Bekerja atau berurusan dengan pemerintah = ribet. Itulah paradigma yang diyakini badan usaha, termasuk penyedia barang dan jasa untuk pembangunan.
Hal ini membuat banyak penyedia enggan bekerja sama dengan pemerintah. Pada proses lelang untuk proyek pengerjaan infrastruktur misalnya. Proses lelang biasanya bisa memakan waktu sampai 21 hari.
“Mulai dari penyiapan dokumen, pengumuman, menunggu, lalu ada evaluasi. Itu waktu yang dibutuhkan paling cepat 18 hari. Belum lagi kalau ada sanggah banding, pengumuman pendaftaran, dan sebagainya. Praktiknya bisa lebih dari itu,” tutur Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo di kantor LKPP, Kuningan, Jakarta, Selasa (1/3/2016).
Presiden Joko Widodo sendiri bercita-cita melakukan reformasi dalam pengadaan barang dan jasa. Mandat tersebut kemudian dilaksanakan LKPP.
Pada dasarnya lelang merupakan pekerjaan yang tak kompleks. Namun seringkali regulasi untuk proses lelang yang dikeluarkan pemerintah rumit.
Padahal dengan metode yang cocok, proses lelang dapat berjalan dengan simpel. LKPP mencoba membuat suatu sistem yang mampu mempersingkat prosesnya, yakni dengan metode lelang cepat.
Untuk mendukung program itu, LKPP mengembangkan aplikasi yang mampu mengumpulkan daftar penyedia terkualifikasi. Aplikasi itu disebut Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). Dengan SIKaP proses lelang dapat dilaksanakan dalam waktu tiga hari saja.
SIKaP merupakan Vendor Management System (VMS) yang menjadi tempat para penyedia yang terkualifikasi memasukkan data-data perusahaan.
Saat daftar nama penyedia terkualifikasi terpampang di SIKaP, pemenang lelang akan ditemukan dengan cepat, pengerjaan proyek pun dapat berjalan dengan segera.
“Ide dasarnya itu ada satu mesin, diisi data penyedia yang dianggap qualified, sudah terjamin legalitasnya. Jadi terkumpul penyedia-penyedia yang ready setiap saat untuk lelang,” ujar Agus.
Dengan demikian, SIKaP menjadi sumber daftar penyedia yang tepat untuk mengerjakan proyek pekerjaan dari lembaga pemerintahan atau institusi negara.
Mengapa lewat SIKaP jadi cepat?
Penyedia barang atau jasa dapat mengisi data perusahaannya masing-masing di laman sikap.lkpp.go.id. Di sana penyedia diminta memasukkan data identitas, pajak, pengalaman, keahlian, pegawai, akte pendiriannya, surat izin usaha, inventaris yang dimiliki atau dapat disewakan, serta preferensi perusahaan terhadap lokasi atau proyek yang mampu dikerjakan sesuai kapasitasnya.
Saat data sudah lengkap, sistem ini memverifikasi data penyedia. Pada SIKaP ada tiga tahap pada metode lelang biasa yang dipangkas. Inilah yang membuat proses lelang jadi lebih cepat.
Pada lelang biasa ada tahap evaluasi administrasi, evaluasi kualifikasi, evaluasi teknis, dan evaluasi harga. Dari empat tahap ini, yang dijalankan oleh SIKaP hanya satu saja. Tahap administrasi, kualifikasi, dan teknis sudah dikerjakan oleh sistem.
Selanjutnya, Pokja mengundang penyedia yang sesuai kualifikasi melalui SIKaP. Langkah berikut yang perlu dilakukan penyedia ialah mengunggah dokumen penawaran yang berisi harga. Penyedia yang menawarkan harga paling rendah dan kualifikasinya cocok akan memenangkan lelang tersebut.
Sebaliknya, penyedia dengan penawaran harga lebih mahal atau tidak menawar sama sekali, namanya berada di urutan berikutnya atau paling bawah.
Untuk menentukan bahwa penyedia itu pemenangnya, maka data-datanya diverifikasi dalam SIKaP. Kalau data-datanya benar, maka penyedia tersebut mendapat kontrak. Jika datanya ternyata salah, penyedia tersebut gagal, lalu status pemenang turun ke penyedia di urutan kedua, sampai seterusnya.
Penyedia tinggal duduk, pekerjaan datang sendiri
Bekerja sama dengan pemerintah bukanlah jatah untuk penyedia yang itu-itu saja. Penyedia mana pun –yang terkualifikasi—punya kesempatan yang sama untuk mengerjakan proyek-proyek lembaga negara.
Mungkin masih banyak penyedia yang enggan bekerja sama dengan pemerintah, sehingga enggan pula mengisi data perusahaannya di SIKaP. Tetapi, silakan berpikir lagi. Pasalnya, melalui SIKaP, penyedia bisa mendapat penilaian dari sistem atas pengalaman-pengalaman bekerjanya.
Setelah mendapat penilaian yang baik, penyedia pun bisa banjir job, karena permintaan kerja dari berbagai lembaga datang sendiri.
Dengan ikut lelang cepat SIKaP, penyedia bisa hanya duduk-duduk di rumah, tiba-tiba dipanggil dan mendapat kontrak kerja. Jadi penyedia cukup log in, memantau inbox atau dashboard, tiba-tiba undangan dari Pokja datang. Bahkan bisa jadi penyedia kelimpungan sendiri karena banyak undangan datang dari Pokja.
Agus menyatakan, dengan adanya SIKaP yang simpel dan cepat ini diharapkan semua penyedia dalam skala nasional tergerak untuk turut berkompetisi mengerjakan proyek-proyek pemerintah.
“Kontraktor banyak yang bagus dan hebat. Tapi mereka biasanya tidak mau kerja sama dengan pemerintah karena dianggap ribet. Jadi harapannya penyedia-penyedia yang selama ini enggan bekerja dengan pemerintah dan rajin bekerja dengan swasta bisa pindah ke sini,” kata Agus.
Sistem ini mengunggulkan kesederhanaan. Itulah yang diinginkan penyedia dari proses kerja sama dengan pemerintah. Namun, Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP Sarah Sadiqa juga berharap kesederhanaan tak hanya diaplikasikan pada sistem lelangnya saja, tetapi juga pada kebijakan atau regulasi dari sisi pemerintah.
“Agenda besarnya Kepala LKPP juga membuat simplicity dalam konteks policy. Bisnis itu sering direpotkan karena aturan yang njelimet. Mungkin juga dalam hal ini pemerintah harus merefleksikan agar policy bisa dibangun dan berjalan sesuai dengan track-nya,” tutur Sarah.
Sudah bukan masanya lagi bekerja sama dengan pemerintah dalam metode yang ribet. Keberadaan LPSE dengan metode lelang cepat, sebuah inovasi dari LKPP, akan menyederhanakan pekerjaan penyedia maupun lembaga. Daftarkan perusahaan Anda di SIKaP sekarang juga. (Adv)