Advertorial

Hukumonline Luncurkan NEX Compliance untuk Pengelolaan Kepatuhan yang Lebih Terintegrasi

Kompas.com - 10/10/2026, 18:28 WIB

KOMPAS.com – Kompleksitas regulasi telah menjadi bagian dari keseharian bisnis. Bagi perusahaan, tantangannya bukan lagi sekadar mengetahui aturan yang berlaku, tetapi memastikan kewajiban yang lahir dari aturan tersebut dapat ditemukan, dipahami, ditetapkan penanggung jawabnya, dan ditindaklanjuti secara konsisten.

Kondisi inilah yang melatarbelakangi Hukumonline meluncurkan NEX Compliance, pengelolaan kepatuhan atau regulatory compliance system dengan dukungan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Chief Executive Officer Hukumonline Arkka Dhiratara mengatakan bahwa NEX Compliance dikembangkan untuk perkembangan otomasi pekerjaan dan untuk mengelola kewajiban kepatuhan.

“NEX Compliance kami kembangkan untuk menjawab pekerjaan yang memang dihadapi tim legal dan compliance sehari-hari. Kami ingin membantu perusahaan mengurangi pekerjaan manual yang berulang, sekaligus memberi cara yang lebih terstruktur untuk melihat dan mengelola kewajiban kepatuhan,” kata Arkka dalam siaran pers yang diterima Kompas.com pada Sabtu (10/10/2026).

Solusi ini dikembangkan untuk membantu perusahaan dan organisasi mengelola kepatuhan secara lebih terstruktur, efisien, dan terintegrasi.

Arkka mengungkapkan, kompleksitas regulasi telah menjadi tantangan nyata bagi fungsi legal dan compliance di perusahaan. Dalam Global Business Complexity Index 2026 dari TMF Group, Indonesia berada di peringkat ke-15 sebagai yurisdiksi paling kompleks di dunia untuk menjalankan bisnis.

Basis data Hukumonline mencatat ada lebih dari 360.000 peraturan yang berlaku di Indonesia. Sekitar 3.300 peraturan baru terbit setiap tahun. Dari riset Hukumonline, peraturan tersebut rata-rata memuat sekitar 17.400 kewajiban per tahun.

“Bayangkan, jika 300 peraturan relevan dengan bisnis Anda, berapa banyak kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan?” kata Arkka.

Menurut Arkka, persoalan kepatuhan tidak berhenti pada banyaknya regulasi. Tim legal dan compliance masih harus mengekstraksi kewajiban, menentukan relevansi, menetapkan prioritas, dan memastikan tindak lanjut berjalan. Informasi pemenuhan kewajiban juga kerap tersebar di berbagai dokumen, sistem, dan unit kerja.

Associate Vice President Enterprise Solutions Hukumonline Abdul Rhazak Chaidir menegaskan bahwa pengelolaan kepatuhan bukan hanya soal mengumpulkan sebanyak mungkin regulasi.

“Hal yang lebih penting adalah bagaimana perusahaan dapat mengetahui kewajiban yang relevan, memahami prioritasnya, dan memantau tindak lanjutnya secara konsisten,” ujar Abdul Rhazak.

Hukumonline sebelumnya telah mengembangkan Regulatory Compliance System (RCS) pada 2020. Platform tersebut membantu perusahaan memantau kewajiban berdasarkan peraturan yang berlaku secara lebih terstruktur, dengan konten yang diverifikasi oleh para ahli.

Melalui NEX Compliance, pengguna dapat mengajukan pertanyaan mengenai regulasi yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan. Sistem kemudian membantu menemukan informasi yang relevan, mengidentifikasi kewajiban yang perlu dipenuhi, menetapkan penanggung jawab, hingga memantau tindak lanjutnya.

Pendekatan tersebut memungkinkan pengelolaan kepatuhan yang lebih terintegrasi, dengan melibatkan berbagai fungsi dan pemangku kepentingan sesuai dengan tanggung jawabnya.

NEX Compliance memperkenalkan sejumlah kemampuan baru, yaitu Review Kebijakan dan Peraturan Internal serta Internal Compliance Framework, untuk melengkapi sistem pemantauan kepatuhan yang telah dikembangkan Hukumonline.

Fitur Review Kebijakan dan Peraturan Internal membantu perusahaan meninjau SOP, kebijakan internal, dan dokumen perusahaan agar tetap selaras dengan regulasi terkini. Sementara itu, Internal Compliance Framework mendukung perusahaan dalam memantau pemenuhan kewajiban berdasarkan peraturan dan kerangka internal perusahaan.

Kemampuan tersebut melengkapi fungsi pemantauan kepatuhan yang sebelumnya tersedia dalam RCS, termasuk pemantauan kewajiban berdasarkan tingkat prioritas risiko, pembaruan kewajiban, serta notifikasi terkait aktivitas kepatuhan.

Bagi perusahaan yang berhadapan dengan regulasi berubah-ubah, pendekatan terintegrasi ini membantu mengurangi pekerjaan yang tersebar di berbagai dokumen dan proses, sehingga tim dapat lebih fokus pada pengambilan keputusan dan prioritas kepatuhan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau