KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana memperluas Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA) bagi pondok pesantren (ponpes) mulai 2027.
Berdasarkan data perencanaan pembangunan daerah, program tersebut ditargetkan menjangkau sekitar 117 pondok pesantren. Bantuan ini diprioritaskan bagi santri yang tercatat sebagai warga Kota Surabaya.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Laila Mufidah mengapresiasi rencana tersebut. Ia menilai, perluasan BOPDA dapat menjadi upaya untuk menyetarakan hak pendidikan santri dengan siswa di sekolah umum.
“Perluasan bantuan BOPDA ini sebagai ikhtiar Surabaya dalam rangka menyetarakan hak pendidikan bagi santri di Surabaya,” kata Laila dalam siaran pers yang diterima Kompas.com pada Rabu (14/10/2026).
Meski mendukung rencana tersebut, Laila mengingatkan bahwa penyaluran bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus memiliki landasan hukum yang jelas.
Hal itu perlu diperhatikan karena pondok pesantren secara kelembagaan berada dalam pembinaan Kementerian Agama (Kemenag). Mekanisme penyaluran bantuan pun perlu disusun dengan cermat agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran maupun kewenangan.
Laila juga mengingatkan bahwa bantuan untuk santri sebagai individu perlu dibedakan dari bantuan operasional bagi lembaga pendidikan.
Karena itu, legalitas penyaluran, ketepatan sasaran, serta kesiapan administrasi dan akuntansi pondok pesantren perlu dipastikan sebelum anggaran direalisasikan.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya Febrina Kusumawati menjelaskan, Pemkot Surabaya tengah mencocokkan data dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan Education Management Information System (EMIS) milik Kemenag.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya Febrina Kusumawati mendukung program dari Pemkot Surabaya untuk mempersiapkan BOPDA untuk ponpes. Melalui pemetaan tersebut, Pemkot Surabaya dapat mengidentifikasi anak usia sekolah yang tinggal sebagai warga Surabaya, tetapi belum menerima bantuan operasional pendidikan reguler karena menempuh pendidikan melalui jalur keagamaan.
Selama ini, sebagian santri belum memperoleh bantuan seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun BOPDA yang menyasar sekolah umum.
Pemkot Surabaya masih membahas mekanisme penyaluran agar bantuan dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rancangan program, santri yang memenuhi persyaratan direncanakan menerima bantuan sebesar Rp 150.000 per bulan. Prioritas penerima diberikan kepada santri yang tercatat sebagai warga Surabaya.
Pemkot Surabaya bersama DPRD Surabaya masih membahas cara penyaluran bantuan yang paling tepat. Ada dua opsi yang dipertimbangkan, yakni menyalurkan BOPDA kepada lembaga ponpes dengan sasaran santri atau memberikan beasiswa langsung kepada setiap santri yang memenuhi persyaratan.
“Kami masih menunggu skema terbaik. Apakah dengan mekanisme BOPDA untuk ponpes dengan sasaran santri atau pemberian beasiswa kepada setiap santri yang memenuhi syarat,” ujarnya.
Program tersebut diharapkan dapat membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan pendidikan anak, mengurangi risiko putus sekolah, dan mendukung peningkatan kualitas pembelajaran di pondok pesantren.
Laila menambahkan, persyaratan administrasi yang akuntabel dapat mendorong perbaikan tata kelola pesantren. Dengan demikian, lembaga pendidikan keagamaan diharapkan semakin siap mengelola bantuan pemerintah secara transparan dan bertanggung jawab.