KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menyiapkan langkah untuk mengantisipasi ancaman krisis lahan pemakaman di Kota Pahlawan.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah menyediakan lahan cadangan seluas 50 hektare di kawasan Sumberejo, Surabaya Barat, yang berada di sekitar Kali Lamong.
Ketua DPRD Kota Surabaya Syaifuddin Zuhri atau Kaji Ipuk mengatakan, lahan tersebut nantinya tidak hanya diperuntukkan bagi warga Surabaya Barat, tetapi juga dapat digunakan oleh warga dari seluruh wilayah Surabaya.
“(Lahan) ini untuk menampung kebutuhan pemakaman warga Surabaya Barat dan semuanya,” kata Ipuk dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (21/10/2026).
Menurut Ipuk, kebutuhan lahan pemakaman menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam kegiatan reses. Kekhawatiran tersebut muncul seiring dengan lahan yang semakin terbatas di Surabaya.
Ia menjelaskan, pertumbuhan penduduk menjadi salah satu faktor yang membuat kebutuhan lahan pemakaman terus meningkat. Jumlah penduduk Surabaya telah berjumlah lebih dari tiga juta jiwa. Angka ini disebut sebanding dengan ketersediaan lahan kota yang terbatas.
Selain itu, peningkatan angka kematian serta penyediaan lahan pemakaman yang belum optimal oleh pengembang perumahan turut menjadi persoalan.
“Dulu, jumlah penduduk 2,7 juta. Hari ini, (jumlah penduduk) sudah tiga juta lebih karena Surabaya didatangi orang terus. Kan, tidak mungkin lahan kita digunakan menjadi lahan makam semuanya,” ujarnya.
Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemakaman mengelola sejumlah tempat pemakaman umum (TPU) utama dan satu krematorium di Keputih. Selain itu, terdapat 535 makam perkampungan yang dikelola secara swadaya oleh masyarakat.
Ipuk menegaskan, pemakaman di TPU milik Pemkot Surabaya tidak dikenakan retribusi sewa lahan. Keluarga hanya menanggung kebutuhan tambahan secara swadaya, seperti batu nisan, tenda, papan penutup, dan perawatan makam.
Untuk mengurus pemakaman, keluarga wajib membawa KTP jenazah, Kartu Keluarga Surabaya, dan surat kematian. Pemkot Surabaya juga menerapkan sistem zonasi.
Sebagai solusi jangka pendek, Pemkot Surabaya mendorong pemakaman tumpang dalam satu keluarga. Jenazah baru dapat dimakamkan di atas makam lama yang telah berusia minimal tiga tahun.