KOMPAS.com – Memahami bahwa setiap masyarakat memiliki kondisi dan tantangan kehidupan yang berbeda, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor dengan lebih ringan.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai Senin (2/12/2026) hingga Kamis (31/12/2026).
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Keputusan tersebut ditetapkan pada 28 Oktober 2026.
Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan itu memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan mempertimbangkan dinamika dan kebutuhan yang beragam.
“Kami memahami bahwa dalam menjalani aktivitas sehari-hari, masyarakat memiliki berbagai prioritas yang terkadang memengaruhi kemampuan ataupun kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tepat waktu,” ujar Lusiana dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (30/10/2026).
Kebijakan itu menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam membangun pelayanan perpajakan yang lebih responsif dan humanis.
Masyarakat diberikan kesempatan untuk menata kembali kewajiban perpajakannya tanpa dibebani sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang, sesuai dengan ketentuan dalam keputusan tersebut.
Pembebasan sanksi administratif diberikan secara jabatan sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan. Berdasarkan diktum ketiga Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0022 Tahun 2026, pelaksanaannya dilakukan melalui penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah.
Lebih dari sekadar keringanan administratif, kebijakan itu diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk kembali menata kewajiban perpajakannya. Langkah ini sekaligus memperkuat kesadaran bahwa pajak daerah merupakan kontribusi bersama dalam mendukung pembangunan Jakarta.
Pajak yang dibayarkan masyarakat berperan penting dalam mendukung pembiayaan berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik, termasuk infrastruktur, transportasi, pendidikan, kesehatan, serta berbagai fasilitas yang manfaatnya dirasakan masyarakat.
Bapenda DKI Jakarta mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB dan/atau BBNKB untuk memanfaatkan kesempatan itu. Masyarakat dapat mengecek informasi dan kewajiban perpajakan melalui kanal resmi Bapenda DKI Jakarta serta memanfaatkan kanal pembayaran yang telah disediakan.
Melalui kebijakan itu, Pemprov DKI Jakarta berharap semakin banyak masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya, meningkatkan ketertiban administrasi, dan berpartisipasi dalam mendukung pembangunan kota.