Advertorial

Peduli Kesehatan Jiwa, Program JKN Sediakan Layanan dari Pencegahan hingga Pemulihan

Kompas.com - 10/10/2026, 10:44 WIB

KOMPAS.com – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat mengakses layanan kesehatan jiwa melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit. Layanan yang dijamin mencakup skrining, konsultasi, pengobatan, rehabilitasi, hingga penanganan kegawatdaruratan psikiatri sesuai indikasi medis.

Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Jiwa Sedunia, BPJS Kesehatan mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kesehatan mental dan memanfaatkan layanan yang tersedia dalam Program JKN.

Kesehatan jiwa merupakan bagian penting dari kesehatan secara keseluruhan. Kondisi mental yang baik turut berperan dalam menjaga kualitas hidup, produktivitas, kemampuan belajar dan bekerja, serta hubungan sosial seseorang.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, layanan kesehatan jiwa menjadi salah satu manfaat Program JKN untuk memastikan peserta memperoleh pelayanan kesehatan yang menyeluruh dan berkesinambungan.

Layanan tersebut mencakup skrining, konsultasi, terapi, pengobatan, hingga rehabilitasi sesuai indikasi medis.

“Kami berharap, masyarakat tidak ragu mencari pertolongan profesional ketika mengalami gangguan kesehatan mental karena layanan tersebut telah dijamin dalam Program JKN," ujar Rizzky dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (9/10/2026).

Pemanfaatan layanan kesehatan jiwa dalam Program JKN

Data BPJS Kesehatan menunjukkan, pemanfaatan layanan kesehatan jiwa dalam Program JKN mencapai jutaan kasus setiap tahun. Sepanjang 2025, tercatat 8.352.561 kasus pelayanan kesehatan jiwa dengan biaya Rp 2,54 triliun. Layanan tersebut dimanfaatkan oleh 934.146 peserta.

Sementara itu, hingga Juni 2026, tercatat 4.419.936 kasus pelayanan kesehatan jiwa dengan biaya Rp 1,33 triliun. Jumlah peserta yang memanfaatkan layanan tersebut mencapai 745.563 orang.

Berdasarkan jumlah peserta yang mendapatkan pelayanan, diagnosis yang paling banyak ditemukan adalah gangguan kecemasan lainnya (other anxiety disorders).

Diagnosis lain meliputi gangguan perkembangan spesifik pada kemampuan bicara dan bahasa, depresi, skizofrenia, gangguan mental akibat kerusakan atau disfungsi otak maupun penyakit fisik, serta gangguan hiperkinetik, termasuk attention deficit hyperactivity disorder (ADHD).

Diagnosis lainnya mencakup demensia, gangguan afektif bipolar, gangguan perkembangan spesifik fungsi motorik, dan demensia vaskular.

Adapun berdasarkan jumlah kasus pelayanan, gangguan perkembangan spesifik pada kemampuan bicara dan bahasa menjadi diagnosis dengan kasus terbanyak.

Jenis diagnosis lain yang banyak mendapatkan pelayanan meliputi skizofrenia, gangguan kecemasan, gangguan hiperkinetik termasuk ADHD, depresi, gangguan perkembangan pervasif, gangguan bipolar, skizoafektif, gangguan perkembangan psikologis lainnya, serta gangguan mental dan perilaku akibat kerusakan atau disfungsi otak maupun penyakit fisik.

Rizzky mengatakan, data tersebut menunjukkan bahwa layanan kesehatan jiwa dalam Program JKN menjangkau berbagai kelompok peserta dan kondisi kesehatan mental, mulai dari gangguan perkembangan pada anak hingga kondisi yang membutuhkan penanganan berkelanjutan.

"BPJS Kesehatan berkomitmen memastikan peserta JKN memperoleh akses terhadap layanan kesehatan jiwa yang komprehensif sesuai indikasi medis. Melalui pelayanan yang terintegrasi mulai dari deteksi dini, pengobatan, hingga rehabilitasi, kami berharap, peserta dapat memperoleh penanganan yang tepat sehingga kualitas hidup dan produktivitasnya tetap terjaga," jelasnya.

Deteksi dini melalui skrining kesehatan mental

Sebagai bagian dari upaya promotif dan preventif, BPJS Kesehatan menyediakan fitur skrining kesehatan mental berbasis Self Reporting Questionnaire (SRQ-20) yang dikembangkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Peserta dapat mengakses skrining secara daring melalui situs resmi BPJS Kesehatan. Caranya, buka menu Tautan, kemudian pilih fitur Skrining Kesehatan Mental. Selanjutnya, peserta diminta menjawab 20 pertanyaan dengan pilihan jawaban "ya" atau "tidak".

Berdasarkan ketentuan dalam materi BPJS Kesehatan, skor jawaban "ya" sebanyak 1–7 menunjukkan tidak terdapat indikasi gangguan kesehatan mental umum, sedangkan skor 8–20 menunjukkan adanya indikasi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tenaga kesehatan.

Apabila hasil skrining menunjukkan indikasi gangguan kesehatan mental, peserta dapat berkonsultasi ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat terdaftar untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan sesuai indikasi medis.

Perlu dipahami, skrining merupakan langkah awal untuk mengenali kemungkinan adanya masalah kesehatan mental. Hasilnya tidak menggantikan pemeriksaan dan diagnosis oleh tenaga kesehatan profesional.

Layanan kesehatan jiwa berjenjang dan berkesinambungan

Pelayanan kesehatan jiwa dalam Program JKN dilakukan secara berjenjang. Di FKTP, peserta dapat berkonsultasi dengan dokter ketika mengalami keluhan psikologis atau setelah menjalani skrining kesehatan mental.

Dokter akan melakukan penilaian awal dan memberikan edukasi, terapi, maupun obat-obatan apabila diperlukan. Jika peserta membutuhkan penanganan lebih lanjut, dokter dapat memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL), termasuk rumah sakit.

Di rumah sakit, peserta dapat menjalani pemeriksaan lanjutan dan memperoleh layanan dari dokter spesialis kejiwaan atau psikiater. Penanganan dapat mencakup terapi, pengelolaan obat, hingga rawat inap sesuai indikasi medis.

Rizzky menjelaskan, peserta dengan gangguan mental berat yang kondisinya telah stabil, seperti skizofrenia, dapat melanjutkan pelayanan melalui Program Rujuk Balik sesuai ketentuan yang berlaku.

"Bagi peserta dengan gangguan mental berat yang telah stabil, seperti skizofrenia, layanan dapat dilanjutkan melalui Program Rujuk Balik sehingga peserta dapat memperoleh konsultasi dan obat secara rutin di FKTP tempat terdaftar. Selain itu, rumah sakit juga menyediakan layanan rehabilitasi jiwa untuk membantu pasien kembali menjalankan fungsi sosial dan aktivitas sehari-hari secara optimal," ujarnya.

Penjaminan kesehatan jiwa dalam Program JKN juga mencakup penanganan kondisi kegawatdaruratan psikiatri. Jenis pelayanan yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan medis dan tata laksana penyakit yang ditetapkan tenaga kesehatan.

Melalui layanan tersebut, BPJS Kesehatan mengajak peserta untuk tidak mengabaikan keluhan kesehatan mental dan segera mencari bantuan profesional ketika diperlukan.

"Kesehatan jiwa sama pentingnya dengan kesehatan fisik. Melalui momentum Hari Kesehatan Jiwa Sedunia, kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kesehatan mental diri sendiri maupun orang-orang di sekitarnya, memanfaatkan layanan skrining kesehatan mental, serta segera berkonsultasi ke fasilitas kesehatan apabila mengalami keluhan yang memerlukan penanganan profesional," jelasnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau