KOMPAS.com – Dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran menjadi momentum untuk memperkuat peran koperasi sebagai salah satu pilar utama ekonomi rakyat.
Upaya tersebut sejalan dengan cita-cita para pendiri bangsa, termasuk Bung Hatta, serta amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjadi landasan pengembangan perekonomian nasional.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan, koperasi perlu menjadi bagian dari arus utama perekonomian nasional dengan kontribusi yang semakin besar serta berdampingan dengan badan usaha milik negara (BUMN) dan korporasi swasta.
“Harapannya, koperasi, BUMN, dan korporasi sama-sama memberi andil terbaik untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan mencapai 8 persen,” katanya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa (27/10/2026).
Hal tersebut disampaikan Ferry saat menjadi narasumber dalam acara spesial “2 Tahun Prabowo-Gibran: Rapor untuk Rakyat” yang diselenggarakan Garuda TV di Auditorium Gedung Utama Kampus Universitas Tarumanagara (Untar), Jakarta, Selasa.
Pada kesempatan itu, Ferry menjelaskan bahwa Kementerian Koperasi (Kemenkop) memiliki tanggung jawab dalam membina lebih dari 130.000 badan usaha koperasi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Koperasi tersebut menjalankan kegiatan usaha di sejumlah sektor, mulai dari produksi, distribusi, industri, hingga keuangan.
Di sektor produksi, misalnya, terdapat koperasi peternakan sapi yang beroperasi di berbagai daerah. Sementara itu, pada sektor distribusi, terdapat gudang-gudang milik koperasi unit desa (KUD) yang sebelumnya dibangun untuk mendukung ketahanan pangan.
“Jadi, koperasi itu bisa memainkan peran besar di sektor produksi, distribusi, industri, dan keuangan,” lanjutnya.
Pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Selain memperkuat koperasi yang telah beroperasi, pemerintah juga mengembangkan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat desa dalam kegiatan ekonomi.
Menurut Ferry, program tersebut dirancang untuk mengubah posisi masyarakat desa yang sebelumnya lebih banyak menjadi obyek kegiatan ekonomi agar dapat berperan langsung sebagai pelaku usaha.
“Dengan program KDKMP, masyarakat desa yang semula menjadi obyek ekonomi, sekarang jadi pelaku ekonomi,” ujarnya.
Hingga saat ini, sebanyak 83.000 koperasi telah terbentuk dan memiliki badan usaha. Jumlah ini mencakup hampir seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.
Pembentukan koperasi tersebut mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dengan melibatkan 18 kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta masyarakat melalui musyawarah desa khusus.
Ferry menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pembentukan KDKMP menjadi bagian penting dari pelaksanaan program ini.
“Tidak benar kalau KDKMP itu top-down karena proses bottom-up-nya tetap kami lalui,” tegasnya.
Tiga fungsi utama KDKMP
Ferry melanjutkan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan KDKMP.
Melalui aturan tersebut, KDKMP diarahkan untuk menjalankan tiga fungsi utama yang saling berkaitan dalam memperkuat perekonomian masyarakat desa.
Pertama, menyalurkan barang-barang bersubsidi secara langsung dari produsen kepada masyarakat. Komoditas yang disalurkan mencakup pupuk bersubsidi, LPG 3 kg, minyak goreng, dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Kedua, selain mendukung distribusi kebutuhan masyarakat, koperasi juga menjalankan fungsi sebagai off-taker atau pihak yang menyerap hasil produksi masyarakat desa.
Dengan fungsi tersebut, koperasi diharapkan dapat membantu memperluas akses pasar bagi produk-produk yang dihasilkan masyarakat setempat.
Ketiga, menyediakan layanan microfinance atau pembiayaan mikro sebagai alternatif akses pembiayaan bagi masyarakat desa.
Ketiga fungsi tersebut diharapkan dapat saling mendukung dalam membangun ekosistem ekonomi desa, mulai dari distribusi barang, penyerapan hasil produksi, hingga penyediaan layanan keuangan.
“Dengan tiga fungsi tersebut, koperasi diharapkan dapat memperkuat ekosistem ekonomi desa serta membuka akses masyarakat terhadap pasar, distribusi, dan pembiayaan,” ujar Ferry.
Penguatan kelembagaan koperasi nasional
Pada akhir pemaparannya, Ferry turut menyampaikan sejumlah capaian pemerintah dalam memperkuat ekosistem perkoperasian nasional.
Salah satunya adalah kembali bersatunya Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) setelah mengalami perpecahan selama lebih dari 15 tahun.
Sebagai wadah gerakan para pelaku koperasi di Indonesia, persatuan Dekopin menjadi salah satu perkembangan dalam upaya memperkuat kelembagaan koperasi nasional.
Menurut Ferry, penguatan kelembagaan perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) serta perluasan peran koperasi di berbagai sektor ekonomi.
Langkah tersebut dinilai penting agar koperasi dapat semakin berkembang sebagai kekuatan utama ekonomi rakyat serta memberikan kontribusi terhadap pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional.