Advertorial

BPJS Kesehatan Pastikan Pembayaran Klaim Rumah Sakit Lancar

Kompas.com - 21/10/2026, 13:30 WIB

KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan pembayaran klaim kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya tetap berjalan sesuai ketentuan.

Hal tersebut sejalan dengan dukungan pemerintah berupa tambahan dana Rp 20 triliun pada 2026 yang dialokasikan untuk pembayaran klaim fasilitas kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, per 1 Oktober 2026, peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah mencapai lebih dari 284,8 juta jiwa atau di atas 98 persen dari total penduduk Indonesia.

Untuk melayani peserta, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan 23.873 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.222 rumah sakit, dan 7.234 fasilitas kesehatan penunjang yang terdiri atas apotek, laboratorium, dan optik.

"Besarnya cakupan kepesertaan tersebut menjadikan kelancaran pelayanan dan pembayaran klaim sebagai bagian penting dalam menjaga keberlangsungan Program JKN. BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memastikan proses administrasi, verifikasi, dan pembayaran klaim sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Rizzky dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu (21/10/2026).

Klaim dibayar paling lambat 15 hari kalender

Rizzky menegaskan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pembayaran klaim rumah sakit dilakukan paling lambat 15 hari kalender sejak dokumen klaim dinyatakan lengkap.

Sepanjang 2025, rata-rata waktu pembayaran klaim rumah sakit oleh BPJS Kesehatan tercatat 13,6 hari kalender. Capaian itu menjadi salah satu indikator pelaksanaan pembayaran klaim sesuai ketentuan.

Menanggapi pemberitaan tentang sejumlah rumah sakit yang menjual aset di tengah isu pembayaran klaim, Rizzky menyebut kondisi tersebut perlu dilihat berdasarkan situasi masing-masing rumah sakit.

Menurutnya, penjualan aset tidak dapat langsung dikaitkan dengan pembayaran klaim BPJS Kesehatan.

"Pembayaran klaim fasilitas kesehatan diproses berdasarkan kelengkapan dokumen dan hasil verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Dana tambahan Rp 20 triliun

Rizzky menjelaskan, pemerintah memberikan tambahan dana Rp 20 triliun bagi BPJS Kesehatan pada penghujung 2026.

Rinciannya, dari jumlah tersebut, Rp 10 triliun telah dicairkan pada Rabu (14/10/2026), sedangkan pencairan tahap kedua sebesar Rp 10 triliun direncanakan pada November 2026.

Seluruh dana tambahan itu diperuntukkan bagi pembayaran klaim fasilitas kesehatan dan tidak digunakan untuk membiayai operasional BPJS Kesehatan.

"Penggunaan dana juga dicatat secara terpisah dari pencatatan keuangan rutin BPJS Kesehatan. Dengan demikian, aliran dan realisasi penggunaan dana dapat ditelusuri serta dipertanggungjawabkan secara transparan," ujar Rizzky.

Dukungan pemerintah itu, lanjut Rizzky, memperkuat upaya menjaga kesinambungan pembiayaan Program JKN agar fasilitas kesehatan dapat terus melayani peserta. BPJS Kesehatan juga terus berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan mitra untuk memastikan pembayaran klaim berjalan sesuai prosedur.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk mencari informasi melalui sumber resmi dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari pemberitaan yang belum memberikan gambaran utuh.

Menurutnya, keberlangsungan Program JKN merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan dukungan pemerintah, fasilitas kesehatan, dan seluruh pemangku kepentingan.

Pandangan BPJS Watch

Pada kesempatan terpisah, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timbul Siregar mengatakan, penjualan rumah sakit dapat dilatarbelakangi berbagai faktor, mulai dari strategi bisnis pemilik hingga persoalan manajemen internal.

Karena itu, diperlukan bukti yang jelas sebelum mengaitkan keputusan penjualan aset dengan kerja sama rumah sakit dalam Program JKN.

"Kalau dibilang rumah sakit menjual aset atau mengalami kerugian karena bekerja sama dengan JKN, menurut saya perlu dibuktikan dengan data. Penjualan rumah sakit bisa memiliki berbagai motif, dan persoalan manajemen internal juga perlu dilihat," ujar Timbul.

Timbul menilai bahwa klaim yang masih dalam proses (pending claim) maupun klaim yang diperselisihkan (dispute claim) perlu dilihat secara proporsional.

Menurutnya, proses tersebut berkaitan dengan pemenuhan dokumen dan ketepatan data yang harus diselesaikan melalui koordinasi rumah sakit dan BPJS Kesehatan.

"Kalau memang ada pending claim atau dispute claim, kedua belah pihak perlu duduk bersama untuk menyelesaikannya. Rumah sakit perlu melengkapi dokumen yang dibutuhkan, sementara mekanisme penyelesaian juga harus memberikan kepastian bagi kedua pihak," ujarnya.

Timbul mengapresiasi dukungan pemerintah berupa dana tambahan karena dinilai dapat memperkuat arus kas BPJS Kesehatan.

Namun, ia mengingatkan bahwa yang dibutuhkan bukan hanya solusi jangka pendek, melainkan juga solusi sistemik agar kesinambungan pembiayaan ke depan terjaga.

"Persoalan administrasi dan pembayaran klaim tidak boleh sampai mengganggu pelayanan kepada pasien. Keselamatan pasien tetap harus menjadi prioritas fasilitas kesehatan," tuturnya.

Bagi Timbul, keberlanjutan pembiayaan JKN membutuhkan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai sumber pendapatan dan pengeluaran program, termasuk kecukupan iuran, dukungan pendanaan pemerintah, serta pengendalian kecurangan.

Ia menilai pemerintah perlu berperan aktif bersama BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan untuk memperkuat tata kelola pembiayaan sekaligus memastikan pelayanan kepada peserta tetap terjaga.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau