Advertorial

Antisipasi Krisis Makam, Surabaya Siapkan Lahan Cadangan 50 Hektare

Kompas.com - 21/10/2026, 19:51 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menyiapkan langkah untuk mengantisipasi ancaman krisis lahan pemakaman di Kota Pahlawan.

Salah satu langkah yang disiapkan adalah menyediakan lahan cadangan seluas 50 hektare di kawasan Sumberejo, Surabaya Barat, yang berada di sekitar Kali Lamong.

Ketua DPRD Kota Surabaya Syaifuddin Zuhri atau Kaji Ipuk mengatakan, lahan tersebut nantinya tidak hanya diperuntukkan bagi warga Surabaya Barat, tetapi juga dapat digunakan oleh warga dari seluruh wilayah Surabaya.

“(Lahan) ini untuk menampung kebutuhan pemakaman warga Surabaya Barat dan semuanya,” kata Ipuk dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (21/10/2026).

Menurut Ipuk, kebutuhan lahan pemakaman menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam kegiatan reses. Kekhawatiran tersebut muncul seiring dengan lahan yang semakin terbatas di Surabaya.

Ia menjelaskan, pertumbuhan penduduk menjadi salah satu faktor yang membuat kebutuhan lahan pemakaman terus meningkat. Jumlah penduduk Surabaya telah berjumlah lebih dari tiga juta jiwa. Angka ini disebut sebanding dengan ketersediaan lahan kota yang terbatas.

Selain itu, peningkatan angka kematian serta penyediaan lahan pemakaman yang belum optimal oleh pengembang perumahan turut menjadi persoalan.

“Dulu, jumlah penduduk 2,7 juta. Hari ini, (jumlah penduduk) sudah tiga juta lebih karena Surabaya didatangi orang terus. Kan, tidak mungkin lahan kita digunakan menjadi lahan makam semuanya,” ujarnya.

Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemakaman mengelola sejumlah tempat pemakaman umum (TPU) utama dan satu krematorium di Keputih. Selain itu, terdapat 535 makam perkampungan yang dikelola secara swadaya oleh masyarakat.

Ipuk menegaskan, pemakaman di TPU milik Pemkot Surabaya tidak dikenakan retribusi sewa lahan. Keluarga hanya menanggung kebutuhan tambahan secara swadaya, seperti batu nisan, tenda, papan penutup, dan perawatan makam.

Untuk mengurus pemakaman, keluarga wajib membawa KTP jenazah, Kartu Keluarga Surabaya, dan surat kematian. Pemkot Surabaya juga menerapkan sistem zonasi.

Sebagai solusi jangka pendek, Pemkot Surabaya mendorong pemakaman tumpang dalam satu keluarga. Jenazah baru dapat dimakamkan di atas makam lama yang telah berusia minimal tiga tahun.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau