Advertorial

Jamin Hak Peserta JKN, BPJS Kesehatan Pastikan Tak Ada Gagal Bayar Klaim Rumah Sakit

Kompas.com - 14/10/2026, 15:21 WIB

KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memastikan bahwa pembayaran klaim kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan mitra dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan secara tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyampaikan, hingga kini, tidak terdapat kegagalan dalam pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan. Ia juga menegaskan, tidak terdapat pengurangan anggaran pelayanan yang berdampak pada hak peserta JKN.

Layanan kesehatan telah menjadi hak peserta dan tetap diberikan sesuai indikasi medis dengan ketentuan yang berlaku. Layanan tersebut mencakup tindakan medis, pemberian obat-obatan, pemeriksaan penunjang, serta layanan kesehatan lain yang dijamin dalam program JKN.

“BPJS Kesehatan terus berkomitmen menjaga kelancaran pembayaran kepada fasilitas kesehatan agar pelayanan kepada peserta tetap berjalan optimal,” ujar Rizzky dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (14/10/2026).

Ia juga mengatakan, seluruh klaim yang telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lengkap akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bahkan, dukungan anggaran tambahan dari pemerintah seluruhnya akan digunakan untuk membayarkan kepada klaim fasilitas kesehatan," tambahnya.

Pembayaran klaim tepat waktu

Rizzky menjelaskan, BPJS Kesehatan melakukan pembayaran klaim rumah sakit paling lambat 15 hari kalender sejak dokumen dinyatakan lengkap sesuai ketentuan regulasi.

Sepanjang 2025, rata-rata pembayaran klaim rumah sakit dilakukan dalam waktu 13,6 hari kalender sejak dokumen dinyatakan lengkap atau lebih cepat dari batas waktu ketentuan regulasi.

"Capaian tersebut menunjukkan bahwa pembayaran klaim berjalan baik. Faktor yang paling menentukan kecepatan pembayaran adalah kelengkapan dokumen yang diajukan oleh rumah sakit,” tutur Rizzky.

Semakin cepat dokumen dilengkapi dan memenuhi persyaratan administrasi ataupun verifikasi, maka kian cepat pula klaim dapat diproses dan dibayarkan.

Dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas, Rizzky menambahkan, BPJS Kesehatan juga telah menyediakan Portal Informasi Fasilitas Kesehatan (PIF) yang dapat diakses oleh seluruh fasilitas kesehatan mitra.

Melalui platform tersebut, fasilitas kesehatan dapat memantau berbagai informasi pengelolaan pelayanan JKN secara real-time, mulai dari status pengajuan klaim, pembayaran, pembayaran kapitasi dan nonkapitasi, data utilisasi pelayanan, hingga indikator mutu pelayanan.

Jamin peserta JKN dapatkan layanan kesehatan

Rizzky juga menegaskan, BPJS Kesehatan memastikan peserta JKN memperoleh hak pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi peserta yang mengalami kendala layanan di rumah sakit, termasuk jika terdapat indikasi pengurangan layanan, kendala pemberian obat, atau permasalahan lain, diharapkan segera menyampaikan pengaduan melalui petugas BPJS SATU (Siap Membantu).

Peserta dapat menghubungi nomor telepon BPJS SATU yang terpajang di rumah sakit atau berbagai kanal pengaduan resmi BPJS Kesehatan.

"Dengan demikian, setiap laporan dapat ditelusuri dan ditindaklanjuti secara cepat bersama fasilitas kesehatan terkait. Permasalahan pun dapat diselesaikan secara tuntas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik," imbau Rizzky.

Apresiasi terhadap dukungan pemerintah

Mewakili BPJS Kesehatan, Rizzky pun menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah dalam menjaga keberlanjutan program JKN melalui dana bantuan untuk kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.

Ketentuan mengenai dana bantuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan.

“Dukungan ini diharapkan dapat memperkuat kecukupan DJS Kesehatan, membantu menjaga kelancaran arus kas program, serta memastikan kewajiban pembayaran kepada fasilitas kesehatan dapat terus dipenuhi secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Rizzky.

Rizzky melanjutkan, dana bantuan akan dialokasikan sebagian besar untuk pembayaran klaim pelayanan kesehatan dan tidak digunakan untuk kebutuhan operasional BPJS Kesehatan.

Ia juga menjanjikan bahwa pengelolaan dana bantuan dari pemerintah akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan penuh kehati-hatian.

“Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola yang baik, pencatatan penggunaan dana bantuan akan dilakukan secara terpisah dari pencatatan keuangan rutin BPJS Kesehatan sehingga aliran dana dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan dengan lebih mudah apabila diperlukan," jelasnya.

Rizzky menambahkan, pihaknya siap mengikuti seluruh prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Hal tersebut mencakup ketentuan teknis terkait pencairan, penggunaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dana bantuan.

"Saat ini, kami terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait tahapan implementasi kebijakan tersebut,” imbuhnya.

Ke depan, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memastikan setiap proses dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku serta mendukung pengawasan dan pertanggungjawaban dalam penggunaan dana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau