Advertorial

Jakarta Memahami, Jakarta Memberi Kesempatan: Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB hingga 31 Desember 2026

Kompas.com - 30/10/2026, 19:58 WIB

KOMPAS.com – Memahami bahwa setiap masyarakat memiliki kondisi dan tantangan kehidupan yang berbeda, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor dengan lebih ringan.

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai Senin (2/12/2026) hingga Kamis (31/12/2026).

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Keputusan tersebut ditetapkan pada 28 Oktober 2026.

Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan itu memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan mempertimbangkan dinamika dan kebutuhan yang beragam.

“Kami memahami bahwa dalam menjalani aktivitas sehari-hari, masyarakat memiliki berbagai prioritas yang terkadang memengaruhi kemampuan ataupun kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tepat waktu,” ujar Lusiana dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (30/10/2026).

Kebijakan itu menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam membangun pelayanan perpajakan yang lebih responsif dan humanis.

Masyarakat diberikan kesempatan untuk menata kembali kewajiban perpajakannya tanpa dibebani sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang, sesuai dengan ketentuan dalam keputusan tersebut.

Pembebasan sanksi administratif diberikan secara jabatan sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan. Berdasarkan diktum ketiga Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0022 Tahun 2026, pelaksanaannya dilakukan melalui penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah.

Lebih dari sekadar keringanan administratif, kebijakan itu diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk kembali menata kewajiban perpajakannya. Langkah ini sekaligus memperkuat kesadaran bahwa pajak daerah merupakan kontribusi bersama dalam mendukung pembangunan Jakarta.

Pajak yang dibayarkan masyarakat berperan penting dalam mendukung pembiayaan berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik, termasuk infrastruktur, transportasi, pendidikan, kesehatan, serta berbagai fasilitas yang manfaatnya dirasakan masyarakat.

Bapenda DKI Jakarta mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB dan/atau BBNKB untuk memanfaatkan kesempatan itu. Masyarakat dapat mengecek informasi dan kewajiban perpajakan melalui kanal resmi Bapenda DKI Jakarta serta memanfaatkan kanal pembayaran yang telah disediakan.

Melalui kebijakan itu, Pemprov DKI Jakarta berharap semakin banyak masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya, meningkatkan ketertiban administrasi, dan berpartisipasi dalam mendukung pembangunan kota.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau