuan bersama dalam menentukan perkembangan nilai royalti.
Usulan tersebut akan diperjuangkan melalui Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada akhir November hingga awal Desember 2026.
Dialog tersebut diharapkan dapat menjadi tahap awal untuk membangun kerja sama internasional yang memungkinkan pencipta mengetahui penggunaan karya mereka sekaligus menelusuri, memverifikasi, dan menerima royalti yang menjadi hak mereka.